PERWAKILAN NEGARA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan atar Negara adalah usaha memelihara hubunagan antar Negara serta memelihara hak dan kewajiban antara subjek hukum. Untuk menjalin hubungan antar Negara, biasanya saling menempatkan perwakilannya.
1. Perwakilan Diplomatik
• Pembukaan Perwakilan Diplomatik
1. Kedua Negara mengawali dengan bertukar informasi tentang dibukanya perwakilan diplomatik yang dilkukan oleh kepala / departemen luar negeri.
2. Mengjukan permohonan persetujuan untuk menempatkan duta besar oleh masing – masing Negara.
3. Persetujuan kedua Negara untuk mendapatkan diplomat serta para diplomat.
4. Diplomat yang menerima surat kepercayaan harus menemui direktur departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan apa yang dilakukan saat bertugas.
5. Penyerahan surat kepercayaan oleh Negara yang menerima.
• Tugas perwakilan Dipolamtik menurut wiryono Prodjodikoro,S.H.
a. Representrasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik denga Negara di mana ia diakreditasi maupun di Negara lain.
c. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara – negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Fungsi perwakilan Diplomatik
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerinah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuatu dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara.
• Perangkat perwakilan Diplomatik
a. Duta Besar
Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
b. Duta
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar dalam menyelesaikan segala persoalan di negara, dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c. Menteri Residen
Seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara.
d. Kuasa Usaha
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
1. Kuasa usaha tetap, menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan
2. Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak berada di tempat.
2. perwakilan Konsuler
Konsul adalah petugas di wilayah negara lain tetapi bukan petugas diplomatik. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antar negara. Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjuknya. Konsul melayani kepentingan warga negara dari yang menunjuknya. Misalnya, eksekulasi akta notaries, memberi passport, meresmikan perkawinan dan lain-lain.
a. Penunjukan Konsul
Menurut konvensi wina tahun 1963,konsul ditnjuk oleh negara yang kepentinganya diurus konsul tersebut. Penunjukan konsul suatu negara dinegara lain dilakukan berdasarkan persetujuan imbal balik negara yang bersangkutan. Penunjukan konsul tidak disertai dengan “letters of credence”. Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima. Negara penerima dimohonkan memberi “exequatur”, yakni otorisasi untuk menjalankan tugas konsul sebelum mendapatkan “exequatur” konsul tidak melakukan tugasnya.
b. Tingkat Perwakilan Konsul
a) Konsul Jendral
Mengepalai kantor konsultan jendral yang dapat membawahi beberapa konsuler.
b) Konsul
Mengepalai kantor konsultan yang membawahi suatu daerah konsulan.
c) Konsul Muda
Mengepalai kantor wakil konsulan yang ada didalam suatu daerah konsulan.
d) Pembantu-Pembantu Konsulan
Mempunyai tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas yang ada hubungannya dengan kekonsulan.
c. Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi Wina 1963 pasal 5 adalah sebagai berikut:
1) Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima.
2) Melanjutkan dan mempertimbangkan hubungan perdagangan,ekonomi,kebudayaan,dan ilmu pengetahuan antara negara penerima dan negara pengirim.
3) Memberikan keterangan yang diizinkan undang-undang tentang kongsi dan perkembangan kehidupan perdagangan,ekonomi,kebudayaan,dan ilmu pengetahuan negara penerima.
4) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim dan visa atau dokumen yang berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
5) Membantu dan menolong warga negara baik sebagai individu atau badan-badan dari negara pengirim
6) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil atau dalam kapasitas semacam itu.
7) Menjaga kepentingan warga negara baik sebagai individu maupun badan-badan.
8) Menjaga dalam batas-batas yang diizinkan undang-undang dan ketentuan negara penerima kepentingan.
9) Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan-badan lainnya dinegara penerima.
10) Memberikan dokumen yuridis dan ektrayuridis atau surat pelaksana atau surat otentik untuk dipergunakan sebagai bukti dipengadilan dinegara pengirim.
11) Mengadakan kewajiban supervisi dan pengawasan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan dari negara pengirim.
12) Memberikan ketentuan kepada kapal dan pesawat terbang sebagai tersebut dalam butir sebelas,dengan anak buahnya.
13) Menunjukkan atau melakukan fungsi lain yang dipercayakan kepada perwakilan konsuler yang diberikan negara pengirim.
d. Hak-hak Perwakilan Konsuler
Hak-hak dan kekebalan konsul terbatas pada :
1) Kekebalan surat menyurat resmi (tanpa paspor) dan begitu pula arsip-arsipnya.
2) Pembebasan pajak setempat.
3) Hak menggunakan perwira sandi.
4) Pembebasan kewajiban hadir dalam siding pengadilan tetap hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya.
5) Mempunyai hak berhubungan langsung dengan negara yang mengangkatnya.
e. Berakhirnya Tugas Konsul
Berakhirnya tugas konsuler dari anggota kantor konsulat dapat terjadi antara lain karena :
1) Diberitahu negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah berakhir.
2) Pemberitahuan negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
3) Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul (exequatur) yang telah diberikannya.