E. KODE ETIK JURNALISTIK SERTA PERS
YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
1. Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Setiap kelompok profesi selalu
memiliki kode etik. Adapun ciri dari suatu kode etik adalah sebagai berikut :
- Kode
etik mempunyai sanksi yang bersifat moral terhadap anggota kelompok
tersebut
- Daya
jangkau suatu kode etik hanya tertuju kepada kelompok yang mempunyai kode
etik tersebut
- Kode
etik dibuat dan di susun oleh lembaga / kelompok profesi yang bersangkutan
sesuai dengan aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.
Seorang jurnalis tidak boleh
mencelakakan sumber berita, baik itu karena keterusterangannya yang konyol dan
tolol maupun karena tidak tahu situasi dan kondisi sumber berita yang
bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikiann, kode etik
jurnalistik sesungguhnya berfungsi sebagai berikut :
- Alat
control social, yaitu tidak hanya megatur hubungan antara sesame anggota
seprofesi, tetapi juga dapat juga mengatur hubungan antara anggota
organisasi profesi tersebut dengan masyarakat.
- Mencegah
adanya control dan campur tangan pihak lain, termasuk pemeritnah atau
kelompok masyarakat tertentu.
2. Bentuk-Bentuk Kode Etik
Dalam
sejarah pers Indonesia, terdapat jumlah kode etik yang dirumuskan dan
diberlakukan oleh organisasi wartawan seperti PWI, AJI, dan dank kode etik yang
dibuat bersama, yaitu KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia).
Keputusan
dewan kehormatan PWI tidak dapat diganggu gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh
Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai
berikut :
- Peringatan
biasa
- Peringatan
keras
- Skorsing
dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun
Anggota PWI yang terkena hukuman karena
pelanggaran kode etik jurnalistik dapat membela diri di kongres.
a.
Kode Etik
Kode Etik Wartawan
Indonesia atau KEWI merupakan kode etik yang disepakati semua organisasi
wartawan cetak dan elektronik termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia
(HPPI).
Kode etik disusun 26
Organisasi wartawan di bandung tahun 1999 dengan semangat memajukan jurnalisme
di era kebebasan pers.
- Wartawan
Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
- Wartawan
Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan
- Wartawan
Indonesia menghormati asas praduga tidak bersalah, tidak mencampuradukkan
fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi,
serta tidak melakukan plagiat.
- Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat berdusta, sadis, cabul
serta tidak menyebutkan identitas korban susila.
- Wartawan
Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
- Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi
latar belakang, serta off the record
sesuai kesepakatan.
- Wartawan
Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan, serta
melayani hak jawab.
1). Kode Praktik bagi Media Pers
Di luar kode etik
jurnalistik yang telah disusun masing-masing organisasi wartawan. Dewan Pers
menyusun Kode Praktik (Code of Practices)
media sebagai upaya penegakan independensi serta penerapan prinsip pers
mengatur sendiri (self regulated).
- Privasi
- Diskriminasi
- Akurasi
- Liputan
Kriminalitas
- Pornografi
- Sumber
Rahasia
- Hak
Jawab dan Bantahan
2) Kode Etik Jurnalistik
Isi
kode etik jurnalistik adalah sebagai berikut :
- Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan
dalam peliputan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa,
agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit menta, atau
latar belakang social lannya.
- Jurnalis
melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya
- Jurnalis
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
- Jurnalis
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi
- Jurnalis
memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis
menghormati hak narasumber
- Jurnalis
menghormati hak privasi, keculai hal-hal yang bias merugikan masyarakat
- Jurnalis
segera meralat setiap pemberitahuan yang diketahuinya tidak akurat
- Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan.
3. Penafsiran Kode Etik Wartawan Indonesia
Pengawasan dan penetapan
sanksi atas pelanggaran kode etik ini, sepenuhnya diserahkan kepada jajaran
pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.
b.
Kode Etik Wartawan Internasional
Kode etik federasi
wartawan internasional tersebut adalah sebagai
berikut :
- Dalam
melaksanakan kewajiban ini, wartawan harus membela prinsp-prinsip
kebebasan dan pengumpulan publikasi berita secara jujur, dan hak atas
komentar, serta kritik yang adil.
- Wartawan
sedapat mungkin meralat setiap pembertaan yang telah dipublikasikan yang
ternyata tidak benar dan merugikan orang lain.
- Menghormati
kebenaran dan hak-hak masyarakat akan kebenaran merupakan kewajiban utama
seorang wartawan
- Wartawan
hendaknya dasar akan bahasa diskriminasi yang dikarenakan oleh media. Oleh
karena itu, sedapat mungkin berusaha menghindari tindakan diskriminasi
yang didasarkan pada ras, jenis kelamin, orientasi, asal usul, bahasa,
seksual, agama, pendapat politik, atau pendapat lainnya. Serta asal usul
kebangsaan socialnya.
- Wartawan
yang berhak menyadang gelar tersebut hendaknya dengan setiap menaati
prinsip-prinsip tersebut di atas dalam menjalankan tugasnya.
- Wartawan
hendaknya memberi laporan yang sesuai dengan fakta yang diketahui
sumbernya dan tidak menyembunyikan informasi yang penting atau memalsukan
dokumen.
- Wartawan
hendaknya mengakui kerahasiaan professional kebenaran dengan sumber berita
yang di dapatnya karena kepercayaan
- Wartawan
hendaknya menggunakan cara yang wajar / pantas untuk memperoleh berita,
foto dan document.
5).
Undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ayat 1 tentang
Pers
Pasal
2 berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum”.
Pasal
4 ayat 1 berbunyi “ Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara”.
c.
Aliran Tentang Teori Kebabasan Pers
Teori tersebut adalah sebagai
berikut :
- Teori
Pers Tootalitarian
Teori ini di Rusia pada
abad ke-19. Falsafah teori totalitarian adalah media massa sebagai alat Negara
untuk menyampaikan segala sesuatunya kepada rakyat.
- Teori
Pers Libertarian
Teori ini muncul di
Inggris, kemudian masuk Ke Amerika Serikat hingga Keseluruh Dunia. Teori ini
adalah pers memberi penerangan dan hiburan dengan menghargai sepenuhnya
individu.
- Teori
Pers Social Responsibility.
Teori ini menyatakan
pers memiliki tanggung jawab. Falsafah teori ini adalah pers memberikan
penerangan, hiburan dan juga menjual produk, namun pers dilarang melanggar
kepentingan orang lain dan masyarakat.
- Teori
Pers Authoritarian
Teori ini berkembang di
Inggris pada abad ke 16 dan 17 dan kemudian keseluruh dunia, Falsafah pers ini
adalah pers menjadi kekuasaan mutlak kerajaan atau pemerintahan yang berkuasa
guna mendukung kebijakan.
d.
Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Undang-undang (UU) No 40
Tahun 1999 tentang Pers menyebtukan “ Kemerdekaan pers adalah suatu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum”. tersebut dapat digunakan
untuk menyampaikan pesan, namun jika flings^ penyampaian informasi/berita
disalahgunakan hal ini dapat berdampak sebagai berikut antara lain:
1)
Distorsi informasi: lazimnya dengan menambah atau mengurangi
informasi, akibatnya maknanya berubah.
2)
Dramatisasi fakta palsu: dapat dilakukan dengan memberikan
ilustrasi secara verbal, auditif ataupun visual yang berlebihan mengenai suatu
objek.
3)
Mengganggu privacy: hal ini dilakukan melalui peliputan yang
menggar hal-hal pribadi narasumber.
4)
Pembunahan karakter: dilakukan dengan cara terus menerus
menonjolkan sisi buruk individu/kelompok/organisasi tanpa menampilkan secara
berimbang dengan tujuan membangun citra negatif yang menjatuhkan.
5)
Eksploitasi seks: media menampilkan seks sebagai komoditas
secara serampangan tanpa memerhatikan batasan norma dan kepatuhan
6)
Meracuni pikiran anak-anak: eksploitasi kesadaran berpikir
anak yang diarahkan secara tidak normal pada hal-hal yang tidak mendidik.
7)
Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power): media
menyalahgunakan kekuatannya dalam mempengaruhi opini publik dalam suatu praktik
mass deception (pembogongan massa). Dampak negatif dari media berada
dalam suatu bisnis yang bebas seperti
e.
Upaya Mewujudkan Kebebasan Pers yang
Bertanggung Jawab
1) Ciri-ciri Pers yang Bertanggung jawab
Secara sengaja atau tidak,
kebebasan pers yang bertanggung jawab berasal dari istilah free and
responsibility press. Dalam konsep free and responsibility press, terdapat
ketergantungan manusia yang semakin besar kepada media massa modern. Hal ini
menimbulkan kewajiban baru (tanggung jawab) di pihak pers dan hak yang bam di
pihak masyarakat. Ciri-ciri pers yang bertanggung jawab adalah sebagai berikut.
a) Memelihara ketertiban umum.
b) Mengutamakan kejujuran dan fakta serta
menghindari kebohongan (people's rights to know).
c) Tidak menyesatkan masyarakat.
d) Tidak menimbulkan keonaran dan keresahan
serta tidak tendensius.
e) Tidak melakukan pemaksaan.
f) Tidak merusak kesusilaan (obscenity).
Seorang wartawan yang baik
harus menghayati tanggung jawabnya dalam berbagai segi, yaitu terhadap:
a)
hati nurani sendiri,
b)
sesama warga negara yang juga memiliki hak asasi,
c)
kepentingan umum yang diwakili pemerintah, dan
d)
sesama rekan seprofesi.
Kebebasan pers harus
berlandaskan pada hal-hal berikut.
a)
Pancasila.
b)
UUD 1945.
c)
Ketetapan MPR.
d)
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
e)
Tata nilai masyarakat
f)
Etika.
Kebebasan pers terjamin
apabila dalam suatu negara terpenuhi tiga syarat berikut.
a) Tidak ada suatu kewajiban menurut hukum
untuk meminta surat izin terbit bagi suatu pemberitaan pers kepada pemerintah.
b) Tidak ada wewenang menurut hukum pada
pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya terhadap berita atau karangan
yang akan dimuat dalam suatu penerbitan pers.
c) Tidak ada wewenang menurut hukum pada pemerintah
untukmelakukan penerbitan pers, baik untuk selama-lamanya maupun untukjangka
waktu tertentu.
2) Jenis Tanggung Jawab pada
Kebebasan Pers
Berdasarkan jenisnya,
terdapat empat tanggung jawab yang harus dipikul oleh wartawan, yaitu sebagai
berikut.
a) Tanggung jawab terhadap media tempat wartawan
itu bekerja dan organisasinya.
b) Tanggung jawab sosial yang berakibat adanya
kewajiban melayani opini publik dan masyarakat secara keseluruhan.
c) Tanggung jawab dan kewajibannya yang
berhubungan dengan keharusan bertindak sesuai dengan undang-undang.
d) Tanggung jawab terhadap masyarakat
internasional yang berhubungan dengan nilai-nilai universal.