KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahad dan hidayahnya, makalah ini dapa terselesaikan dengan baik dan penuh kemudahan. Adpun judul yang saya ambil dalam penuyusunan makalah ini adalah “Implementasi Perubahan Amandemen UUD 1945 Terhadap Lembaga Negara Yaitu MPR “ yang bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas pancasila.
Dalam penyusunan makalah ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga makalah ini terselesaikan pada tepat waktunya.
Saya menyadari ahwa penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu dengan tangan terbuka kritik dan saran dari berbagai pihak sangat saya harapkan, demi kesempurnaan makalah ini.
Besar harapan saya, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi saya selaku penyusun dan bagi pembaca pada umumya.
Tanah Merah, Desember 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
1. Amandemen UUD 1945 2
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat 4
3. Proses dan Hasil Amandemen UUD 1945
Sebelum dan Sesudah Diamandemen 6
BAB III PENUTUP 9
Kesimpulan
Daftar Pustaka 10
IMPLEMENTASI PERUBAHAN AMANDEMEN UUD 1945
TERHADAP LEMBAGA NEGARA (MPR)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Amandemen yang berarti perubahan yang bertujuan untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945dengan mengakomodasi aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan Negara. Amandemen ini dimaksudkan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
a. Berapa kali UUD 1945 mengalami perubahan ?
b. Apa tujuan dari amandemen UUD 1945 ?
c. Apa saja tugas-tugas MPR ?
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui apa itu Amendemen UUD
b. Untuk mengetahui pasal-pasal sebelum dan sesudah diamandemen
c. Untuk megetahui tugas - tugas MPR
BAB II
PEMBAHASAN
1. AMANDEMEN UUD 1945
Amandemen berarti perubahan atas mengubah (to amend) yang bertujuan untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasi aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara Dalam UUD 1945 pasal 37 disebutkan bahwa yang diberi wewenang untuk melaksanakan perubahan terhadap UUD 1945 adalah MPR.
Amandemen ini dimaksudkan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat.
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 macam UUD dalam empat priode berikut:
1. Priode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 menggunakan UUD 1945 yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, menggunakan konstitusi RIS yang terdiri atas 6 Bab, 197 Pasal dan beberapa bagian
3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959, menggunakan UUD 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
4. Periode 5 juli 1959 – sekarang, kembali menggunakan 1945 yang sampai saat ini telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan) keempat amandemen tersebut sebagai berikut :
a. Amandemen pertama dilakukan pada sidang umum MPR 1999 dan disahkan 19oktober 2000
b. Amendemen kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR 2000
c. Amandemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR 2001 di sahkan 10 November
d. Amandemen keempat dilakukan pada sidang tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus 2002
Dengan Ditetapkan perubahan UUD ini maka berdasarkan pada pasal 2 aturan tambahan, UUD Negara RI tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas 4 alenia dan pada bagian pasal terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(MPR)
Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UUD 1945 MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui permilu ?
5. Tugas Pokok MPR adalah :
1. Mengubah dan menetapkan UUD ( Pasal 3 ayat 1 )
6. Melantik presiden dan wakil presiden ( Pasal 3 ayat 2 )
7. Dapat memberhentikan presiden / wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD ( Pasal 3 ayat 3 )
Alat kelengkapan MPR terdiri dari pimpinan majelis, komisi majelis dan panitia Ad-Hok.
2. Wewenang MPR mecakup :
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dibatalkan oleh lembaga Negara yang lain.
b. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan mejelis
c. Mejelaskan pemilihan dan megangkat presiden dan wakil presiden
d. Meminta pertanggung jawaban dari presiden atau wakil presiden
e. Mencabut mandate dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden sungguh-sungguh melanggar UUD
f. Mengubah UUD
g. Menetapkan peraturan tatatertib
h. Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan anggota
i. Mengambil atau memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah dan janji anggota.
3. Tata urutan perundang-undangan di Indonesia
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU
4. Perpu
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Kepres)
7. Peraturan Daerah (Perda)
PROSES DAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945
SEBELUM DAN SESUDAH DI AMANDEMEN
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal I
1. Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR
Perubahan ke tiga tahun 2001 pasal 1 ayat (20 diubah dan tambah satu ayat menjadi
3. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
4. Mengara Indonesia adalah Negara hukum
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1. Majelis Perusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah – daerah dan anggota menurut dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
Perubahan keempat tahun 2002 pasal 2 ayat (2) diubah mejadi
1. Majelis permusyarawaratan rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lajut dengan UU
2. MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di ibu kota Negara.
3. Segala putusan PR ditetapkan dengan suara terbanyak
Pasal 3
Majelis permusyawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar haluan Negara
Perubahan ketiga tahun 2011 pasal 3 dibuah dan titambah 3 ayat menjadi
1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2. MPR melatik presiden dan wakil presiden
3. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD
BAB III
Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
2. Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR
Perubahan pertama tahun 1999 pasal 5 ayat / II diubah menjadi
1. Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestin.
Kementerian Negara
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara
2. Menteri-meteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3. Menteri-menteri itu dipimpin Departemen pemerintah
Perubahan ketiga tahun 2011 pasal 17 ditambah satu ayat
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang
BAB III
KESIMPULAN
UUD 1945 telah mengalami 4 ali Amandemen (Perubahan).
Dengan ditetapkan perubahan UUD ini maka berdasarkan pada pasal 2 aturan tambahan UUD Negara RI tahun 1945 terdiri dari atas pembukaan dan pasal-pasal terdiri tas 16 BAB, 37 Pasal serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
DAFTAR PUSTAKA
Setiyadi.2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : CV. Seti-Aji.
Tirta Raharja, Umur. 2010. Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap. Jakarta: Sinar Grafik .
Amberwati, Sri. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Viva Pakarindo