KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL” ini dengan baik.
Kami menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar - besarnya. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak - pihak yang banyak membantu dalam penyusunan karya tulis ini. Ucapan terima kasih itu kami sampaikan kepada; Guru Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami, sehingga pengetahuan kami mengenai materi ini semakin luas.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses pembelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan. Dari lubuk hati yang paling dalam, sangat disadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Belitang, Januari 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
URAIAN
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan Penulisan
1.3. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Prosedur MI dalam Menyelesaikan Masalah Internasional
2.2. Sistematika Pengambilan Keputusan MI
2.3. Dampak Suatu Negara yang Tidak Mematuhi Putusan MI
2.4. Contoh Sikap Negara yang Mematuhi Putusan MI
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mahkamah Internasional adalah sebuah organisasi yang bertugas dalam menyelesaikan sangketa atau perdebatan yang tak dapat diselesaikan oleh kedua Negara tersebut. Dengan adanya Mahkamah Internasioanal sebuah Negara tidak perlu menyelesaikan sangketa dengan cara perang melainkan dengan secara damai karena itu adalah tugas dari mahkamah internasional.
Dan dalam makalah ini kami akan membahas seputar tugas Mahkamah intenasional dalam menyelesaikan masalah atau sangketa yang terjadi pada Negara-negara bentrok akibat masalah yang terjadi di antara kedua Negara. Di dalam Makalah ini kami akan membahas bagaimana mahkamah internasional dalam menyelesaikan sebuah masalah dengan tata cara tertentu agar kedua Negara merasa diuntungkan,bagaimana sistematika keputusan mahkamah internasional dalam mengambil keputusan bahkan bagaimana menyelesaikan dampak suatu Negara yang melanggar Mahkamah internasional dan Negara yang menghargai keputusan mahkamah internasional. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca bagaimana mahkamah internasional dalam menyelesaikan masalah.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah :
1. Memperoleh gambaran tentang prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah Internasional.
2. Untuk dapat memahami sistematika pengambilan keputusan Mahkamah Internasional.
3. Agar dapat mengetahui dampak-dampak apa yang timbul dari sikap tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional.
4. Untuk dapat meneladani sikap negara yang mematuhi putusan Mahkamah Internasional.
5. Untuk dapat belajar membuat makalah yang benar dan memperluas wawasan.
6. Untuk memenuhi tugas PKn.
1.3 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah bentuk prosedur Mahkamah Internasional dalam penyelesaian masalah internasional?
2. Bagaimanakah sistematika putusan Mahkamah Internasional?
3. Bagaimanakah dampak suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional?
4. Bagaimanakah contoh sikap negara yang mematuhi keputusan mahkamah internasional?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prosedur Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Masalah Internasional
Masalah Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui prosedur berikut:
1. Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2. Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3. Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM Internasional lainnya.
4. Pengaduan ditindaklajuti dengan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
5. Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi Internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Prosedur penyelesaian sengketa internasional yang ditangani oleh Mahkamah Internasional juga dapat dikelompokkan dalam 2 hal, yaitu :
a. Ajudikasi (adjudication) yaitu cara penyelesaian sengketa Internasional dengan menyerahkan kepada lembaga peradilan untuk memutuskan sengketa.
b. Arbitrase yaitu cara penyelesaian melalui prosedur Ad Hoc (khusus) atau melalui perundingan yang ditengahi oleh pihak ketiga.
Untuk menyelesaikan kasus sengketa internasional maka dikumpulkan bukti-bukti, digunakan pertimbangan-pertimbangan dan berbagai aspek yang menyangkut dampak dari sengketa. Selain itu, pedoman utama penyelesaian sengketa internasional adalah sumber-sumber hukum internasional :
a. Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
b. Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum.
c. Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
d. Keputusan – keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis- publisis yang paling cakap dari pelbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
2.2 Sistematika Pengambilan Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama PBB.Didirikan pada tahun 1945 di bawah Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
Suatu sengketa dapat dibawa ke MI dalam dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, dimana seluruh pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI. Kedua melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Hal ini dapat terjadi jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI dalam hal sengketa. Atau negara yang merupakan pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas yuridiksi MI untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yuridiksi wajib (compulsory jurisdiction).
Setelah permohonan diajukan maka diadakan pemeriksaan perkara.Pemeriksaan perkara dilakukan melalui:
a. Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya;
b. Sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat hakim-hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 26 statuta, mahkamah dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas tiga hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi. Kemudian, Mahkamah Internasional memutuskan sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional berdasarkan keputusan suara mayoritas hakim.Apabila jumlah suara sama maka keputusan ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional.
Dalam mengeluarkan keputusannya, MI juga menerapkan hukum internasional yang berasal dari traktat, praktik-praktik yang dapat diterima secara luas sebagai hukum (kebiasaan), dan prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam sistem hukum utama dunia. Selain itu, MI juga merujuk pada keputusan hukum di masa lalu atau tulisan para ahli dalam bidang hukum internasional. Keputusan Mahkamah Internasional ini bersifat mengikat, final dan tanpa banding. Artinya mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan.
2.3 Dampak Suatu Negara yang Tidak Mematuhi Putusan Mahkamah Internasional
Ada beberapa dampak yang akan diterima suatu negara yang tidak mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional. Adapun dampak tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dikucilkan dari pergaulan internasional.
2. Diberlakukan Travel Warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya.
3. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
4. Pemutusan hubungan diplomatik.
5. Pengurangan bantuan ekonomi.
6. Pengurangan tingkat kerjasama.
7. Pemboikotan produk ekspor.
8. Embargo ekonomi.
2.4 Contoh Sikap Negara Yang Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional
Negara-negara yang selalu mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional mempunyai beberapa sikap berbeda dari negara lain, yaitu:
a. Sikap tidak mau mencampuri urusan dalam negeri setiap negara.
b. Sikap mau mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa-bangsa.
c. Sikap mau bekerja sama secara internasional dalam memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan.
d. Sikap mau menyelesaikan persengketaan secara damai.
e. Sikap menghargai dan menjunjung tinggi prinsip - prinsip Mahkamah Internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan.
Dan tugas lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan. Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes, maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
3.2 Saran
Saran kami untuk dapat mencapai tujuan perdamaian dunia yaitu sebaiknya Mahkamah Internasional lebih meningkatkan prosedurnya dalam rangka menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan keputusan. Dan MI harus lebih teliti lagi dalam memeriksa suatu sengketa dengan terus berpedoman kepada sumber-sumber hukum internasional agar dalam pengambilan keputusan tidak terjadi suatu kekecewaan yang berlebihan dari suatu negara.
Saran untuk Bapak atau Ibu guru adalah agar dapat memberikan tugas seperti ini karena dengan adanya tugas ini dapat membantu kuliah kami kelak. Dan saran untuk siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Belitang adalah agar makalah ini tidak disia-siakan dengan percuma atau hanya dibaca saja tapi lebih baik dibaca dan dipahami dan siapa tau apabila kalian mendaptkan tugas seperti ini kaliandapat mengerti seluk beluk bagaimana makalah itu.
DAFTAR PUSTAKA
- Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta.
- Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”.Jakarta:Erlangga (ESIS).
- Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.
- Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2”.Jakarta:Bina Sarana Edukasi.
- http://www.Lakindo.blogspot.com/2011/05/tugas-pkn-menghargai-keputusan-mahkamah.html,di akses tanggal 25 Januari 2013 pukul 03:17