KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Yang Maha Kuasa karena atas rahmat dan karunianya makalah kami dapat kami selesaikan. Penulisan materi dalam makalah kamin ini tentang ‘Sistem Politik Di Indonesia”.
Semoga makalah kami ini dapat menerapkan pendidikan Kewarganegaraan ini dalam kehidupan sehari-hari. Menjadikan bermanfaat yang baik sekaligus berbuna bagi kehidupan sehari-hari.
Akhirnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saran dan kritik yang membangun akan kami terima dengan hati terbuka agar dapat meningkatkan kualitas makalah ini.
PEMBAHASAN
A. DEFINISI SISTEM POLITIK
Dalam suatu sistem harus terdapat unsur input = proses, output dan umpan balik. Kata politik berasal dari bahasa Yunani “Polis” yang artinya kata yang berstatus negara/ negara kota yang kegiatannya untuk kelstarian dan perkembangan kotanya.
Secara umum kegiatan politik menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara (tujuan masyarakat), bukan tujuan pribadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem bernegara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sisten itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut .
Konsep-konsep pokok politik yang terbentuk ke dalam suatu sistem politik adalah sebagai berikut :
1. Negara (state)
2. Kekuasaan (power)
3. Pengambilan Keputusan (decision making)
4. Kebijakan (Policy, beleid)
5. Pembagian (distribution) atau alokasi (Alocation)
Pengertian politik menurut para tokoh politik :
1. J. Barents berpendapat bahwa politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehisupan masyarakat.
2. Dr. Wirjono P., S.H. berpendapat bahwa politik adalah penggunaan kekuasaan (macht) oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain.
3. Joyce Mitchell berpendapat bahwa politik adalahpengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
Definisi sistem politik menurut para tokoh politik :
1. David Easton mendefinisikan sistem politik sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai tersebut diabaikan secara otoritatis kepada masyarakat.
2. Almond mendefinisikan sistem politik adalah sebagai interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta mejalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
3. Sukarno mendefinisikan sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh kekuasaan dalam negara mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara atau negara dengan rakyatnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa sistem politik berarti membicarakan kehidupan politik masyarakat (social political life, infrastrukture) dan pemerintah (governmental politikal life, suprastukture) sehingga membentuk suatu struktur politik nasional.
B. STRUKTUR POLITIK
Struktur politik terdiri dari suprastruktur dan infrastruktur.
1. Suprastruktur
Suprastruktur poitik pemerintah merupakan bentuk konpleks dari hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lain.
Suprastruktur politik di Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan berbagai macam UU. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, bidang suprastruktur politik / sistem organisasi pemerintahan terdiri komponen-kompnen serikut :
a. MPR, merupakan penjelmaan seluruh rakyat, sekaligus lembaga yang melantik presiden dan wakil presiden.
b. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
c. Presiden penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah pengawasan MPR.
d. DPR yang bersama-sama presiden mejalankan “Legislatif power” dalam negara
e. Badan pemeriksa keuangan (BPK)
f. MA yang besama-sama badan kehakiman lainnya, yaitu Mahkamah melakukan kekuasaan kehakiman.
Suprastruktur politik memiliki peranan menjalankan fungsi-fungsi output antara lain sebagai berikut :
a. fungsi pengambilan keputusan, dijadikan oleh lembaga legistik dan eksekutif.
b. Fungsi pelaksanaan keputusan, dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
c. Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan, dijalankan oleh yudikatif (badan-badan kehakiman).
2. Infrastruktur
Merupakan kompleksitas dari hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokkan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai “kekuatan sosial politik” dalm masyarakat.
Kompnen-komponen infrastruktur dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Partai Politik (Political Party)
Yaitu partai politik yang secara formal diakui oleh pemerintah dan ikut serta menjadi kontestan dalam pemilihan umum. Partai politik ini memiliki peranan untuk memadukan dan mengajukan beberapa usulan politik atau aspirasi anggotanya/massa penduduknya.
b. Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Contohnya organisasi buruh, tani, golongan pedagang, pegawai negeri, dan golongan cendekiawan yang memiliki peran sangat besar dalam menyalurkan aspirasi dan usulan politik.
c. Kelompok Penekan (Pressure Group)
Kelompok ini meiliki peranan untuk mengajukan kepentingan atau aspirasi masyarakat. Misalnya golongan mahasiswa, kelompok-kelompok kontemporer.
d. Alat Komunikasi Politik (Politik Communication Media)
Yaitu media massa yang dapat dijasikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa suara rakyat dalam aktifitas politik maupun penciptaan opini publik yang bertema politik dalam arti luas.
e. Tokoh Politik (Political Figure)
Merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh petunjuk langsung dari presiden / pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara atau kabinet. Bagaimana tokoh politik sebagai figur dari sebuah partai politik
C. SISTEM POLITIK DI DUNIA
Ramlan Subarki mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 :
1. Sistem Politik Otokrasi Tradisional
a. Faktor pemahaman dua hal yaitu persamaan dan kebebasan politik individu.
Selain itu terdapat dua macam perbandingan yaitu kebutuhan material dan kolektivisme dengan individualisme. Sistem ini kurang menekan pada persamaan, tetapi menekankan pada stratifikasi ekonomi.
b. Identitas bersama
Faktor yang mempersatukan masyarakat dalam sistem politik, yaitu sistem primordial seperti agama, suku bangsa, dan ras. Dengan demikian pemimpin menjadi lambang kebersamaan.
c. Hubungan kekuasaan
Kekuasaan dalam sistem ini cenderung berdifat pribadi, negatif dan sebagian kecil bersifat konsensus. Meskipun otokrat menyerahkan kekuasaan kepada para pejabat pemerintah, tetapi kualitas pribadinya sangat menentukan cara cotak kekuasaan dalam sistem ini.
d. Legitimasi kewenangan
Kewenangan otokrat bersumber dan berdasarkan tradisi. Ia meiliki kewenangan karena ia merupakan keturunan dari pemimpin terdahulu. Masyarakat mengakui dan menaati kewenangan otokrat, karena tradisi secara turun-temurun.
e. Hubungan ekonomi dan politik
Contoh. Massa petani hanya sebagai penggarap yang dikuasai tuan tanah yang merupakan kaki tangan otokrat, sehingga distribusi tanah sebagai sumber ekonomi dan kekuasaan sangat pincang.
2. Sistem Politik Totaliter (Dictator)
Sistem politik ini menekankan pada konsensus total dalam masyarakat baik konflik denganmusuhnya di dalam maupun di luar negeri yang tidak hanya dengan indroktrinasi ideologi saja, tetapi juga menggunakan cara-cara paksaan. Sistem politik ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu, politik komunis dan fasis.
Menurut Carl J. Frieriech dan Zbiegniew Brzezinski ciri-ciri pemerintahan diktator modern sebagai berikut :
a. Negara memiliki sebuah ideologi resmi yang mencakup semua aspek keberadaan manusia baik kehidupan fisik maupun rohani.
b. Negara hanya memiliki satu partai massa tunggal dengan satu orang pemimpin sekaligus penafsiran tunggal ideologi.
c. Pemerintah mengawasi seluruh kegiatan penduduk dan menjalankan sistem teror melalui sistem pengawasan polisi rahasia yang berteknologi moder.
d. Monopoli semua media massa oleh penguasa dan partai penguasa
e. Kontrol yang kuat melalui kekuatan militer
f. Pengendalianm terpusat melalui jajaran birokasi
Sistem politik ini dianut oleh negara-negara fasis dan komunis. Misalnya Jepang sebelum perang dunia ke II.
3. Sistem Politik Demokrasi
Secara struktural sistem ini secara ideal adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Sistem ini menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur konflik, menyalurkan konflik serta identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi, kewenangan dan hubungan politik ekonomi.
4. Sistem Politik di Negeri Berkembang
Dalam pola pengembangan dan pembangunan politik di Indonesia, perlu adanya partisipasi politik dari seluruh masyarakat. Hal ini bertujuan agar segala aspek yang berkaitan dengan pembangunan politik beserta polanya dapat dilaksanakan. Namun konsep ini tidak didukung adanya partisipasi politik rakyat, maka pelaksanaan pembangunan politik tidak berhasil dengan baik. Bentuk partisipasi politik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu partisipasi konversional dan non konversional. Tidak satupun sistem politik yang bisa berlaku secara universal, karena pelaksanaan suatu sistem politik suatu bangsa harus disesuaikan dengan kepribadian, pandangan hidup, latar belakang sejarah itu sendiri.
D. SISTEM POLITIK DEMOKRASI DI INDONESIA
Sistem politik di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, yaitu setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia dapat dibedakan dalam beberapa masa.
1. Masa demokrasi konstitusional, menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Masa demokrasi terpimpin, muncul beberapa yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya. Selain itu telah menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelaksanaannya.
3. Masa demokrasi pancasila, muncul sebagai demokrasi yang kontitusional dengan menonjolkan sistem presidensil. Peranan eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.s
Demokrasi pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukkan sistem presidensil. Lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat-pendapat rakyat yang beraneka ragam. Keanekaragaman kepentingan memungkinkan adanya konflik-konflik diantara anggota masyarakat. Jika itu semua dapat diselesaikan secara kelembagaan, hal itu berarti kita lebih mengutamakan keteraturan dan kestabilan.
Partisipasi politik masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketentuan yang berlaku :
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi
“Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan UU”
3. Pasal 22 C ayat 1 UUD 1945,”Anggota DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu”.
4. UU No: 1 tahun 1985,”Banwa dalam sistem pemerintahan demokrasi, bentuk partisifasi politik adalah keikutseraan mereka dalam lembaga DPR, DPRD tingkat 1 dan II.”
5. Pasal 1 UU No.12 tahun 2003,” Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
• Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
a. Aspek formal, yaitu menyangkut proses penunjukan wakil-wakil rakyat dengan melalui pemilu yang luber dan jurdil sesuai aturan yang berlaku.
b. Aspek material, yaitu mengemukakan gambaran manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia.
c. Aspek normatif, yaitu mengemukakan seperangkat norma yang mejadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat baik sebagai penguasa maupun rakyat biasa.
d. Aspek optatik, yaitu aspsek yang mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai seperti terciptanya negara hukum, negara kesejahteraan (welfare state) dan terciptanya negara kebudayaan (culture state).
e. Aspek Organisasi, yaitu organisasi berperan sebagai wadah dan harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila.
f. Aspek kejiwaan demokrasi Pancasila adalah “semangat” seperti yang dikehendaki UUD 1945 yaitu semangat penyelenggaraan negara dan para pemimpin pemerintahan.
• Pengambilan Keputusan Dalam Demokrasi Pancasila
Dalam pengambilan keputusan harus dapat dilakukan secara arif dan bijaksana yang sesuai dengan jiwa Pancasila. Selain itu juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, persamaan, kebebasan yang bertanggung jawab, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
a. Kaputusan berdasarkan mufakat
Menurut Pasal 82 Ketetapan MPR No.11/MPR/1999 Putusan berdasarkan mufakat dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur semua fraksi (kuorium), kecuali dalam penetapan GBHN.
b. Keputusan berdasarkan suara terbanyak
Pasal 85 ayat (1) ketetapan MPR No.11/MPR/1999 menerangkan bahwa pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan berikut :
1. Diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat (kuorum)
2. Disetujui oleh dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.
c. Keputusan untuk mengubah UUD 1945
Menurut pasal 37 UUD 1945, utuk mengubah UUD 1945 harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis yang hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
d. Keputusan untuk menetapkan GBHN
Demokrasi tidak langsung dengan sistem perwakilan merupakan demokrasi yang dijalankan melalui beadan-badan perwakilan rakyat. Salah satu contohj pelaksanaan pengambilan keputusan yang sesuai dengan demokrasi Pancasila yaitu pelaksanaan pemilu tahun 2004 secara luber dan jurdil.
E. PERAN SERTA MASYARAKAT INDONESIA
DALAM SISTEM POLITIK
1. Peran serta masyarakat secara umum
Peran masyarakat secara umum yaitu ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengembangan demokrasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Peran serta peserta didik
Peserta didik merupakan tunas-tunas potensial sebagai calon-calon genarasi harapan bangsa. Peran dan fungsi peserta didik sebagai oposisi, harus dijaga kenetralannya (steril) dari pengaruh politik. Peran peserta didk diantaranya yaitu sebagai pengkritik setia kelompok kepentingan dan sebagai kontrol sosial.