MENCURI, MENYAMUN DAN MERAMPOK
1. Pengertian
Mencuri
Mencuri
yaitu mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya,
dilakukan tanpa sepengetahuan pe-miliknya, dan secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan
pengertian mencuri yang lebih lengkap adalah:
Artinya:
"Mencuri ialah perbuatan orang mukallaf
(baligh dan berakal) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi,
mencapai jumlah satu nisab dan tempat
simpanannya, dan orang yang
mengambil itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang
diambil."
2. Hukum Mencuri
Mencuri hukumnya haram, sebab
mengambil hak milik orang lain tanpa seizin yang punya; sebagaimana sabda Nabi
saw. bahwa Allah swt. mengutuk orang yang mencuri.
Artinya:
Dari Abu Hurairah berkata: Bersabda Rasul saw.:
"Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan
pencuri tali lalu dipotong tangannya." (Muttafaq 'Alaih)
Di
dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa mencuri merupakan tanda
hilangnya iman seseorang.
Artinya:
"... dan seorang pencuri tidak akan
melakukan pencunan ketika dia beriman..." (Muttafaq 'Alaih)
Diharamkan mencuri juga karena adanya pemilikan harta
dengan cara yang bathil. Firman Allah swt.:
Artinya:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS
Al-Baqarah [2]: 188)
3. Penetapan
Adanya Perbuatan Mencuri
Suatu
perbuatan dapat ditetapkan atau dinyatakan sebagai pencurian dan pelakunya bisa
dikenakan had apabila memenuhi ketentuan/persyaratan-persyaratan sebagaimana di
bawah ini:
a. Orang yang mencuri adalah mukallaf, yaitu
sudah baligh dan berakal. Anak
kecil dan orang gila yang mencuri tidak dikenai had/hukuman.
b. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dengan
jujur. " Apabila tidak mengakuinya, telah ditetapkan dengan dua orang
saksi yang adil, dan telah disumpah dalam persaksian.
c. Pencurian itu dilakukan dengan
sembunyi-sembunyi. Jika pengambilan hak milik dengan terang-terangan dan
ancam-an, maka termasuk merampok.
d. Orang yang mencuri sama sekali tidak
mempunyai andil me-miliki terhadap barang yang dicuri. Jida anak yang mencuri
harta orang tuanya, atau istri yang mencuri harta suaminya, tidak dikenakan
had, meskipun dari segi perbuatannya tetap merupakan dosa.
e. Barang yang dicuri adalah benar-benar milik
orang lain.
f. Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab.
g. Barang
yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak. Misalnya
baju di lemari atau di tempat jemuran, uang dari dompet dan lain-lain.
4. Had Mencuri
Had yang
di berikan kepadav pencuri adalah sebagai berikut :
Firman
Allah swt.
Artinya:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, pq-tonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Daff Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (QS AI-Ma'idah [5]: 38)
Ayat di atas adalah ketentuan umum
tentang had pencuri Adapun lebih terperincinya dijelaskan dalam sabda-sabda
Nabi saw. antara lain:
Artinya:
Dan Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah saw.
bersabda mengenai pencuri: "Jika ia mencuri (kali pertama) potonglah salah
satu tangannya, kemudianjika ia mencuri (yang kedua kali) potonglah salah satu
kakinya, kemudian jika ia mencuri (yang ketiga kalinya) potonglah tangannya
(yang lain) kemudianjika ia mencuri (keempat kali) potonglah kakinya (yano
lain). (HR. Syafi'i) .
Berdasarkan Hadist di atas, maka urutan
pemberian had ke-pencuri menurut imam Malik dan Imam Syafi'i adalah sebaqai
berikut:
a. Jika mencuri
untuk pertama kalinya maka dipotong tangan kanannya.
b. Jika mencuri
untuk kedua kalinya maka dipotong kaki kirinya.
c. Jika
mencuri untuk ketiga kalinya maka dipotong tangan kirinya.
d. Jika mencuri
untuk keempat kalinya maka dipotong kaki kanannya.
e. Jika
mencuri untuk kelima kalinya dan seterusnya hukumannya adalah ta'zir dan dipenjara sampai
bertaubat (jera).
Selain pencuri harus di hokum dengan hukuman sebagaimana
dijelaskan di atas juga. pencuri wajib mengembalikan barang . Jika sudah tidak ada, maka harus diganti dengan yang lain.
Rasulullah
saw. bersabda:
Artinya:
"Menjadi tanggungan orang yang mengambil
barang (untuk mengembalikan) barang yang diambil sampai ia
me-nunaikannya." (HR. Ahmad)
5. Batas Nisab (kadar)
Barang yang Dicuri
Yang dimaksud
dengan nisab. adalah jumlah tertentu.
Dari barang yang dicuri, Jika jumlah tersebut terpenuhi, maka dikenakan had,
dan jika tidak terpenuhi, maka tidak dikenakan had.
Tentang
nisab barang yang dicuri terdapat banyak pendapat, yang kesemuanya merujuk
kepada hadits-hadits Nabi saw. Pendapat-pendapat tersebut antara lain:
a. Menurut madzhab Hanafi, nisab barang curian
adalah sepuluh dirham.
b. Menurut madzhab Syafi'i, nisab barang yang
dicuri adalah seperempat dinar, atau sekitar emas 3,34 gram.
c. Menurut pendapat madzhab Maliki dan Hambali
nisab barang yang dicuri adalah
seperempat dinar atau tiga dirham. Jika diukur dengan emas sekitar 3,34/3,36
gram
Mengenai
harga nilai dinar dan dirham selalu berubah-ubah. Diperkirakan satu adalah
antara 1 0-1 2 dirham. Jika dihargakah dengan ernas^ maka satu dinar setara
dengan 13,36 gram,
6. Hikmah Uqudah bagi pencuri
Yang
dimaksud dengan Uqubah adalah siksaan.
Karena had yang di-berikan kepada pencuri merupakan siksaan bagi dirinya di
dunia, baik dengan dipotong salah satu anggota tubuhnya, maupun dengan
hilangnya anggota badan yang sangat dibutuhkannya.
Banyak
hikmah atau pelajaran dengan dilaksanakannya had bagi pencuri, antara lain:
a. Harta atau hak milik seseorang dapat
terlindungi.
b. Manusia tidak sembarangan mengambil harta
milik orang lain,
c. Manusia akan merasa jera dan ngeri jika
akan mencuri.
d. Terciptanya lingkungan yang aman dan damai.
7. Pengertian Menyamun, Merampok dan Merompak
Pengertian menyamun, merampok dan merompak
adalah: "mengambil harta orang laJm secara paksa, kekerasan, ancarnan
senjata darT ^^ang disertai dengan penganiayaan atau pembunuhan terhadap Korbannya." Adapun"
perbedaan dari ketiganya adalah: Menyamun dilakukan di tempat yang sunyi
didarat, jauh dari keramaian
Artinya:
"Qath'u thariq /a/a/? tindakan sekelompok orang atau hanya satu orang
yang mempunyai kekuatan atau ketahanan, menakut-nakuti kaum muslimin dengan
mengancam jiwa serta merampas harta mereka, baikitu terjadi di padang pasir, di
desa maupun di kota, sedangkan yang melakukannya maupun yang menjadi korban
adalah orang yang ma'shum darahnya."
8. Hukum Menyamun, merampok dan
merampok
Menyamun, merampok, adalah suatu kejahatan , karena selain
merampas harta/hak milik orang lain juga mengancarn jiwa. Maka dari itu,
hukumnya haram dan perbuatannya termasuk dosa besar, bahkan lebih besar daripada dosa Mencuri harta
orang lain secara sembunyi, sedangkan menyamun, merampok dan merompak selain
merampas harta/hak milik orang lain, juga mengancam kehormman dan jiwa korban.
9. Had Menyamun,
Merampok dan Merompak
Secara umum hukuman bagi para
penjahat seperti diterangkan "cfiTafasiaatah sebagaimana dalam firman
Allah swt.:
Artinya:
Sesungguhnya pembalasan terhadap^orang-orang
yang ^memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib,
atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang atau dibuang dan negerinya
sendiri. (OS AI-Maidah [5]: 33)
Sedangkan
secara terperinci, hukuman bagi kejahatan mereka adalah sebagai berikut:
a. Apabila mereka merampas harta dan membunuh
korbannya, " maka hadnya adalah
dihukum mati, kemudian disalib.
b. Apabila mereka hanya merampas harta punya
korban tetapi tidak membunuhnya,
maka hadnya adalah dipotong tangan dan kakinya secara silang. Tangan kanan
dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan.
c. Apabila para penjahat itu hanya membunuh
korbannya tetapi" tidak
mengambil hartanya, maka hadnya adalah dihukum mati sebagaimana hukum qishash.
d. Apabila mereka tidak sempat merampas harta
atau tidak " membunuh korbannya,
misalnya karena sudah tertangkap sebelum berhasil melakukan kejahatan, maka
hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan, sehingga pelaku kejahatan naenjadi
insaf.
10. Menjauhi
Perbuatan Mencuri, Menyamun dan Merampok
Mencuri, menyamun
dan merampok prinsipnya sama yaitu mengambil atau merampas hak milik orang lain
dengan jalan tidak halal untuk di-milikjnya. Perbuatan-perbuatan tersebut
sangat tercela baik menurut pandangan hukum agama maupun Negara dan kemasyarakatan, karena sangat merugikan
pihak .