KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi ridho serta rahmatnya kepada kita semua sehingga kita dapat menyelesaikan tugas fiqih ini. Sholawat serta salam semoga kita semua terlimpah kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW semoga kita semua mendapat syafa’atnya dihari akhir. Amiin…
Makalah ini di susun dan diuraikan sedemikian rupa dengan didasari oleh pengetahuan dan bimbingan dari Ibu guru pembimbing. Selaku penyusup kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Rahmawati selaku guru pembimbing atas petunjuk arahannya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunana makalah ini, maka dari itu kami mohon maaf atas kekurangannya makalah ini. Harapan kami semoga dengan adanya makalah ini kita semua mendapatkan petunjuk berupa ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang konsep jual beli.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Pembahasan 1
• Konsep Jual Beli dan Hikmahnya 1
1. Pengertian dan Dasar hukum jual beli 1
2. Rukun dan sayrat Jual Beli 1
3. Bentuk-bentuk Jual Beli yang dilarang 2
4. Manfaat dan Hikmah dari Jual Beli 5
Pertanyaan 7
Penutup 8
KONSEP JUAL BELI DAN HIKMAHNYA
1. Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli
Jual beli yaitu menukar suatu barang dengan barang lain yang berbeda dengan cara yang tertentu (aqad). Yang dimaksudkan dengan barang lain yang berbeda adalah barang yang dijadikan alat tukar yang sah neburut ketentuan yang berlaku di tempat tertentu pula. Alat tukar yang sah bisa dalam bentuk mata uang atau benda/ barang. Jika alat tukar dalam bentuk barang, maka jual beli tersebut dinamakan barter. Barter banyak dipakai terutama pada masa belum ditemukannya uang, meskipun pada masa sekarang masih banyak jual beli dengan cara barter.
Dasar hukum jual beli adalah sebagaimana firman Allah SWT :
Artinya :
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(Q.S. Al-Baqarah : 275)
Artinya :
“Janganlah kamu memakan harta yang ada diantara kamu dengan jalan batal kecuali dengan jalan jual beli suka sama suka.”(QS. An-Nisa” : 29).
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
a. Penjual dan pembeli, dengan syarat :
- Berakal
- Atas kehendak sendiri (bukan karena dipaksa)
- Keduanya bukan pemboros (mubadzir)
- Baligh
b. Uang dan benda yang dibeli dengan syarat :
- Suci. Barang najis tidak boleh diperjual belikan
- Ada manfaatnya
- Keadaan barang/uang diserahterimakan
- Keadaan barang kepunyaan yang menjual atau yang diwakilkan
- Barang itu diketahui oleh pembeli dan penjual
c. Lafasz (kalimat ijab qabul)
Ijab artinya perkataan penjual. Misalnya saya jual barang ini dengan harga sekian.
Qabul yaitu penerimaan dari pembeli. Misalnya saya terima dengan harga sekian.
Ijab dan qabul harus memenuhi syarat :
1. Keadaan ijab dan qabul bersambung
2. Hendaklah mufakat ma’na keduanya, walaupun lafadz keduanya berlainan.
3. Keadaan keduanya tidak disangkutkan dengan yang lain.
4. Tidak berjangka. Jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah.
3. Bentuk-bentuk Jual Beli yang Dilarang
Bentuk-bentuk jual beli secara garis besar dikelompokkan sebagai berikut :
a. Jual beli yang sah dan halal, yaitu jenis jual beli tersebut telah memenuhi syarat dan rukun jual beli sebagaimana disebutkan di atas dan tidak terdapat faktor yang menghalangi kebolehan prosses jual beli.
b. Jual beli yang tidak sah, yaitu bentuk jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Jual beli jenis ini jelas terlarang.
c. Jual beli yang sah tapi dilarang, yaitu jenis jual beli yang telah memnuhi syarat dan rukunnya, tetapi terdapat faktor-faktor yang menghalangi kebolehan proses jual beli.
Pada pembahasan ini, akan dikhususkan pada jenis jual beli yang dilarang saja, yakni kelompok 2 dan 3, yang diuraikan sebagai berikut :
a. Jual Beli Terlarang, karena tidak memnuhi syarat dan Rukun
Jenis jual beli yang termasuk dalam ketegori ini adalah :
1. Jual beli barang yang dzatnya haram, najis atau tidak boleh diperjualbelikan.
Barang yang najis atau haram untuk dimakan, haram juga untuk diperjualbelikan. Misalnya : babi, bangkai, arak (minuman yang memabukkan) dan lain-lain. Adapun mengenai kotoran hewan banyak ulama yang memperbolehkan untuk diperjualbelikan, karena bermanfaat untuk dijadikan pupuk tanam-tanaman dan tumbuh-tumbuhan.
Sedangkan jenis jual vbeli yang dilarang karena barangnya yang tidakn boleh diperjualbelikan adalah air susu ibu dan air mani (sperma) binatang. Para fuqaha memeang berbeda pandapat dalam membincangkan jual beli air susu ibu. Imam Syafi’I dan Imam malik membolehkan, dengan mengambil analogi dan alasan seperti air susu hewan. Sedangkan Imam Abu hanifah melarangnya, sebab air dudu merupakan bagian dari daging manusia yang haram diperjualbelikan.
Hikmah larangan memperjualbelikan air susu adalah untuk menghindari terjadinya kekacauan dan karacunan dalam nasab (garis keturunan) dalam Islam ada saudara sesusuan, yag mungkin saja dengan diperdagangkan air susu ibu, akan terjadi pernikahan antara saudara sesusuan, mengingat sulitnya melacak peredaran air sus ibu tersebut karena perdagangan.
2. Jual beli barang yang belum jelas kadarnya
Sesuatu yang bersifat spekulasi atau samar-samar haram untuk diperjualbelikan, karena dapat merugikan salah satu pihak: baik penjual maupun pembeli. Yang dimaksud dengan samar-samar adalah tidak jelas, baik barangnya, harganya, kemasannya, masa pembayarannya m,aupun ketidakjelasan yang lainnya. Jual beli yang dilarang karena kesamaran antara lain:
a. Jual beli buah-buahan yang belum nampak hasilnya. Misalnya menjual putik mangga untuk dipetik kalau sudah tua/masak nanti. Termasuk dalam kelompok ini adalah larangan menjual pohon secara tahunan.
b. Jual beli barang yang belum nam[pak. Misalnya menjual ikan di dalam air, menjual ubi/singkong yang masih titaman dan sebagainya.
Banyak ulama yang berpendapat sama sekali tidak boleh menjual barang yang tidak nampak, meskipun sudah diketahui sifat-sifatnya. Namun Imam Malik dan kebanyakan ulama madinah membolehkannya apabila dijamin tidak bverubah sifat-sifatnya. Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya juga dilarang, karena belum nampak.
c. Jual beli dengan penyerahan barang kemudian. Larangan ini karena dapat memasukkan unsur hutang dengan hutang dan karena tidak ada penyerahan barang pada saat aqad. Misalnya menjual hewan yang lepas atau lari.
Imam Abu hanifah membolehkan jual beli hewan yang lepasa asal diketahui sifatnya dan diketahui ke mana larinya. Tapi Imam Malik dan Imam Syafi’I melarang, sebab tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’.
3. Jual beli bersyarat
Jual beli yang ijab qabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada unsur-unsur yang merugikan, dilarang oleh agama.
Contohnya jual beli bersayarat yang dilarang misalnya ketika terjadi ijab qabul si pembeli berkata :”Baik, sawahmu akan kubeli dengan harga sekian dengan syarat anak gadismu harus menjadi istriku.” Atau sebaiknya, si penjual berkata : “Ya saya jual kebun saya padamu, asal kau mau menjual rumahmu kepadaku.”
4. Menimbulkan kemudharatan
Segala sesuatu yang bisa menimbulkan kemadharatan, kemaksiatan, bahkan kemusyrikan, dilarang untuk diperjualbelikan, seperti menjual patung, salib dan buku bacaan porno. Memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan maksiat. Sebaliknya dengan dilarangnya, maka hikmahnya minimal dapat mencegah dan menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat. Hal itu didasarkan pada QS. Al-Maidah : 3.
5. Dilarang karena menganiaya hewan yang diperjualbeliakan
Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram, seperti menjual anak binatang yang masih membutuhkan (bergantung) kepada induknya. Menjual anak binatang seperti ini berarti melakukan penganiayaan terhadap anak binatang.
b. Jual Beli Terlarang karena Ada Faktor Lain yang Merugikan Pihak-pihak Terkait
1. Jual beli dari orang yang masih dalam tawar-menawar (khiyar)
Apabila ada dua orang masih mengadakan tawar-menawar atas suatu barang, terlarang bagi orang tersebut membeli sebelum penawar pertama diputuskan.
2. Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/ pasar
Maksudnya adalah menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membelinya dengan harga murah, sehingga ia kemudian menjual di pasar dengan harga yang juga lebih murah. Tindakan ini bisa merugikan para pedagang lain terutama yang belum mengetahui harga pasar. Jual beli seperti ini dilarang karena dapat mengganggu kegiatan pasar, meskipun akadnya sah.
3. Jual beli dengan memborong barang untuk ditimbun
Kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut. Jual beli seperti ini dilarang karena menyiksa pihyak pem,beli karena tidak memperoleh barang keperluannya saat masih standar.
Diriwayatkan dari Ma’mar bin Abs, Rasullullah SAW bersabda :
Artinya :
“Tidak ada orang yang menahan barang kecuali orang yang berbuat salah.”(HR.Muslim)
4. Jual beli barang rampasan atau curian
Jual beli jenis ini haram karena jelas merugikan pembeli. Sementara bila pembeli sudah mengetahui kalau itu barang curian/rampasan maka keduanya telah bekerja sama dalam pembuatan dosa.
5. Jual beli dengan cara paksa
Apabila terjadi jual beli dengan cara paksa berarti menyalahi akad jual beli yang prinsip pada asas suka sama suka, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa : 29. ini berarti jelas terlarang. Selain itu, pemaksaan ini identik dengan perampasan yang dibungkus dengan akad jual beli. Maka bagi pembeli-bila yang memaksa pihak pembeli-pemiliknya menjadi tidak sah, dan mungkin merugikandiri sendiri.
4. Mafaat Dan Hikmah Jual Beli
Banyak manfaat dan hikmah jual beli, antara lain :
a. Jual beli dapat menata struktur kehidupan masyarakat yang menghargai hak milik orang lain. Jadi seseorang yang ingin memiliki sesuatu yang ada pada orang bukan dengan cara merampok/merampas, tapi melalui jual beli yang didasarkan pada azas suka rela.
b. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
c. Masing-masing pihak merasa puas. Penjual melepas barang dagangannya dengan ikhlas dan menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima barang dagangan dengan puas pula. Dengan demikian, jual beli juga mampu mendorong untuk saling bantu membantu antara keduanya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
d. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram.
e. Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah AWT.
f. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
Keuntungan dan laba dari jual beli dapat digunakan untuk memenuhikebutuhan dan hajat sehari-hari. Apabila kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi, maka diharapkan ketenangan dan ketentraman jiwa dapat pula tercapai.
PENUTUP
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah, Tuhan Seluruh Alam yang telah memberi nikmat kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini.
Barang siapa yang membaca / mempelajari makalah ini sekiranya dapat mengamalkan atas apa yang di peroleh dari makalah ini.
Dan yang menjadi harapan bagi kami adalah semoga makalah ini bisa berguna untuk kita semua.
Amiin…