BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Warga Negara dan Perwarganegaran Di Indonesia
Penduduk suatu negara adalah orang atau warga yang mendiami suatu tempat / wilayah. Penduduk suatu negara terdiri dari warga negara asli dan asing, sedangkan Kewarganegaraan adalah suatu proses, cara atau perbuatan mewarganegarakan seseorang.
1. Dasar Hukum Kewarganegaraan
Undang-Undang mengatur tentang kewarganegaraan di Indonesia adalah :
a. UUD 1945 Pasal 26 ( Amandemen IV )
Dijelaskan
1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk dengan undang-undang.
b. UU No. 3 Tahun 1946
Menurut orang-orang bangsa lain ialah orang-orang peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap serta kepada negara RI, dan penduduk Indonesia adalah yang berdomisili diwilayah Indonesia selama satu tahun berturut-turut yang menjadi warga Indonesia adalah :
1. Penduduk asli dalam daerah RI termasuk anak-anaknya,
2. Istri dari seorang warga negara Indonesia,
3. Anak yang dilahirkan diwilayah RI dan tidak diketahui siapa orang tuanya,
4. Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan WNA.
c. Hasil Persetujuan Konferensi Meja Bundar ( KMB )
Dalam KMB tanggal 27 Desember 1949 menegaskan :
1. Penduduk asli Indonesia adalah mereka yang dahulu golongan buni putera yang berkedudukan di wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di Belanda ( Indonesia – Belanda ) maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
2. Orang Indonesia yang bertempat tinggal di Suriname ( Koloni Belanda ) memiliki kewarganegaraan Belanda tetapi, jika mereka lahir di luar Belanda mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda tetapi mereka berhak memilih kewarganegaraan RI dalam waktu 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
3. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia, berdomisili 6 bulan di wilayah RI dan dalam waktu 2 tahun sesudah 27 Desember 1049 tidak menolak WNI.
4. Orang Belanda yang lahir di wilayah RI, berdomisili 6 bulan diwilayah RI dan dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih WNI.
5. Orang asing yang lahir di Indonesia, jika dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
d. UU No. 62 Tahun 1958
Disahkan pada tanggal 29 Juli 1958. Ketika Presiden Soekarno dan Menteri Kehakiman G.A. Maengkoni mendatangkan UU No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI, UU ini berisi 35 Pasal, 7 Pasal peraturan peralihan dan 8 Pasal peraturan penutup. Asas kewarganegaraan Indonesia adalah Ius sanguinis, mengacu pada status hukum ayah ( patriarki ).
Syarat menjadi WNI adalah :
1. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI.
2. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
3. Lahir di wilayah negara RI selama orang tuanya tidak diketahui.
4. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 62 tahun 1958 diantaranya.
- Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, Jika pengangkatan tersebut disahkan oleh pengadilan negeri.
- Anak di luar nikah dengan seorang ibu WNI.
- Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.
e. UU No. 3 Tahun 1976
Tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958 terbit sejak 5 April 1976. UU ini ditandatangani oleh presiden Soeharto dan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, S.H.
Menegaskan bahwa :
1. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan yang harus dinyatakan kepada pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia.
2. Seorang yang berdomisili di luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab si luar kesalahannya, akibat keadaan di negara tempat tainggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya. Sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaran RI.
- Jika ia melaporkan diri, menyatakan keterangan kepada perwakilan di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini.
- Jika ia melaporkan diri, menyatakan keterangan kepada perwakilan RI di negarta terdekat dari tempat tainggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya UU ini.
- Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kewarganegaraan RI kembali, maka orang yang bersangkutan menunjukkan :
a. Keinginan sungguh-sungguh menjadi WNI
b. Kesetiannya terhadap negara RI
3. Seseorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan ayat 2 memperoleh kemabi kewarganegaran RI dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan ternyata memenuhi syarat dalam ayat 3 setelah mendapat keputusan kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan RI mulai berlaku pada hari-hari permohonan menyatakan sumpah atau janji setia dihadapan perwakilan RI dan berlaku surat hingga hari keputusan Menteri Kehakiman.
f. UU RI No. 12 Tahun 2006
DPR RI sejak bergulirnya era reformasi, panitia khususnya mengajukan usulan revisi UU kewarganegaraan yang baru karena dianggap tidak sesuai. Selanjutnya disepakati untuk ditindaklanjuti pada sidang peripurna DPR tanggal 21 Juni 2005. Namun, masih terdapat kekurangan. Selanjutnya, panitia khusus DPR RI tanggal 11 Juli 2006 yang diketuai oleh Slamet Effendy Yussuf mengedepankan HAM terutama hak perempuan dan perlindungan anak, sidang paripurna DPR menyetujui RUU kewarganegaraan RI menjadi UU kewarganegaraan RI.
Setelah disetujui, selanjutnya disahkan oleh presiden RI Drs. H Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 1 Agustus 2006. Serta diundangkan pada lembaran Negara RI No. 63 tahun 2006, sekaligus mencabut UU No. 62 tahun 1958 karena dianggap tidak sesuai lagi. Dan menegaskan bahwa peraturan lain yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari UU No. 62 tahun 1958 yang telah mengalami perubahan melalui UU No. 3 tahun 1976 hingga UU No. 10 tahun 1910 ( 10 Februari 1910 ) tentang peraturan kewarganegaraan Belanda bukan Belanda serta peraturan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan .
Kewarganegaraan Indonesia menurut UU Kewarganegaraan adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu (WNI).
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah ( WNI ) dan Ibu ( WNA ).
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah Ayah (WNA) dan Ibu (WNI).
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ibu (WNI), tetapi Ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan.
6. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah Ayahnya meninggal dri perkawinan yang sah dan Ayah (WNI).
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu (WNI)
8. Anak yang lahjir di luar perkawianan yang sah dari Ibu (WNA) yang diakui oleh Ayah (WNI) sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
9. Anak yang lahir diwilayah RI yang tidak jelas status kewarganegaraan Ayah dan Ibunya.
10. Anak yang lahir ditemukan diwilayah RI selama Ayah dan Ibunya tidak dikethui.
11. Anak yang lahir diwilayah RI apabila Ayah dan Ibunya mempunyai kewarganegaran atau hilang.
12. Anak yang diluar wilayah RI dari Ayah dan Ibu (WNI) yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
13. Anak dari Ayah dan Ibu yang telah dikabulakan permohonan kewarganegaraan, tetapi mereka meninggal sebelum mengucapkan sumpah / janji setia.
2. Penegasan Status Seseorang Menjadi WNI
Berdasarkan UU ini baik istri WNI, suami WNA atau sebaliknya memiliki kesempatan untuk menjadi WNI asal tidak berkewarganegaraan ganda. Perempuan WNI yang kawin dengan pria WNA bisa menjadi WNI sehingga suami mendapat keringanan imigrasi, permanent resident ataupun natulaisasi. Pada UU No. 12 Tahun 2006 tidak ada diskriminasi terhadap etnis tertentu. Dan memberikan harkat yang tinggi terhadap gender (glorifisikasi gender).
Dalam UU ini bagi warga negara asing atau keturunan yang berprestasi dan memiliki archievement dapat langsung diberi kewarganegaraan WNI. Dalam UU ini ada pemberian sanksi bagi yang melanggar. Bagi pejabat atau siapa saja yang menghambat proses pengajuan permohonan kewarganegaraan dapat implikasi hukum. Apabila pegawai pemerintah lalai melaksanakan tugasnya sehingga seseorang kehilangan kewarganegaraan RI dapat terkena pidana 1 tahun, sedangkan yang sengaja menghambat terkena hukuiman pidana 3 tahun penjara. ( Pasal 36 ).
Pemerintah harus menyusun peraturannya dalam jangka waktu 6 bulan untuk peraturan menteri 3 bulan. Keterangan palsu yang diberikan termasuk pemalsuan keterangan di atas sumpah, membuat durat, dan dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh kewarganegaraan Ri dapat dipidana penjara 1 tahun atau 4 tahun dan denda Rp 250.000.000.00 atau Rp 1.000.000.000.00. Bila dilakukan secara krpurasi. Pengenaan pidana 1 tahun atau 5 tahun dengan denda Rp. 1.000.000.000.00 atau Rp 5.000.000.000.00 serta dicabut izin usahanya.
Untuk WNI di luar negeri yang menjadi pelarian karena dituduh G-30-S / PKI, dapat mengajukan kembali kewarganegaraannya sesuai dengan pasal 42 UU kewarganegaraan ini.
A. Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
1. Asas Kewarganegaraan
Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006, bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanah Uud 1045. Asas-asas kewarganegaraan meliputi kewarganegaraan umum / univesal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran.
Asas-asa yang dianut dalam UU No. 12 tahun 2006
a. Asas Ius Soli ( law of the soli )
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas bagi anak-anak.
b. Asas Ius Sanguinis ( law of the blood )
Adalah penetuan kewarganegaraan berdasrkan keturunan / pertalian darah ataupun berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.
c. Asas kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Adalah asas menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak. UU ini tidak mengenal kewarganegaraan ganda ( bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride). Bipatride adalah kewarganegaraan rangkap / ganda yang mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan.
Apatride yaitu seorang tanpa kewarganegaraan yang mebgakibatkan seseorang tidak mendapatkan perundangan dari negara manapun juga.
• Contoh negara yang menerapkan asas Ius Soli adalah Amerika Serikat dan yang menerapkan asas Ius Sanguinis adalah Cina.
Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam atelsel, yaitu stelsel pasif dan aktif. Stelsel pasif adalah semua penduduk diakui sebagai warga negara, kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi.
Stelsel aktif adalah untuk menjadi warga negara harus menggunakan hak-hak opsi / hak untuk memilih warga negara. Namun kini penyelesaian masalah dari kewarganegaraan atau kewarganegaraan telah diatur dalam UU kewarganegaraan RI No. 12 tahun 2006.
e. Asas Kewarganegaran Lainnya.
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menetukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asaa yang menetukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia di dalam maupun di luar.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang yang dapat bertanggung jawabkan kebenarannya.
5. Asas pengakuan dan penmghormatan terhadap HAM adalah asas yang sama dalam hal ikhwal yang memulihkan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
6. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menetukan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas Publisitas adalah asas yang menemukan bahwa seseorang / kehilangan kewarganegaraan diumumkan dalam berita negara agar masyarakat mengetahuinya.
2. Pewarganegaraan ( Naturalisasi )
Negara RI memberi kesempatan kepada orang asing untuk menjadi warga negara. Dalam hal naturalisasi dapat dibedakan antara naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Perayaratan menjadi warga negara RI menurut UU :
1. Telah berusia 18 tahun / sudh kawin
2. Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1045
5. Tidak pernah dijatuhi pidana
b. Naturalisme Istimewa ( luar biasa )
Naturalisme istimewa dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut :
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah belum berusia 18 tahun diakui secara sah oleh ayahnya.
2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun.
3. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak diakui orang tuanya yang WNI.
c. Akibat Pewarganegaraan
Akibat pewarganegaraan adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang yang bukan WNI diperlukan seperti orang asing.
2. Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami / sitri tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan.
3. Anak yang belum berumur 18 tahun / belum menikah mempunyai hubungan hukum kekeluargan dengan ayahnya. Sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI.
4. Seorang anak lahir dari perkawinan WNA dengan WNI tanpa memandang kedudukan. Sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah umur 18 tahun diharuskan memilih kewarganegaraan.
d. Sanksi Pidana akan Pelanggaran Kewarganegaraan
1. Pasal 36 Ayat 1
Pejabat yang karena kelalaianny melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh kembali dan / kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dpidana penjara lama 1 tahun.
2. Pasal 36 Ayat 2
Dalam hal ini tindak pidana sebagaimana dimaksid pada ayat 1 dilakukan karena kesenjangan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun.
3. Pasal 37 Ayat 1
Setiap oramg yanmg dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sampai membuat surat / dokumen palsu, memalsukan surat / dokumen dengan maksud untuk memakai / menyeluruh memakai keterangan / surat / dokumen yamng dipalsukan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia / memperoleh kembali kewarganegaran Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda 1 miliar.
4. Pasal 37 Ayat 2
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu termasuk keterangan diatas sumpai membuat surat / dokumen palsu, memalsukan surat / dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dipidana paling singkat 1 tahun dan palinmg lama 4 tahun dan denda paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
5. Pasal 38 Ayat 1
Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada koprasi / pengurus yang bertindak untuk atas nama.
6. Pasal 38 Ayat 2
Korporasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 pidana dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 5 Miliar rupiah dan dicabut izin usahanya.
7. Pasal 38 Ayat 3
Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 5 Miliar rupiah.
B. Persamaan Kedudukan Warga Negara
Persamaan kedudukan merupakan hak setiap warga negara. Hendaknya hak tersebut tidak mengalahkan kepentingan bersama karena manusia sebagai makhluk sosial harus memperhatikan kepentingan / hak orang lain.
Selain memiliki hak setiap warga negara juga mempunyaio kewajiban sebagaiv warga negara pelaksanaan hak dan kewajiban hendaknya dijalankansecara selaras, serasi, dan seimbang. Sehingga tercipta kehidupanm yang harmonis, tertib, dan teratur, dan teratur dalam kehidupan bangsa dan bernegara.
Dengan demikian akan terwjud persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya persatuan dan kesatuan bangsa dan negara dapat diwujudkan serta menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang besar dan kuat.
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan akhirnya diperoleh muatan dasar tentang persamaan kedudukan warga negara. UUD 1045 hanya menjelaskan secara garis besar tentang hak dan kewajiban sebagai warga negar, sedangkan penjabaran diatur lebih lanjut dalam perundang-undangan.
Persamaan kedudukan warga negara yang tertera pada UUD 1945 amandemen ke-4 dapat dikelompokkan menjadi beberapa aspek, sebagai berikut :
1. Bidang Politik
Terciptanya stabilitas politik suatu negara tidak terlepas dari kondisi kehidupan. Kondisi tersebut harus tercipta di kota maupun daerah.
Dengan demikian partisipasi masyarakat dapat diarahkanuntuk hal-hal berikut :
a. Kewjiban bela negara terhadap keberadaan kelangsungan NKRI.
b. Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu berkualitas.
c. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan koderasi yang intensif dan komprehensif.
d. Mempereratkan dan menetapkan prinsip pesamaan dan antisip[asi dalam kehidupan bangasa dan negara.
2. Bidang Ekonomi
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja / perbaikan taraf hidup ekonomi dan hasil-hasilnya secara adil. Persamaan dibidang ekonomi untuk menciptakan sistim ekonomi masyarakat yang berkeadilan dan bersaing sehat efesien, produktif, berdaya asing serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
3. Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa menbedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku. Hal ini diharapkan tercipta sadar hukum disemua lapisan masyarakt sistim, tatanan hukum yang baik dan benar serta proses peradilan yang adil, efektif, efesien dan menghargai HAM.
4. Bidang Sosial Budaya
Persamaan kedudukan dibidang sosial budaya diantaranya memperoleh pelayanan kesehatan. Kebebasan mengembangkan diri memperoleh pendidikan bermutu dan memelihara tatanan sosial. Misalnya meningkatkan keimanan dan ketkwaan melalui kualitas pendidikan agama.
C. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Pada kehidupanbangsa dan negara yang kwalitas sikap saling menghargai antar sesama warga negara sangatlan diperlukan. Perbedaan etni dan budaya, agama, ras, gender / golongan bukan suatu kendala bagi jalannya sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi dalam masyarakat yang pluralis harus lebih mengutamakan kepentingan umum, persatuan dan kesatuan bangsa, kerja sama, kerukunan, serta keimanan dan ketakwaan. Semakin berkembanmg gejala pluralisme dimasyarakat bahaya pertentangan antar kelompok / etnis pun semakin bertambah.
Pluralisme tidak membutuhkan persetujuan tatap, pengakuan dan kemampuan untuk menyikapinya sehingga terjebak dalam konflik-konflik sosial.
Pluralitas bangsa Indonesia sebagai berikut :
1. Secara horozontal, perbedaan pada masyarakat Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, agama, kebudayaan dan kedaerahan.
2. Secara vertikal perbedaan pada masyarakat Indonesia yang terdiri dari lapisan masyarakat bawah dan lapisan masyarakat atas.
Jika pendidikan mengajarkan kedisiplinan akan muncul perilaku disiplin. Berikut upaya-uapaya menghargai persamaan kedudukan warga-warga negara :
1. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas.
2. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruan kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membedakan saran gender dan budaya.
3. Produk hukum / peraturan perundang-undang harus menjamin persamaan kedudukan warga negara.
4. Partisipasi masyarakat dalam politik harus meperhatikan kesetaraan saran dan gender.