BAB I
PENDAHULUAN
Didalam pembagian warisan, banyak permasalahan yang terjadi.
Permasalahan itu, dikarenakan terjadinya perebutan dalam pembagian
warisan tersebut.
Sehingga diperlukan adanya penutup atau batasan orang
yang berhak menerima wrisan tersebut. Supaya tidak terjadi keributan
atau perebutan hak waris. Dan dalam membagi warisan juga ada bagian
tertentu antara ahli waris. Pembagian itu sudah ada ketentuan
masing-masing.
Pada dasarnya ahli
waris adalah orang-orang yang bisa memperoleh warisan dara seseorang
yang meninggal dunia. Dan warisan itu tidak boleh diberikan kepada
orang-orang yang tidak jelas. Artinya orang yang menerima warisan itu
adalah orang yang mempunyai hubungan darah kekerabatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HIJAB
Hijab artinya penutup atau penghalang. Maksudnya adalah pe-nutup atau penghalang ahli waris yang semestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlahnya berkurang karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Hijab ada dua macam:
1. Hijab Nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya istri bisa mendapat 1/4 warisan, karena ada anak maka ia mendapatkan 1/8.
2. Hijab Hirmanyaftu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kerabatnya.
Ada ahli waris yang tidak bisa terhijab oleh ahli waris yang lainnya, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan.
Uraian ahli waris yang dapat terhijab adalah sebagai berikut:
1. Ahli Waris yang Terhijab Nuqshan
a. Ibu, terhijab oleh anak, cucu, dua orang saudara atau lebih
b. Bapak, terhijab oleh anak atau cucu
c. Suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu
2. Ahli Waris yang Terhijab Hirman
a. Cucu laki-laki terhijab oleh anak laki-laki
b. Kakek dari bapak terhijab oleh bapak
c. Saudara laki-laki sekandung terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak
d. Saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak
4) saudara laki-laki sekandung
5) saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/ cucu perempuan
e. Saudara laki-laki seibu terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) anak perempuan
3) cucu laki-laki dari anak laki-laki
4) cucu perempuan dari anak laki-laki
5) bapak
6) kakek dari pihak bapak
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan), terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak.
4) kakek dari pihak bapak
5) saudara laki-laki kandung
6) saudara laki-laki sebapak
7) saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu
perempuan
g. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak
4) kakek dari pihak bapak
5) saudara laki-laki kandung
6) saudara laki-laki sebapak
7) saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu
perempuan (dari anak laki-laki)
8) anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
h. Paman kandung (saudara laki-laki bapaksekandung), terhijab oleh: i
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak.
4) kakek dari pihak bapak
5) saudara laki-laki kandung
6) saudara laki-laki sebapak I
7) saudara perempuan kandung atau sebapak bersama 1 anak/cucu
perempuan (dari anak laki-laki)
8) anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
i. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak) sebapak terhijab j oleh: ^
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak
4) kakek dari pihak bapak
5) saudara laki-laki kandung
6) saudara laki-laki sebapak
7) saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan
(dari anak laki-laki)
8) anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10) paman sekandung
j. Anak laki-laki dari paman sekandung, terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak
4) kakek dari pihak bapak
5) saudara laki-laki sekandung
6) saudara laki-laki sebapak saja
7) saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan
(dari anak laki-laki)
8) anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
10) paman kandung
11) paman sebapak
k. Anak laki-laki paman sebapak, terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak
4) kakek dari pihak bapak
5) saudara laki-laklkandung
6) saudara laki-laki sebapak
7) saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan
(dari anak laki-laki)
8) anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10) paman kandung
11) paman sebapak
12) anak laki-laki paman kandung
l. Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-
laki
m. Nenek dari pihak bapak terhijab oleh bapak
n. Nenek dari pihak ibu, terhijab oleh ibu
o. Saudara perempuan kandung, terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak
p. Saudara perempuan sebapak terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) bapak
4) saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki-
laki sebapak.
5) seorang saudara perempuan bersama anak/cucu perem¬puan (dari anak laki-laki)
q. Saudara perempuan seibu, terhijab oleh:
1) anak laki-laki
2) anak perempuan
3) cucu laki-laki dari anak laki-laki
4) cucu perempuan dari anak laki-laki
5) bapak
6) kakek dari pihak bapak
C. DZAWIL FURUDH DAN 'ASHABAH
Dzawil furudh artinya yang mempunyai bagian tertentu. Maksud-nya ahli waris yang bagiannya sudah tertentu, sebagaimana sudah dijelaskan dalam fasal furudh muqaddarah.
Sedangkan 'ashabah menurut bahasa "pembela atau penolong". Dan menurut istilah syar'i adalah ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya dengan kadartertentu, la menerima bagian setelah ahli waris dzawil furudh menerima bagiannya. Oleh karena itu, ashabah ini mungkin saja menerima semua sisa, atau sebagian sisa, atau malah tidak menerima sama sekali, karena harta yang dibagikan telah habis diberikan kepada dzawil furudh.
1. Dzawil Furudh dan Ashabah
Pembagian dzawil furudh dan 'ashabah ini dapat diklasifikasikan kepada empat kelompok:
a. Ahli waris yang menerima sebagai dzawil furudh saja dan tidak akan menerima 'ashabah, yaitu:
1) suami
2) istri
3) saudara laki-laki seibu
4) saudara perempuan seibu
5) ibu
6) nenek dari pihak bapak
7) nenek dari pihak ibu
b. Ahli waris yang menerima bagian sebagai 'ashabah saja. Dengan kemungkinan bisa menerima seluruh harta warisan, menerima sisa harta atau mungkin sama sekali tidak me-nerimanya. Mereka adalah:
1) anak laki-laki
2) cucu laki-laki dari anak laki-laki
3) saudara laki-laki sekandung
4) saudara laki-laki sebapak
5) anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
7) paman sekandung
8) paman sebapak
9) anak laki-laki paman sekandung
10)anak laki-lakai paman sebapak.
c. Ahli waris adakalanya sebagai dzawil furudh dan adakalanya sebagai 'ashabah, yaitu:
1) anak perempuan
2) cucu perempuan dari anak laki-laki
3) saudara perempuan kandung
4) saudara perempuan sebapak
d. Ahli waris yang adakalanya menerima bagian sebagai dzawil furudh, adakalanya sebagai 'ashabah dan adakalanya se-kaligus sebagai dzawil furudh dan 'ashabah. Mereka adalah:
1) bapak
2) kakek dari pihak bapak
2. 'Ashabah
Adapun tentang 'ashabah terbagi kepada tiga bagian, yaitu:
a. 'Ashabah binafsihi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Yang termasuk ashabah binafsih adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
Dan Ibn Abbas, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
"Berikanlah kerentuan-ketentuan warisan itu kepada yang berhak, kemudian jika masih sisa untuk ahli waris laki-laki yang lebih dekat." (HP. Mutafaq 'alaih)
b. 'Ashabah bilghairi, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya. Yang termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki-laki, yaitu:
1) anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
2) cucu perempuan jika bersamanya cucu laki-laki
3) saudara perempuan kandung, jika bersamanya saudara laki-laki kandung
4) saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak.
c. 'Ashabah ma'al ghairi, yaitu menjadi 'ashabah karena ber-sama-sama dengan ahli waris perempuan dalam garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai dzawil furudh. Jadi, bersama dengan ahli waris lain yang tidak setingkat. Yang termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ada ahli waris perempuan yang tidak se-garis/setingkat, yaitu:
1) Saudara perempuan kandung, jika bersamanya ada ahli waris:
~ anak perempuan (satu orang atau lebih), atau;
~ cucu perempuan (satu orang atau lebih)
2) Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya ada ahli waris:
~ anak perempuan (satu orang atau lebih), atau;
~ cucu perempuan (satu orang atau lebih)
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
"Nabi saw. menetapkan untuk anak perempuan setengah bagian, cucu perempuan (dari anak laki-laki) seperenam bagian untuk mencukupi dua pertiga bagian, dan sisanya untuk saudara perempuan." (HP. Jamaah, kecuali Muslim dan An-Nasa'i dari Ibn Mas'ud).
D. PEMBAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS
1. Bagian Masing-masing Ahli Waris
Di bawah ini akan dijelaskan tentang pembagian masing-masing ahli waris, dengan kemungkinan-kemungkinan kadar bagiannya, atau kemungkinan memperoleh atau tidaknya.
a. Anak laki-laki
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ Mendapatkan semua harta warisan, apabila tidak ada anak perempuan, ibu bapak, suami/istri.
~ Sebagai 'ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan. Bila ada anak perempuan, maka bagi¬annya adalah dua kali bagian perempuan.
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki Kemungkinan memperoleh warisan:
~ Jika tidak terhijab, ia sebagai ashabah binafsih; bisa mem¬peroleh seluruh sisa warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.
~ tidak memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki
c. Bapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ dapat terhijab nuqshan
~ 1/6 bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki
~ 1/6 bagian ditambah 'ashabah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan
~ 'ashabah, jika tidak ada anak atau cucu baik laki-laki mau-pun perempuan
d. Kakek dari pihak bapak
Kemungkinan untuk memperoleh warisan:
~ Bisa terhijab hirman, jika ada bapak
~ 1/6 bagian jika ada anak atau cucu laki-laki
~ 1/6 bagian ditambah 'ashabah, jika ada anak atau cucu perempuan
~ Sebagai 'ashabah, apabila tidak ada anak/cucu laki-laki maupun perempuan.
e. Saudara laki-laki sekandung
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bapak
~ 'Ashabah binafsih, bisa memperoleh seluruh sisa warisan.
~ 1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki-laki maupun perempuan
f. Saudara laki-laki sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung atau saudara perempuan sekandung.
~ 'Ashabah binafsih.
~ 1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki-laki maupun perempuan
g. Saudara laki-laki seibu
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perem¬puan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek dari pihak bapak.
~ 1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
~ 1/6 bagian jika hanya satu orang
h. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, Anak laki-laki dari saudara sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman se¬bapak.
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ bisa terhijab hirman
~ bisa 'ashabah binafsih
i. Suami
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu
~ 1/2 bagian jika tidak ada anak atau cucu
~ 1/4 bagian jika ada anak atau cucu
j. Anak Perempuan
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ tidak dapat terhijab
- 1/2 bagian jika hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki
~ 2/3 bagian jika lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki-laki
~ 'ashabah bil ghairi jika ada anak laki-lak
k. Cucu perempuan dari anak laki-laki Kemugkinan mendapat warisan:
~ dapat terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih
~ 1/2 bagian, jika hanya seorang, tidak ada cucu laki-laki, atau seorang anak
perempuan
~ 2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau seorang
anak perempuan
- 1/6 bagian, jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki-laki
I. Ibu
Kemungkinan mendapat warisan:
- bisa terhijab nuqshan, jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
~ 1/3 bagian jika tidak ada anak, cucu, atau dua orang sau¬dara atau lebih
~ 1/3 dari sisa, jika termasuk gharawain. Gharawain adalah jika ahli waris terdiri
dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
~ 1/6 bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih.
m. Nenek
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ bisa terhijab hirman, jika ada anak, ibu atau bapak.
~ 1/6 bagian (untuk seorang atau dua orang nenek), jika tidak ada anak, ibu atau bapak)
n. Saudara perempuan kandung
Kemungkinan mendapat warisan:
~ Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki,
bapak
~ 1/2bagian,jikahanyaseorangatautidakadaanak, cucu perempuan atau saudara
laki-laki sekandung
~ 2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak cucu perempuan atau saudara laki-laki sekandung
~ Bisa 'ashabah bil ghairi, jika ada saudara laki-laki kandung
- Bisa 'ashabah ma'al ghairi, jika tidak ada saudara laki-laki kandung, tapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan atau anak dan cucu perempuan.
o. Saudara perempuan sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung atau saudara perempuan kandung bersama anak/cucu perempuan.
~ 1/2 bagian, jika seorang dan tidak ada saudara laki-laki, bapak.anak, cucu perempuan atau saudara perempuan kandung.
~ 2/3 bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris anak, cucu perempuan, saudara laki-laki sebapak atau saudara perempuan kandung.
~ 1/6 bagian, jika ada seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki-laki sebapak.
~ 'Ashabah bil ghairi jika ada saudara laki-laki sebapak
~ 'Ashabah ma'al ghairi, jika tidak ada saudara laki-laki se¬bapak, atau saudara perempuan kandung. Tapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan.
p. Saudara perempuan seibu
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perem¬puan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, bapak, atau kakek dari pihak bapak.
~ 1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
~ 1/6 bagian jika hanya seorang
q. Istri
Kemungkinan memperoleh warisan:
~ bisa terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu.
~ 1/4 bagian, jika tidak ada anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan
- 1/8 bagian jika ada anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan
2. Cara Pembagian Warisan
Dalam pembagian harta warisan ini, selain harus mengetahui hukum-hukumnya, juga kita perlu mengetahui ilmu berhitung atau cara menghitung harta warisan. Ada kaidah-kaidah perhitungan yang harus diketahui, sehingga selain memudahkan cara pem-bagiannya, juga dapat membagi harta warisan dengan benar.
Di antara cara menghitung bagian masing-masing ahli waris adalah dengan cara dicari dahulu asal masalah, yaitu bilangan bulat yang digunakan untuk membagi harta warisan. Caranya adalah sebagai berikut:
a. Jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris 'ashabah binafsih maka asal masalahnya adalah sejumlah ahli waris yang ada:
Misalnya:
Ahli waris terdiri dari 5 orang anak laki-laki. Maka asal ma¬salahnya adalah lima.
Cara pembagian warisannya langsung dibagi 5, dan masing: masing ahli waris mendapat satu bilangan.
b. Jika ahli waris hanya terdiri dari ahfi waris 'ashabah laki-laki dan perempuan, maka untuk laki-laki dua kali lipat perem¬puan, dengan cara dikalikan dua.
Misalnya:
Ahli waris terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan. Cara mencari asal masalahnya: (4 x 2) + 3 = 11. Cara pembagian harta warisnya: Harta dibagi 11; untuk anak laki-laki masing-masing dua bagian dan masing-masing anak perempuan satu bagian.
c. Jika ahli waris hanya satu orang ahli waris dzawil furudh, maka asal masalahnya adalah angka "penyebut" bagian ahli waris yang bersangkutan.
Misalnya:
- Ahli waris hanya seorang anak perempuan. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2. Maka asal masalahnya adalah 2. Cara pembagian harta warisnya adalah: harta warisan : 2 = bagian anak perempuan
- Ahli waris hanya seorang saudara perempuan seibu. Bagian-nya adalah 1/6. Maka asal masalahnya adalah 6. Cara pembagian harta warisannya adalah: harta warisan : 6 = bagian saudara perempuan seibu.
d. Jika ahli waris terdiri dari ahli waris dzawil furudh dua orang atau lebih, baik ada ahli waris 'ashabah atau tidak, maka mencari asal masalahnya dengan cara mencari "kelipatan persekutuan terkecil (KPK)" dari angka penyebut bagian masing-masing ahli waris.
Misalnya:
- Seorang meninggal, ahli warisnya: seorang anak perem¬puan, suami dan bapak. Bagian anak perempuan 1/2, suami 1/4 dan bapak 'ashabah/sisa.
Asal Masalah KPK dari 1/2 dan 1/4 adalah 4
Anak perempuan = ½ x 4 =2
Suami =1/4x4 =1
Bapak = 4-(2 + 1)= 1
Cara pembagian akhir harta warisannya adalah:
Anak perempuan = 2/4x4 =2
Suami =1/4x4 =1
Bapak =1/4x4 =1
- Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta Rp. 48.000.000,00. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan dua anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab:
Bagian istri 1/6, bagian ibu 1/8, dua anak laki-laki adalah 'ashabah/sisa
Asal Masalahnya KPK dari 1/6 dan 1/8 adalah 24
Istri = 1/6 x 24 = 4
Ibu = 1/8 x 24 = 3
2 anak Ik = 24 - (4+3) = 17
langkah akhir pembagian harta warisannya:
Istri = 4/24 x Rp. 48.000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Ibu = 3/24 x Rp. 48.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
2 anak Ik = 17/24 x Rp. 48.000.000,00 = Rp 34.000.000,00
Jumlah = Rp 48.000.000,00
BAB III
KESIMPULAN
Dalam melaksanakan pembagian warisan seseorang harus bersifat adil, dalam membagikan warisan sesuai dengan bagian yang harus diterima. Buasanya dalam pembagian warisan sering kali terjadi keributan, atau bahkan mungkin sampai ada koban. Hal itu dikarenakan tingkah manusia yang serakah terhadap harta. Maka dari itu, ia ingin mendapatkan kekayaan itu sendiri. Maka dari itu, dalam pembagian warisan sudah ada ketentuan dalam cara pembagiannya untuk mengurangi terjadinya keributan.
DAFTAR PUSTAKA
Suparta, HM. Drs. MA. Dan Ers. H. Djedjen Zainuddin. Fiqih 2. Semarang : PT. Karya Toha Putra. 2005.