PENDAHULUAN
Dalam agama Islam dijelaskan bahwa Hijab artinya penutup atau penghalang. Hijab terbagi menjadi dua yaitu hijab Nuqshan dan hijab Hirman.
Di dalam uraian ahli waris yang terhijab adalah sebagai berikut :
1. Ahli waris yang terhijab Nuqshan
2. Ahli waris yang terhijab Hirman
Dzawil Furudhah artinya yang mempunyai bagian tertentu sedangkan ashabah menurut bahasa adalah pembela atau penolong.
Ashabah dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. Ashabah Binafsihi
2. Ashabah Bil Ghairi
3. Ashabah Ma’al Ghairi
Ahli waris yang mempunyai kemungkinan untuk bagian-bagian tetentu diantaranya :
a. Anak laki-laki
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Mendapat semua harta warisan, apabila tidak ada anak perempuan, ibu bapak, suami/istri.
- Sebagai “Ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furud. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan. Bila adak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian perempuan.
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Jika tidak tertib, ia sebagai ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh sisa warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan 9dari laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.
- Tidak memperoleh warisan 9terhijab), bila ada anak laki-laki.
c. Bapak
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Dapat terhijab nuqshan
- 1/6 bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki
- 1/6 bagian dityambah, “ashabah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan
- “Ashabah, jika tidak ada anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan.
d. Kakek dari pihak Bapak
Kemungkinan untuk memperoleh warisan :
- Bisa terhijab hirman, jika ada bapak
- 1/6 bagian jika ada anak atau cucu laki-laki
- 1/6 bagian ditambah “ashabah, jika ada anak atau cucu perempuan
- Sebagai “ashabah, apabila tidak ada anak/cucu laki-laki meupun perempuan.
e. Saudara laki-laki sekandung
Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bapak
- Ashahbah binafsih, bisa memperoleh seluruh sisa warisan
- 1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki-laki maupun perempuan
f. Saudara laki-laki sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung atau saudara perempuan sekandung.
- “Ashabahbinafsih
- 1/3 nagian jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki-laki maupun perempuan
g. Saudara laki-laki seibu
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek dari pihak bapak.
- 1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
- 1/6 bagian jika hanya satu orang
h. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, Anak laki-laki dari saudara sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman sebapak.
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa terhijab hirman
- Bisa ‘ashabah binafsih
i. Suami
Kemungkinan memperolah warisan :
- bisa terhijab, jika ada anak atau cucu
- 1/2 bagian jika tidak ada anak atau cucu
- 1/4 bagian jika ada anak atau cucu
j. Anak perempuan
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Tidak dapat terhijab
- 1/2 agian jika hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki
- 2/3 bagian jika lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki-laki
- ‘ashabah bil ghairi jika ada anak laki-laki
k. Cucu perempuan dari anak laki-laki
Kemungkinan mendapat warisan :
- dapat terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih.
- 1/2 bagian jika hanya seorang tidak ada cucu laki-laki, atau seorang anak perempuan.
- 2/3 bagian jika dua orang atau lebih dan dan tidak ada anak laki-laki atau seorang anak perempuan.
- 1/6 bagian jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki-laki
l. Ibu
Kemungkinan mendapat warisan :
- bisa terhijab nuqhsan jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih.
- 1/3 bagian jika tidak ada anak cucu atau dua orang saudara atau lebih
- 1/3 dari sisa, jika termasuk gharawain, Gharawain adalah jika ahli waris terdiri dari suami, ibu dan bapak atau istri, ibu dan bapak.
- 1/6 bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
m. Nenek
Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak, ibu atau bapak
- 1/6 bagian (untuk seorang atau dua orang nenek) jika tidak ada anak, ibu atau bapak
n. Saudara Perempuan Kandung
Kemungkinan mendapat warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak
- 1/2 bagian jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki-laki sekandung.
- 2/3 bagian jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak cucu perempuan atau saudara laki-laki sekandung.
- Bisa ‘ashabah bil ghairi jika tidak ada saudara laki-laki
- Bisa ‘ashabah ma’al ghairi jika tidak ada saudara laki-laki kandung, tetapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan atau anak dan cucu perempuan.
o. Saudara perempuan sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijabhirman,jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung atau saudara perempuan kandung bersama anak/cucu perempuan.
- 1/2 bagian, jika seorang dan tidak ada saudara laki-laki, bapak, anak, cucu perempuan atau saudara perempuan kandung.
- 2/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris anak, cucu perempuan, saudara laki-laki sebapak atau saudara perempuan kandung.
- 1/6 bagian, jika ada seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki-laki sebapak.
- ‘Ashabah bil ghairi jika ada saudara laki-laki sebapak
- ‘Ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak, atau saudara perempuan kandung. Tapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan.
p. Saudara Perempuan Seibu
Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu permpuan dari anak laki-laki, bapak atau kakek dari pihak bapak.
- 1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
- 1/6 bagian jika hanya seorang
q. Istri
Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab nuqshan jika ada anak atau cucu
- 1/4 bagian jika tidak ada anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan
- 1/8 bagian jika ada anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan
Dalam pembagian harta warisan ini, selain harus mengetahui hukum-hukumnya, juga kita perlu mengetahui ilmu berhitung atau cara menghitung harta warisan.