KATA PENGANTAR
Puji syukur kamipanjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunianya makalah ini dapat diselesaikan.
Tujuan utama penyusuanan makalah ini adalah untuk membantu siswa agar mampu mempelajari pokok bahasan pelajaran makalah Fiqih secara efektif dan efesien.
Akhirnya, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saran dan kritik yang membangun kami terima dengan hati terbuka agar dapat meningkatkan kualitas makalah ini.
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
Bab I Isi Bahasan 1
Bab II Kesimpulan 7
Daftar Pustaka 8
BAB I
ILMU MAWARIS
A. Hukum Waris
1. Pengetian Ilmu Mawaris
Mawaris adalah bentuk jamak dari “mirats” yang artinya “harta yang ditinggal oleh orang yang meninggal dunia.” Sedangkan menurut istilah ialah :
Artinya :
“Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak manarima warisan, orang-orang yang tidak berhak menerimanya, bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya.”
Atau juga didefinisikan dengan :
Artinya :
“Pengetahuan yang berkaitan dengan harta warisan dan perhitungan untuk mengetahuinya kadar harta pusaka yang wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak.”
Ilmu mawaris disebut juga dengan “ “, bentuk jamak dari “ “,
Yang artinya “ bagian tertentu”, atau “ketentuan”.
Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu ini dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang-orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh. Karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagi masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut prinsipnya sema sesuatu yang berkenaan dengan tingkah (harta peninggalan) orang yang meninggal.
2. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Kalau melihat hadits banbi SAW, yang memerintahkan mempelajari ilmu mewaris, maka hukum mempelajarinya adalah wajib.
Artinya :
“Asal hukum dalam pemerintah adalah wajib.
Pengertian wajib disini adalah wajib kifayah jika disustu tempat tertentu ada yang mempelajarinya, maka sudah terpenuhi tuntutan Rasul. Tapi jika ada yang mempelajarinya, maka semua orang berdosa.
Permasalahan yangmuncul sekarang adalah banyak orang yang tidak memahami ilmu mawaris. Sehingga sangat sulit mencuru orang yang benar-benar menguasai ilmu ini. Disisi lain banyak anggota masyarakat yang tidak mau tahu dengan ilmu waris. Sehingga akibatnya mereka membagi harta warisan menurut kehendak mereka sendiri dan tidak berpijak pada cara-cara yang benar menurut islam.
3. Tujuan ilmu Mawaris
a. secara umum tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Sesuai dengan ketentuan syaria’t islam.
b. Agar diketahui secara jalas siapapun orang yang berhak menerima harta warisan dan beberapa bagian masing-masing.
c. Menetukan p[embagian harta warisan secara adil dan benar. Sehingga tidak terjadi perselisihan diantara manusia yang dikarenakan harta yang ditinggalkan orang yang meninggal.
Allah SWT berfirman :
Artinya :
“(hukum-hukum) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasulnya, niscahya Allah akan memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa mendurkai Allah dan Rasulnya, dan melanggar ketentuan-ketentua-Nya niscahya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya, dan beginya siksa yang menghinakannya. (QA An-Nisa’ (4) : 13-14).
4. Kedudukan Ilmu Mawaris
Ilmu mawaris adalah ilomu yang sangat penting dalam islam, karena dengan ilmu mawaris harta p[eninggalan seseorang dapat disalurkan kepada yang berhak, sekaligus perselisihan karena memperebutkan bagian dari harta peninggalan tersebut. Dengan ilmu mawaris ini, maka tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena pembagian harta warisan ini adalah yang terbaik dalam pandangan Allah dan manusia.
Ilmu mawaris ini benar-benar harus dipahami, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya :
“Dari Abu Hurairah, berkata : Rasulullah SAW, bersabda :” Hai Abu Hurairah, pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena masalah ini adalah separuh ilmu, dan mudah dilupakan, serta ilmu yang pertama-tama akan dicabut dari umat-Ku.”(HR Ibnu Majah dan Daruqudni).
5. Sumber Hukum Ilmu Mawaris
a. Al-Qur’an
Ketentuan-ketentuan tentang ilmu mawaris, khususnya yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, pokok-pokoknya telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Al-Qur’an telah menjelaskannya dengan jelas dan tegas. Bahkan tidak ada hukum-hukum yang dijelaskan secara terperinci seperti hukum mawaris ini, antara lain dijelaskan dalam QS An-Nisa’ (4) : 7-14,176, Al-Ahzab (33) : 6 dan Surat-surat lainnya.
b. Al- Hadits
Al-Hadits adalah sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Sesuai dengan kedudukannya, al Hadits memberikan dorongan dan motivasi mengenai pelaksanaan mawaris.
Rasullullah SAW bersabda :
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata : Rasulullah SAW, telah bersabda :”Bagilah pusaka antara ahli-ahali waris menurut (ketentuan) kitab Allah.”(HR Muslim dan Abu Dawud).
c. Ijma’ dan Ijtihad
Ijma dan Ijtihad para ulama banyak berperan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan mawaris, terutama mengangkut masalah teknisnya.
6. Ayat-ayat Mawaris
Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan mawaris adalah QS An-Nisa’ (4) dan 176. sedangkan yang langsung berkaitan dengan ketentuan pembagian warisan adalah ayat 7, 11, 12 dan 176. ayat-ayat tersebut adalah :
Artinya :
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu /bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu/bapak dan kerabatnya baik sedikit maupun menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS An-Nisa’ (4) : 7).
Artinya :
“Aallah telah mensyariahkan bagimu tentang (pembagian) warisan untuk anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang raja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu /bapak bagi masing-masingnya seper enam dari harta yang ditinggalkan, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh bapak/ ibunya (saja), maka ibunya mendapat sepertiganya: jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara. Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) sudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui dan maha bijaksana.”(QS. An-Nisa’ (4) : 11).
7. Hikmah mempelajari ilmu mawaris
a. Dapat memahami hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
b. Terhindarnya kelangkaan orang yang faham dalam pembagian harta warisan di suatu tempat.
c. Terhindar adanya perselisihan diantara manusia dalam hal pembagian harta warisan karena ketidak tahuan dalam pembagian harta warisan.
BAB II
KESIMPULAN
Mawaris artinya “harta yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia”. Hukum mempelajari ilmu mawaris adalah wajib. Tujuan ilmu mawaris supaya yang menerimanya sesuai dengan syariat supaya yang menerimanya sesuai dengan syariat islam. Kedudukan ilmu mawaris supaya tidak pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sumber hukum ilmu mawaris ada tiga yaitu : Al Qur’an, Al Hadits, Ijma dan Ijtihad. Ayat-ayat mawaris 7,11,12 dan 176, An-Nisa’. Jadi kesimpulannya mempelajari ilmu mawaris supaya terhindar adanya perselisihan antara manusia dalam hal pembagian harta warisan karena ketidaktahuan dalam pembagian harta warisan.
DAFTAR PUSTAKA
Fiqih. Drs. HM. Suparta, MA. Drs. H. Dirjen Zainuddin. MA/XI. PT Karya Toha Putra. Semarang.