KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberi ridho serta rahmatnya kepada kita semua sehingga kita dapat menyelesaikan makalah Fiqih ini.
Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW semoga kita semua mendapat syafa’atnya di hari akhir. Amiin…
Makalah ini disusun dan diuraikan sedemikian rupa dengan di dasari oleh pengetahuan dan bimbingan dari guru pembimbing. Selaku penyusun, kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang tel;ah ikut serta dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Maka dari itu kami mohon maaf atas kekurangannya makalah ini. Harapan kami semoga dengan adanya makalah ini kita semua mendapat petunjuk dari Allah SWT yang berupa ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang Ilmu Waris.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I Pendahuluan 1
Bab II Pembahasan 2
* Sebab-sebab dan Halangan Waris-mewarisi 2
Sebab-sebab Ahli Waris 2
Halangan Waris-mewaris dan Dasar Hukumnya 3
* Ahli Waris dan Furudh 4
Ahli Waris 5
Furudh Muqaddarah 5
Bab III Penutup 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebanyakan dari kita tidak mengerti tentang adanya hak warisan atau ahli waris. Terkadang siapa saja keluarga yang dekat atau ada disitu dalam yang menjadi ahli waris yang sah.
B. Tujuan
Makalah ini mempunyai tujuan diantaranya yaitu supaya ahli waris dapat menerima warisannya dengan semestinya sesuai dengan turunan yang berlaku.
BAB II
ILMU MAWARIS
A. Sebab-Sebab Dan Halangan Waris-Mewaris
1. Sebab-sebab waris-mewarisi
Sebab-sebab mewarisi dalam ketentuan syariat islam ada 4 sebab, yaitu :
a. Karena Hubungan Keluarga (Nasab)
Hubungan keluarga dalam hal ini biasa disebut dengan nasab,baik leluhur si mayit (ushul), keturunan (furu’) maupun hubungan kekerabatan manyamping (hawasyi), yang tidak memandang laki-laki maupun perempuan, orang tua ataupun anak-anak lemah maupun kuat.
Dilihat dari penerimaannya, hubungan kekerabatan ini dapat dibagi kepada 3 kelompok :
1. Ashul furud nasabiyah, yaitu orang-orang yang karena hubungan daerah berhak mendapat bagian tertentu.
2. Ashabah nasabiyah, yaitu orang-orang yang karena hubungan darah berhak menerima bagian sisa dari ashabul turudh.
3. Dzawil Arham, yaitu kerabat yang agak jauh nasabnya.
b. Karena Hubungan Perkawinan yang sah (Mushaharah)
Perkawinan yang sah menurut syariat. Islam menyebabkan adanya saling mewarisi antara suami-istri, selama hubungan perkawinan tersebut masih utuh. Jika statusnya sudah cerai, maka gugurlah saling mewarisi di antara keduanya, kecuali masa iddah pada talak raj’i.
c. Karena Hubungan Wala’
Wala’ adalah hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan hamba sahaya. Para ahli fiqih sering menyebutkannya dengan nasab hukmi. Orang yang memerdekakan memperoleh hak wala’, yakni berhak menjadi ahli dari budak tersebut.
d. Karena Hubungan Agama
Jika orang islam meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan wala’ maka harta peninggalannya diserahkan ke Baitul Mai untuk kepentingan kaum muslim.
2. Halangan Waris-Mewarisi dan Dasar Hukumnya
Ahli waris gugur haknya untuk mendapatkan warisan karena sebab-sebab di bawah ini.
a. Hamba Sahaya
Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya maupun dari orang tua kandungnya, kecuali hamba tersebut sudah merdeka, ia mendapat warisan sebagaimana orang merdeka lainnya.
b. Pembunuh
Orang yang membunuh keluarganya tidak mempunyaio hak menerima warisan dari orang yang di bunuh. Artinya hak menerima warisan menjadi gugr karena membunuh. Pembunuh yang gugur hak mewarisi dari orang yang dibunuh di atas adalah bila pembunuhan yang disengaja atau mirip disengaja. Sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja hak mewarisinya tidak gugur.
c. Murtad
Murtad artinya keluar dari agama islam. Orang yang murtad gugr hak mewarisinya, baik itu dari atas bawah maupun dari samping demikianlah pula sebaliknya, ia tidak dapat mewariskan hartanya kepada keluarganya yang muslim.
d. Berlainan Agama
Antara orang islam dengan orang non islam (hatir) tidak ada hak saling mewarisi, meskipun ada hubungan kerabatnya yang sangat dekat, kedudukannya sama dengan orang murtad.
B. Ahli Waris Dan Furudh
Al-Muqaddarah
1. Ahli Waris
Ahli waris ialah orang-orang yang bisa memperoleh warisan dari seseorang yang meninggal dunia. Ahli waris dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
a. Dari jenis kelamin, yaitu terdiri dari laki-laki dan perempuan.
b. Dari segi haknya atas harta warisan, yaitu terdiri dari dzawil furudh dan ashabah.
• Alhi waris laki-laki, terdiri dari :
1. Bapak
2. Kakek (ayah bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki.
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki).
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
9. Anaklaki-laki dari saudara laki-laki seayah.
10. Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung)
11. Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak)
12. Anak laki-laki paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sebapak
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
• Ahli waris perempuan, terdiri dari :
1. Ibu
2. Nenek dari pihak ibu terus ke atas
3. Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas)
4. Anak perempuan
5. Cucu perempuan dari laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
6. Saudara prempuan sekandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Perempuan yang memerdekakan hamba sahaya.
Apabila semua ahli perempuan masih hidup. Maka yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, ibu dan nenek. Bila semua ahli waris baik yang laki-laki maupun perempuan masih ada (hidup) semua. Maka yang mewarisi adalah :
1. Anak laki-laki
2. Anak perempuan
3. Ayah
4. Ibu
5. Suami / Istri
2. Furudh Muqaddarah
Furudh artinya bagian dan Muqaddarah artinya ditentukan. Jadi furudh muqaddarah artinya ahli waris yang bagian-bagian besarnya telah ditentukan di dalam Al-Qur’an.
Furudh Al-Muqaddarah ada 6 yaitu :
a. 2/3 (dua pertiga) e. 1/6 (seperenam)
b. 1/2 (setengah) f. 1/8 (seperdelapan)
c. 1/3 (sepertiga)
d. 1/4 (seperempat)
Masing-masing bagian di atas adalah untuk ahli waris sebagai berikut :
a. 2/3 (dua pertiga)
Ahli waris yang mendapat dua pertida adalah :
1. Dua anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki
2. Dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris, maka :
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Saudara laki-laki kandung
- Bapak
- Kakek dari pihak bapak
b. 1/2 (setengah)
Ahli waris yang memperoleh setengah adalah :
1. Anak perempuan tunggal, apabila tidak ada anak laki-laki
2. Cucu perempuan tunggal, apabila tidak ada ahli waris :
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Anak perempuan
3. Saudara perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Bapak
- Kakek dari pihak bapak
4. Saudara perempuan sebapak setunggal, apabila tidak ada ahli waris :
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara perempuan kandung
- Bapak
- Kakek dari pihak bapak
5. Suami, apabila tidak ada ahli waris :
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dan anak laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
c. 1/3 (sepertiga)
Ahli waris yang memperoleh sepertiga adalah :
1. Ibu, apabila tidak ada ahli waris
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Dua orang saudara ataulebih : baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak maupun seibu.
2. Dua orang saudara atau lebih seibu. Baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris :
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dan anak laki-laki
- Bapak
- Kakek dari pihak Bapak
d. 1/4 (seperempat)
Ahli waris yang memperoleh seperempat adalah :
1. Suami, apabila ada ahli waris
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
2. Istri, apabila tidak ada ahli waris
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
e. 1/6 (seperenam)
Ahli waris yang memperoleh seperenam adalah :
1. Bapak, jika ada ahli waris
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
2. Ibu, apabila ada ahli waris
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Cuc perempuan dari anak laki-laki
3. Nenek, baik dari pihak ibu atau bapak, apabila tidak ada ahli waris :
- Ibu
- Bapak (khusus nenek dari pihak bapak)
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris :
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Anak perempuan lebih dari satu orang. Artinya, jika hanya ada satu orang anak perempuan kandung, maka cucu perempuan bagian seperenam.
5. Saudara perempuan sebapak, baik seseorang atau lebih, dengan syarat beramanya ada seseorang saudara perempuan sekandung. Itu pun dengan syarat apabila tidak ada ahli waris:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- Cucu perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
- Saudaralaki-laki kandung
- Saudara laki-laki sebapak
6. Saudara seibu tunggal, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak adaahli waris :
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Bapak
- Kakek dari pihak bapak
f. 1/8 (seperdelapan)
Ahli waris yang memperoleh seperdelapan adalah istri apabila ada salah seseorang ahli waris :
- Anak laki-laki - Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Anak perempuan - Cucu perempuan dari anak laki-laki
BAB III
KESIMPULAN
Sebab-sebab waris-mewarisi dalam syarat islam ada 4 sebab yaitu : karena hubungan keluarga (masab), karena hubungan perkawinan yang sah (mushaharah). Karena hubungan wala’, karena hubungan agama. Ahli waris gugur haknya untuk mendapatkan warisan karena sebab-sebab yaitu : Hamba sahaya, pembunuh, Murtad, berlainan agama. Ahli waris ialah orang-orang yang bisa memperoleh warisan dari seseorang yang meninggal dunia.