KATA PENGANTAR
Puji syukur dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat, taufik serta hidayahnya yang telah diberikan kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah Masailul Fiqih dengan judul Abortus (Pengguguran Kandungan), Sterilisasi dan Menstrual Regulation..
Sholawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita, nabi Muhammad SAW, beliaulah satu-satunya nabi yang mampu mengubah dunia, dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang yakni agama Islam.
Makalah ini disusun dan diuraikan secara efektif dengan landasan-landasan pengetahuan dan diambil dari buku panduan untuk memperkuat isi makalah ini, kemudian dijilid menjadi satu ke dalam bentuk makalah.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan karena itu, kepada para pembaca di mohon saran dan kritik demi membangun isi makalah ini.
Harapan dari saya mudah-mudahan dengan adanya makalah ini kita semua bisa mengetahui serta mendapatkan ilmu yang banyak serta bermanfaat dan mendapatkan ridho dari Allah SWT. Amin….
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Abortus (Pengguguran Kandungan) 2
1. Pengertian Abortus 2
2. Cara Pelaksanaan Abortus 3
3. Macam-macam Abortus 3
4. Faktor-faktor Pendorong Orang Melakukan Abortus 4
5. Dampak Abortus 5
6. Cara Pencegahan Abortus 6
7. Hukum Abortus 6
B. Sterilisasi 8
C. Menstrual Regulation 10
BAB III KESIMPULAN 12
Daftar Pustaka 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam makalah ini ada tiga hal yang akan dibahas, yaitu mengenai Abortus, Sterialisasi dan Menstrual Regulation yang mempunyai pengertian yang berbeda, tetapi tujuannya boleh dikatakan sama, yaitu tidak menginginkan ada keturunan.
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW. Sebagai rahmad untuk semesta alam. Setiap mahkluk mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan amupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat memetingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor-faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal inimengakibatkan ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas dapat dirumuskan berbagai rumusan masalah, antara lain :
1. Apa pengertian dari Abortus ?
2. Bagaimana cara pelaksanaan Abortus ?
3. Mengapa orang melakukan Abortus ?
4. Bagaimana hukum melakukan Sterilisasi menurut Islam ?
5. Bagaimana hukum menurut agama Islam KB dengan menstrual regulation ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Abortus (Pengguguran Kandungan)
1. Pengertian Abortus
Pengertian Abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran.
Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kansungan. Kemudian menurut Maryono Reksodiputra dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sbelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kansungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan. Dalam bahasa Arab disebut :
(menggugurkan kandungan).
Dalam masalah Abortus ini, apakah janin itu hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal ini berarti, bahwa janin yang belum memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang terdapat pada manusia, yaitu ada reparasi (pernapasan), sirkulasi (peredaran darah) dan aktivitas otak, termasuk abortus.
Janin yang sudah berusia 16 minggu dapat disamakan dengan manusia, karena peredaran darahnya yang merupakan tanda dari kehidupan, telah berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pengertian nyawa ditafsirkan sebagai tanda mulai berfungsi kehidupan ini, maka kesimpulan tersebut menjadi beralasan, sebagaimana sabda Nabi :
Artinya :
“Dari Zaid bin Wahab dari Abdillah meriwayatkan : Rasulullah SAW, menjelaskan kepada kami (beliau adalah benar dan dipercaya), bahwa sesungguhnya seseorang diantara kalian dikumpulkan kejadiannya di dalam perut ibunya selama 40 hari sebagai nuthfah (air mani), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) dengan waktu yang sama, kemudian menjadi Mudghah (segumpal daging) dengan masa yang sama, kemudian diutus seorang malaikat maniupkan ruh kepadanya .”(HR. Muslim).
2. Cara Pelaksanaan Abortus
Untuk melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan onat-onat tradisional seperti jamu.
Pengguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
1. Curattage dan Dilatage (C & D)
2. Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin di koret dengan alat seperti sendok kecil.
3. Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
4. Hysterotomi (melalui operasi)
Adapun cara yang ditempuh oleh para dukun-dukun tidak memperhitungkan keselamatan si wanita itu, seperti memijat perut atau pinggul dengan cara paksa untuk mengeluarkan janin, sehingga terjadilah pendarahan yang bisa berakibat kepada kematian.
3. Macam-macam Abortus
Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
1. Abortus Spontan (Spontaneus Abortus)
Yaitu abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan ini terjadi karena sebab-sebab alamiah, bukan karena perbuatan manusia. Abortus spontas biasanya terjadi pada tiga bulan pertama dari masa kehamilan dan tidak ada satu pencegahan pun yang dapat menghindarkan penyebab umum keguguran ini, bahkan dokter juga tidak dapat menentukan dengan tepat apa yang menyebabkannya. Biasanya abortus seperti ini diawali dengan pendarahan tanpa diketahui sebabnya. Tetapi ada pula yang terjadi, karena terkejut atau karena jatuh. Abortus semacam ini, tidak menimbulkan dampak hukum, karena hal itu terjadi, diluar kehendak dan kuasa manusia.
2. Abortus Buatan (disengaja)
Yaitu abortus atas usaha manusia dan menurut istilah kedokteran disebut abortus provokatus. Abortus bentuk kedua ini, ada dua macam :
a. Abortus Artificialis Therapicus
Yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Hal ini dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam, bila kelangsungan kehamilan dipertahankan, kerena pemeriksaan medis menunjukkan gejala seperti itu, umpamanya wanita tersebut menderita penyakit jantung, ginjal, dan penyakit jiwa.
b. Abortus Provokatus Criminalis
Yaitu abortus dilakukan bukan atas indikasi medis. Biasanya abortus semacam ini dilakukan karena kehamilan yang tidak dikehendaki, baik karena alasan ekonomi maupun kehamilan sebagai akibat dari pergaulan bebas, terjadi hubungan seks diluar nikah. Alasan-alasan seperti ini tidak dibenarkan oleh humum dan dianggap sebagai tindakan kejahatan.
4. Faktor-Faktor Orang Melakukan Abortus
Dalam garis besarnya ada dua macam alasan orang melakukan abortus :
1. Atas dasar indikasi medis, seperti :
a. Untuk menyelamatkan ibu, karena apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan dapat mengancam dan membahayakan jiwa sang ibu.
b. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan.
2. Atas dasar indikasi sosial, seperti :
a. Karena kegagalan mereka dalam menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah terjadi kehamilan.
b. Karena mereka sudah menemukan dokter yang bersedia membantu melakukan pengguguran.
c. Karena kehamilan yang terjadi akibat hubungan gelap dan ingin menutupi aib, seperti yang dilakukan oleh wanita yang belum bersuami (gadis atau janda), atau dilakukan oleh wanita yang telah bersuami dengan laki-laki lain karena terdorong oleh godaan dan kenikmatan sekejap.
d. Karena kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang, sedangkan kehamilan itu tidak diinginkan, yang terjadi diluar dugaan.
e. Karena kehamilan yang terjadi akibat perkosaan. Kendatipun itu diluar kehendaknya dan dia tidak dapat dipersalahkan, tetapi rasa malu tetap ada apbila terjadi kehamilan.
5. Dampak Abortus
Sebenarnya abortus itu, tidak terlepas dari resiko atau bahaya, besar atau kecil diantaranya :
a. Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
b. Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, terapi juga kalau tersentuh, maka ia mengecup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
c. Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan kedalam rahim itu. Bahaya kemungkinan terjadinya infeksi besar sekali, terutama jika abortus tersebut dibuat dengan cara tidak steril. Ini biasa dilakukan oleh dukun dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, misalnya dengan memasukkan benda-benda asing ke dalam saluran leher rahim (canalis cervicalis) dan kadang-kadang masuk sampai kedalam rongga rahim, sehingga terjadi infeksi yang disebut infectiosus.
d. Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian atau beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
6. Cara pencegahan Abortus
Secara umum ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadi praktek abortus yaitu :
a. Melalui Upaya Hukum
Cara ini dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan undang-undang abortus, dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas, yang dilakukan oleh badan penegak hukum atau instansi terkait lainnya.
b. Melalui Gerakan Sosial Keagamaan
Dalam hal ini peran kaum ulama dan para da’I sangat berpengaruh, terutama bagi umat Islam. Mereka dapat menyadarkan umat untuk tidak melakukan perbuatan keji, karena perbuatan itu tidak hanya mendapat sanksi hukum di dunia ini, tetapi di akhirat kelak akan mendapat azab dari Allah SWT.
7. Hukum Abortus
Dibeberapa negara yang telah membolehkan aborsi dinyatakan, bahwa sebagian tindakan tersebut dilakukan oleh wanita yang tidak menikah. Aborsi adalah sebagai akibat dari kebebasan seksual, yang meruntuhkan aturan dan prilaku yang telah ditetapkan dalam semua agama Ilahi.
Aborsi telah menjadi lumrah di dunia Barat karena berbagai sebab, yaitu :
a. Karena pilihan anak atau kerier
b. Karena pilihan anakatau kehidupan
c. Karena tidak sah kelahiran si anak
d. Karena jenis kelamin si anak yang salah (tidak dikehendaki), berdasarkan penelitian (tidak semuanya tepat).
e. Karena perkosaan.
Semua alasan yang disebutkan di atas, tidak dapat diterima dari sisi pandang Islam. Dua alasan pertama, mencerminkan watak kelakuan (egoisme) dari masyarakat yang materialistis.
Allah berfirman dalam Q.S. Al-Isra; : 31
Artinya :
“Dan janganlah kamu mebunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rejeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh (mereka) merupakan dosa yang besar. (Q.S. Al-Isra’ : 31).
Alasan ketiga adalah, dari hubungan seks gelap yang dikutuk Islam dengan keras. Alasan keempat tidak kurang buruk dan kejamnya dari adat masyarakat Arab Jahiliah yang menguburkan bayi wanita hidup-hidup. Sedang alasan kelima dalam kasus semacam itu (perkosaan) Islam mengatakan : mengapa menggugurkan anak karena kejahatan ayahnya (tidak sah) ?. Mengenai nama baik si wanita, Islam mengutuk orang yang melecehkan korban perkosaan. Bagi si wanita tersebut, kejadian itu jangan dipandang suatu aib, karena dia sendiri tidak menghandakinya.
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) Indonesia, negara melarang abortus dan sanksi hukuman cukup berat. Bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan itu dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat yang mengobati, atau yang menyuruh, atau yang membantu atau yang melakukannya sendiri.
Menurut pandangan Islam, apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur empat bulan, maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus itu, karena dipandang sebagai pembunuhan terhadap menusia. Tetapi apabila abortus dilakukan sebelum diberi roh/nyawa pada janin itu, yaitu sebelum berumur empat bulan, ada beberapa pendapat, yaitu :
a. Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
b. Ada pula ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
c. Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin mengharamkan abortus pada tahap ini (belum bernyawa).
d. Mahmud syaitut mengatakan, bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan karena Islam mempunyai prinsip :
Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya, itu wajib (hukumnya).
B. Sterilisasi
Sterilisasi aialah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Dengan demikian sterilisasi berbeda dengan cara / alat kontrasepsi yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja.
Sterilisasi pada lelaki disebut vasektomi atau vasligation, yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran / pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma), sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (uretra).
Sedangkan sterilisasi pada wanita disebut tubektomi atau tuba ligation, yaitu operasi pemutusan hubungan saluran / pembuluh sel telur (tuba falopii) yang menyalurkan ovum dan menutup kedua ujungnya sehingga sel telur tidak dapat keluar dan memasuki rongga rahim, sementara itu sel sperma yang masuk kedalam vagina wanita itu tidak mengandung spermatozoa sehingga tidak terjadi kehamilan walaupun coitus normal, tanpa gangguan apa pun.
Sterilisasi baik untuk lelaki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) menurut Islam pada dasarnya haram (dilarang), karena ada beberapa hal yang prinsipal, yaitu :
1. Sterilisasi (vasektomi / tubektomi ) berakibat kemandulan tetap
Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami /istri dalam hidupnya di dunia dan di akherat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah, yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya. Walaupun dari segi teori masih mungkin menghasilkan keturunan bila ikatan itu dilepas kembali.
2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalam memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan fungsinya.
3. Melihat aurat orang lain. Pada prinsipnya Islam melarang orang melihat aurat orang lain.
Tetapi apabila melihat aurat itu diperlukan untuk kepentingan medis, maka sudah tentu Islam membolehkan, karena keadaan semacam itu sudah sampai ke tingkat darurat, asal benar-benar diperlukan untuk kepentingan medis dan melihat sekedarnya saja (meminimal mungkin).
Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam yang menyatakan :
“Sesuatu yang dibolehkan karena terpaksa adalah menurut kadar halangannya.”
Tetapi apabila suami / istri dalam keadaan terpaksa atau darurat, seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak / ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir, atau terancam jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi dibolehkan dalam Islam.
Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam yang menyatakan :
“Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang.”
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa agama Islam tidak membenarkan KB dengan cara sterilisasi (vasektomi / obektomi) karena hal itu berarti telah merusak organ tubuh, dan juga dapat mengakibatkan kemandulan selamanya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat memperoleh keturunan, secuali karena darurat, misalnya karena dikhawatirkan menurutnya penyakit yang diderita oleh bapak/ ibu terhadap janin yang dikandungnya atau terancam keselamatan jiwa si ibu jika ia mengandung atau melahirkan bayi.
C. Menstruasi Regulation
Menstruasi Regulation secara harfiah artinyapengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam praktek, menstruasi regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan labolatoris ternyata posistif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstruasi regulation itu pada hakikatnya merupakan abortus proyocatus criminalis. Sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
Agama Islam melarang ber-KB dengan menstrual regulation karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak / menghancurkan janin, calon manusia yang dimuliakan Allah, sedangkan janin itu berhak tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah. Sebab menurut Islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda).
Sesuai dengan hadits Nabi yang artinya”Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, nasrani / majusi. (HR. Abuya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin Sari’).
Tetapi, pengguguran kandungan yang benar-benar dilakukan atas dasar indikasi medis dan hal itu dilakukan karena keadaan darurat dapat dibenarkan. Namun demikian abortus dan sejenisnya (sterilisasi, menstrualisasi regulation) tidak dapat dilegilisasi yang tidak menusiawi, bertentangan dengan moral Pancasila dan moral agama serta mempunyai dampak yang sangat negatif berupa dekadensi moral, terutama dikalangan remaja dan pemuda. Sebab legalisasi MR (menstrual regulation) dan abortus dapat mendorong keberanian orang untuk melakukan hubungan seksual diluar nikah.
Dari uraian di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa agama Islam tidak membenarkan ber-KB dengan menstrual regulation, karena hal itu termasuk salah satu perbuatan pembunuhan terhadap janin yang ada dalam rahim yang sedang tumbuh, walaupun belum bernyawa. Ibarat tanaman, bibit yang akan tumbuh itu telah dibinasakan.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah mempelajari pembahasan-pembahasan yang ada dalam materi makalah ini, maka saya dapat mengambil kesimpulan bahawa “Abortus maupun menstrual regulation merupakan tindakan kejahatan yang amat keji, karena abortus maupun menstrual regulation sama dengan membunuh.banyak wanita melakukan abortus meupun menstrual regulation ini dengan berbagai alasan.
Perbuatan ini dilakukan karena mereka tidak menginginkan kelahiran seorang anak atau tidak menginginkan keturunan. Dalam Islam diajarkan bahwa janin yang ada dalam kandungan sangat mulia. Tidak ada satupun ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi maupun mastrual regulation boleh dilakukan oleh umat Islam. Janin yang ada dalam kandungan wajib dijaga, sehingga dalam Islam memperbolehkan wanita hamil untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan, demi keselamatan janinnya. Dengan alasan apapun aborsi tetap haram dilakukan, sekalipun janin itu disebabkan karena hasil dari perkosaan.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Ali. 1996. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta : Raja Gratindo Persada.
Http : // nurkholis gravelious. Biogspot. com