KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur ditujukan semata-mata kepada Allah Pencipta dan Pemelihara seluruh alam, yang telah menerangi hati hambanya yang taqwa dengan nur (cahaya) yang mendekatkan kepada-Nya.
Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah “PENDIDIKAN AGAMA ISLAM” dengan judul “Syariah” dengan baik.
Sholawat serta salam tetap tersanjungkan kepada junjngan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang mana beliaulah yang membawa umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah yakni agama islam.
Dengan selesainya tugas ini, maka harapan kami semoga makalah ini dapat memberikan suaut gambaran tentang materi Pendidikan Agama Islam. Kami sadar bahwa keberhasilan kami dalam menyelesaikan makalah ini bukan hanya karena usaha kami, namun dengan adanya kerjasama yang baik dalam pelaksanaan dan penyusunan makalah ini.
Akhir dari penutup pengantar, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya pada diri kami pribadi dan juga para pembaca. Amin.
Penyusun
Kelompok IV
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULAN 1
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
2.1. Pengertian Syariah 2
2.2. Ruang Lingkup Syariah 2
2.3. Sumber-Sumber Syariah 3
2.4. Klasifikasi dan Pelaksanaan Syariah 3
BAB III PENUTUP 4
3.1. Kesimpulan 4
3.2. Saran 4
DAFTAR PUSTAKA 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Syariah islam ialah tata cara pengaluran tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Seperti yang dirumuskan dalam Al-Qur’an surat Asy-Syara ayat 13 yang artinya:
“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatan kepada Ibrahim Musa dan Isa”.
1.2. Rumusan Masalah
a. Pengertian dan Ruang Lingkup syariah islam
b. Syariah dan fikih serta keabadian syariat islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Syariah
Syariah ialah : tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Seperti yang dirumuskan dalam Al-Qur’an surat Asy Syura : 13. Al-Maidah 49 dan AL-Jatsiah 18.
Artinya :
Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya, kepada nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada ibrahim. Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agam adan jangan kamu berpecah belah tetangga. Ama berat bagi orang-orang musyrik agama yang kami seru mereka kepada-Nya, Allah menarik keapda agama itu orang yang dikehendaiknya dan memberi petunjuk (agama)-Nya orang yang kembali kepada-Nya (QS. Asy-Syura : 13).
2.2. Ruang Lingkup Syariah
Mencakup peraturan-peraturan berikut :
1. Ibadah yaitu peraturan-peraturan yang mengatur, hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual) yang terdiri dari :
- Rukun islam
- Ibadha lainnya yang berhubungan dengan rukun islam.
2. Muamalah yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan lainnya dalam hal tukar menukar harta (jual beli dan yang searti).
3. Munakahat yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya).
4. Jinayat yaitu pengaturan yang menyangkut pidana.
5. Siyasah yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan politik.
6. Akhlak yaitu mengatur sikap hidup pribadi.
7. Peaturan peraturan lainnya.
2.3. Sumber-sumber Syariah
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kumpulan wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dihimpun dalam sebuah kita suci yang menjadi pegangan bagi manusia.
b. As-Sunnah / Al-Hadits
Sunnah adalah sumber hukum islam (pedoman hidup kaum muslimin yang kedua setelah Al-Qur’an).
2.4. Klasifikasi dan Pelaksanaan Syariah
a. Klasifikasi Syariah
Syariah adalah ketentuan, ketentuan Allah SWT yang mengatur dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya suatu perbuatan seseorang baik yang menyangkut ibadah dalam arti kata khusus atau ibadah dalam arti luas.
Klasifikasi sebagai berikut:
1. Yang termasuk wajib (ijab)
2. Kelompok haram
3. Kelompok sunnat
4. Kelompok makruh
5. Kelompok yang diizinkan (ibadah)
b. Pelaksanaan Syariah
Bagi seseorang muslim melaksanakan syariah dalam kehidupan sehari-hari, sebenarnya tidak hanya melaksanakan agama dalam arti khusus tapi melaksanakan agama yang bersifat universal.
Pelaksanaan syariah didalam islam ini sangat berhubungan dengan kondisi, sebagai contoh orang yang tidak mampu untuk melaksanakan sesuatu kewajiban secara normal maka dia pasti melaksanakannya dengan cara lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Syariah adalah : tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT.
Ruang lingkup yaitu mencakup : ibadah, muamalah, murakahat, jinayat, siyasah akhlak, peraturan-peraturan lainnya.
B. Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya memabngun bagi para pembacanya seabgai keempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan makalah-makalah selanjutnya dan bermanfaat bagi para pembaca dan terkhusus buat kami. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. Dasar-dasar Pendidikan (Bumi Aksara, Jakarta, 2008).