HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Makna Manusia, Mosyarakat - Bangsa, dan Negara
1. Manusia
Manusia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Manu . Artinya berfikir dan berakal Budi, dalam sejarah, homo berarti manusia
Manusia sebagai mahluk individu, berarti mempunyai keperluan, kepentingan atau cita-cita yang berbeda-beda dalam satu hal, sedangkan cirri-ciri manusia sebagai mahluk social antara lain adalah hidup berkelompok, memiliki kemampuan komunikasi, kesamaan rasa, atau bekerjasama yang di rangkum dalam nilai kesatuan, nilai solidaritas, nilai kebersamaan, persamaan nilai tersebut akan membentuk kelompok yang lebih besar.
Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf Yunani mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat (zoon politicon). Cobalah Anda perhatikan, manusia sejak lahir hingga meninggal selalu hidup di dalam masyarakat.
2. Masyarakat — Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda-beda tingkatannya. Misalnya, hubungan suami istri dalam rumah tangga, Keluarga, suku bangsa, dan bangsa-bangsa.
Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan.
b. Golongan. yang berdasarkan hubungan kepentingan/pekerjaan, perkumpulan
ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan sosial, perkumpulan kesenian, dan olah raga(gezelschaft)
c. Golongan yang berdasarkan hubungan, tujuan pandanagn hidup atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa dan negara.
Dari berbagai pendapat ini dapat di simpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia orang yang memiliki hal-hal tersebut :
a. Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b. Perasaan senasib sepenanggungan
c. Karakter yang sama.
d. Adat istiadat/budaya yang sama.
e. Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
3. Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari deataat (Belanda), the state (Inggris), L”etat (Perancis) Statum (Latin), lo Stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimjgin, dan mengkoordinasi masyarakat supayadapal^idup wajar dan berkembang terus. dalam mengemban tugasnya, negara memiliki aparatur negara dengan wewenangnya.
No Nama Tokoh Pendapat tentang negara
1 Prof. R. Djokosoetono, S. H Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintah yang sama
2 Soenarko Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sovereigh (kedaulatan)
3 Aristoteles Negera (Polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
4 Jean Bodin Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang di pimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
B. Terbentuknya Bangsa
Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mengenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari Universitas Cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
NAmun, ada pula yang berpendapat bahwa terbentuknya suatu bangsa dapat terjadi karena adanya masalah-masalah politik.
1. Faktor pembentukan bangsa Menurut Dasar Identitas
Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
a. Primordial
Yang termasuk fakior primordial,yaitu ikatan kekerabatan Darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
b. Sakral
Kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi doktriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
c. Tokoh
Tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa. sifat kepemimpinan seperti ini tidak bisa diwariskan.
d. Sejarah
Sejarah dan pengalaman masa lalau seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib atau sepenanggungan) sehingga memungkinkan untuk satu tekad dan satu tujuan antar kelompok masyarakat.
e. Bhinneka Tunggal Ika
Faktor bhinneka tunggal ika merupakan factor kesadaran antar anggota masyarakat mengenani pentingnya persatuan dalam berbagai perbedaan.
f. Perkembangan Ekonomi
Perkembangan Ekonomi yang terspesialis sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain
g. Kelembagaan
Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik Seperti Birokrasi, ngakatan bersenajata politik mernpertemukan berbagai kepentingan di kanglangan_masyarakat sehingga membentuk kepentingan nasional watak kerja, dan pelayanannya.
2. Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Orsantsasi
Dari beberapa pendapat tentang negara, negara mempunyai arti yang lebih luas antara lain sebagai berikut.
a. Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
1. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang akan diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa (Kranennburg)
2) Negara pada hakikatnya adalah organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa (logemann).
b. Negara sebagai Organisasi Politik
l. Negara merupakan persekutuan manusia seperti perseroan terbatas, perhimpunan kemasyarakatan.
2. Negara adalah suatu organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya, di mana kehendak itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
c. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
Menurut George Wilhelm. Friedrich Hegel (1770-1831) negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul karena sintese antara kemer¬dekaan universal dan kemerdekaan individual.
Negara adalah suatu organisasi yang merupakan pehjelmaan seluruh individu.
d.) Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
Pernyataan Soepomo dalam rapat BPUPK1 pada tanggal 31 Mei 1945, mengemukakan tiga teori tentang negara, yaitu sebagai berikut.
1). Meruirut Thomas Hobbes (1588-1 697) , negara adalah suatu masyarakat hukum dibentuk karena perjanjian masyarakat yang bertujuan untuk perdamaian.
2) Menurut John Locke (1632-1704), negara adalah masyarakat hukum yang dibentuk karena perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat berbudaya guna memajukan dan memperluas hal alamiah yang berupa hak asasi manusia.
3) Menurut Jacques Rousseau (1712-177) Negara adalah perjanjian masyarakat mengatasi Kekacauan, yang pokok dalam perjanjian adalah menemukan suatu bentuk.
C. Terbentuknya Negara
1 Unsur-Unsur Negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila di dukung oleh tiga unsure pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara Apabila sala satu unsur tidak ada, Tiga unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
para ahli negara , antara lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsur pokok tersebut adalah sebagai berikut.
a. Rakyat atau masyarakat.
b. Wilayah /daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
c. Pemerintah yang berdaulat.
Selain ketiga unsure pokok tersebut masih terdapat unsure yang keempat yaitu pengakuan dari Negara lain yang di sebut unsure dekralatif.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto, serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB.
Uraian unsur-unsur negara sebagai berikut.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara.
Rakyat suatu Negara di kelompok sebagai berikut.
1. Penduduk yang bukan penduduk berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara). Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di "dalam wilayah negara (menetap). Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
2. Warga negara dan bukan warga negara (berdasarkan hubungannya dengan pemepintah negara). Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara). Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui negara lain sebagai negaranya.
Perbedaan antara penduduk dengan bukan penduduk menimbulkan perbedan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
b. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat sangat penting sekali "karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut:
1. Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
2. Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranva dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
Wilayah suatu negara dapat meliputi wilavajh. darajan, lautan, dan udara.
1. Daratan
Perbatasan antara Negara Dapat berupa hal-hal berikut :
1. Batas alam, misalnya Sungai, danau, | pegunungan, atau lembah.
2. Batas-buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri
3. Batas menurut geofisika, misalnya lintang | utara/selatan, bujur timur/barat.
2. Lautan
Wilayah laut suatu negara ialah sernua perairan, lautan, danau, dan suiigai yang berada dalam batas-batas negara itu (laut teritorial). Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.
Masalah laut menjadi masalah internasional karena ada dua konsepsi kelautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.
a) Res Nullhis, yaitu lautan dapat dimiliki oleh negara karena tidak ada yang memilikinya.
b) Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimiliki oleh negara mana pun.
Ada negara yang menentukan batas teritorialnya sendiri secara sepihak berkisar 3 sampai 12 mil bahkan ada yang_menentiikan 200 mil. Contohnya, El Salvador.
Pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia pun pernah mengumumkan "Deklarasi Djuandayang isinya lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil, lebar tersebut diukur dari garis yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau Indonesia yang terluar (point to point theory).
Sekarang masalah kelautan telah memperoleh kepastian hokum melalui''Konferesi Hukum Laut Internasional III", 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, yang ditandatangangi 119 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan batas-batas wilayah kenegaraan, yaitu sebagai berikut.
a. Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
b. Zona Bersebelahan
Dalam daerah ini Negara pantai (Coastal state) dapat mengambil tindakan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan berdasarkan undang-undang bea cujkm, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Dalam wilayah ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan me-riaTTgkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d. Landas Benua
Hal itu dapat terbukti setelah Mahkamah Internasional pada tanggal 17 -Desember 2002 memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia.
3. Udara
Wilayah udara suatu negaraada di wilayah daratandan wilayah lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negaFa diatur dalam Perjanjian Paris tahun 1919.
Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang, dikelompokkan "atas dua bagian" yaitu sebagai berikut:
a. Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu sebagai berikut.
1. Kebebasan ruang udara tanpa batas.
2. Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
3. Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negara kolong untuk dapat dilaksanakan.
b. Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu sebagai berikut.
1. Negara kolong berdaulat penuh hanya dalam ketinggian tertentu.
2. Negara kolong berdaulat penuh oleh navigasi asing.
3. Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
4. Wilayah Ekstrateritorial
Berdasarakan ketentuan hukum internasional yang termasuk wilayah ekstratorial adalah di mana kapal-yang berbendera Negara tertent sedang berlayar di lautan bebas
f. Pemerintah yang Berkedaulatan
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu -negara serta mengan dung pengertian Sebagai pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara atau wilayah dan rakyatnya.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
1) Kedaulatan ke dalamartinya kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya(ditati rakyatnya)
2) Kedaulatan keluar, artinya kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman negara -negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti sebagai berikut :
1. dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif .
2. Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
2. Kedaulatan
Istilah kedaulatan merupakakn terjemahan dari Superanus(Latin), Severeignty (Inggris),Sovranus (Italia), souverainete 9Perancis) yang berarti kekuasaan tertinggi.
Beberapa teori-teori itu di antaranya adalah sebagai berikut :
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan atau dewa-dewa.
Misalnya sebagai berikut.
1. Negara Belajrida, ra]a~rnenamakan dirinya Bij de Gjatee Gods, yaitu atas kehendak Tuhan.
2. Negara Ethiopia, raja Haile Selossi dinamakan Singa Penakluk dari suku Yuda yang dipilih Tuhan menjadi raja Ethiopia.
3. Negara Indonesia, pada zaman kerajaan, raja menganggap dirinya sebagai titisan dewa.
a. Ken Arok sebagai titisan Dewa Brahmana, Wisnu, dan Syiwa.
b. Djayabaya, Kertanegara, dan Brawijaya sebagai titisan Dewa Wisnu.
Pelopor/tokoh teori ini antara lain Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), hegel (1170-1831), dan Friedrich Yulius Stahf (1802-1861)
b. Teori Kedaulatan Raja
Pencetus teori adalah Niccolo Machiavellib (1464-1527) dalam bukunya yang berjudul "Principe" (sang pangeran) beliau menganjurkan bahwa seorang raja dalam pemerintahannya memiliki kekuasaan yang mutlak atau absolute tidak terbatas.
Menurut Jean Bodin (1500-1596) ahli piker prancis kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok :
1. Asli, artinya kedaulatan , kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
2. Permanen, artinya bahwa kedaulaan/ kekuasaan itu tetap ada selama negara masih berdiri, walaupun pemegang pemerintahan dalam suatu negara berganti-ganti.
3. Bulat tidak terbagi bagi), artinya kadaulatan kekuasaan itu merupakans satu- satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara Jidak dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
4. Absolut (tidak terbatas), artinya kedaulatan/ kekuj^aan^itu tidak dibatasi oleh kekuasaan manapun (yang lain), s^ba^kalalT^Batali, maka kekuasaan tertingginya akan lenyap.
3. Asal Mule Terjadinya Negara
a. Terjadinya Negara secara Primer
Berdasarkan penelitian para ahli, terjadinya negara tidak secara mendadak melainkan melalui Evolusi, Artinya, muncul secara perlahan-lahan(Lamban.) .
b. Terjadim/a Negara secara Sekunder
yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. De facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada sesuai dengan fakta) . De jure adalah pangakuan menurut hukum internasional.
c. Terjadinya Negara berdasarkan fakta sejarah
1. Penduduk (Occupatie)
2. Peleburan (Fusi)
3. Penyerahan (Cessie)
4. Penaikan (Accesie)
5. Penguasaan (Anexatie)
6. Proklamasi ( Proclamation)
7. Pembentukan baru (Inovation)
8. Pemisahan (Separatise)
d. Terjadinya Negara berdasarkan pendekatan Teorites
1. Teori ketuhanan
Menurut Teori ini, Negara tidak terjadi kerena kehendak manusia, melainkan kehendak tuhan.
2. Teori perjanjian masyarakat atau kedaulatan rakyat
Berdasarkan teori ini, Negara di siptakan manusia malalui perjanjian masyarakat (kontrak social) demi ketentraman dalam hidupnya.
a. Thomas Hobbes (1588-167)
Hobbes menggambarkan keadaan manusia sebagai serigala sesamanya (homo homini lupus) sebelum adanya Negara (State of nature)
Teori Hobbes ini dijadikan sebagai dasar konstrusi kerajaan-kerajaan yang absolute.
b. Jhon locke (1632-1704)
JonhLocke menggambarkan sebelum ada negara, keadan alam waktu itu masih asli, menawan, ,mempesona, tentram, karena manusia pada akalnya mampu menerima hokum kodrat (natural law) sebagai pembimbingnya.
Pembentukan suatu Negara yang di perkenalkan oleh yang diperkenalkan oleh John Lock dapat melalui dua teori yaitu sebagai berikut :
1. Pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk Negara
2. Pactum subjektionis yaitu kerjanjian individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unions
c. Montesquieu (1668-1755)
Dalam bukunya yang berjudul L’epsrit de louis beliau membagi yaitu sebagai berikut:
1. Legeslatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang
2. Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
3. Legeslatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
d. Jean Jacques (1712-1779)
Menurut Rousseau, dalam keadaan primitive manusia bahagia dan dapat memenuhi kebutuhan sendiri.
Dalam bukunya yang berjudul “Du Contrac Social “ (Perjanjian masyarakat) mengatakan bahwa menurut kodratnya sejak lahir adalah sama dan merdeka (bebas).
3. Teori Kekuasaan atau Kedaulan Negara
Menurut teori ini, adanya Negara merupakan kodrat alam. Demikian pula kekuasaan yang dimiliki para penguasa/penyelenggaraan/raja. Sejak lahirnya Negara kedaulan itu ada, sehingga Negara menjadi sumber kedaulatan.
Lahirnya hokum dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan diperlukan oleh Negara.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, hukum berada di atas segala-galanya. Ini berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang-orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat dalam arti luas.
D. HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
Pelopor kedaulatan hukum antara lain Hugo de Groot, H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi
2. Negara Serikat (Federasi)
Adalah yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.
3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia antaranya sebagai berikut :
a. Negara Dominion
b. Negara Protektorat
Negara protektorat terbagi menjadi 2 macam antara lain sebagai berikut :
1. Protektorat colonial yaitu urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian dalam negeri penting diserahkan kepada Negara pelindung
2. Protektorat international yang protektoratnya merupakan subjek hukum internasional.
c. Negara Uni
Adalah dua Negara atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi memiliki kepala Negara yang sama.
1. Uni Riil
2. Uni Personil
3. Uni Sui Genersi
d. Mandat dan Trust
E. PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI NKRI
1. Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic.
2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara menurut ajaran ahli kenegaraan
a. Ajaran Plot
b. Negara kekuasaan
c. Ajaran teokratis
d. Ajaran Negara polis
e. Ajaran Negara hukum
f. Negara kesejahteraan (welfare = social service state)
3. FUNGSI NKRI
Fungsi mutlak dari setiap Negara adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan Pertiban (Law and Order) yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegaj bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Fungsi ini dianggap penting terutama bagi Negara-negara baru
c. Pertahanan, ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
d. Menegaskan kadailan, ini diharapkan menciptakan supremacy of law melalui badan-badan pengadilan
Menurut Charles E Mirriam, lima fungsi Negara adalah sebagai berikut :
a. Fungsi Reguler
Fungsi regular yang dimaksud antara lain sebagai berikut :
1. Negara sebagai political state
2. Negara sebagai diplomatic
3. Negara sebagai sumber hukum
4. Negara sebagai administrative
b. Fungsi Agent of Development
1. Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini :
a. Stabilisator Politik
b. Stabilisator Ekonomi
c. Stabilisator Sosial Budaya
d. Stabilisator social budaya
2. Sebagai innovator
1. Nasionalisme
a. Nasionalisme dalam arti sempit
Arti sempit sering disebut dengan jingoisme atau chauvinisme. Misalnya bangsa Jerman di masa kekuasaan Adolf Hitler (1933-1945)
b. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian ini dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
3. Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban demi nama suatu bangsa dan Negara.
Keteladanan dapat diberikan di bagi keteladanan kehidupan, seperti dilingkungan kehidupan keluarga, seperti lingkungan kehidupan, seperti dilingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi, pemerintah ataupun swasta.
a. Di lingkungan Keluarga dan Masyarakat
Peran orang tua di dalam keluarga sangatlah penting. Pendidikan orang tua sangat membantu perkembangan anak sejak dari lahir hingga beranjak dewasa.
Dapat pula tokoh masyarakat kepada pembantunya. Misalnya memberi kurban di hari raya idul adha, membayar pajak tepat waktu, membantu taraf hidup antar warga di kampung, atau kerja bakti di lingkungannya.
b. Di lingkungan sekolah
Keteladanan dapat diberikan oleh pamong sekolah, pengurus OSISI sampai pengurus kelas. Misalnya, melakukan sumbangan uang untuk membantu teman sekelasnya yang terkena musibah, membersihkan lingkungan sekolah, menjalin persahabatan dengan sekolah lain atau tidak melakukan tawuran pelajar.
c. Di lingkungan instansi pemerintah atau Swasta
Keteladanan tokoh / pemimpin perusahaan yang dituakan (senioritas) akan sangat berpengaruh bagi karyawan dan karyawati lain. Misalnya memprakarsai donor darah, pengentasan kemiskinan, membantu korban bencana, atau berprilaku adil dan bijaksana.
d. Pewarisan
Misalnya, tapak tilas, kunjungan ke museum, melaksanakan upacara bendera, disiplin diri, atau berjiwa kreatif
e. Pelaksanaan Kewajiban
Salah satu upaya menumbuhkembangkan jiwa-jiwa patriotisme dan nasionalisme adalah menciptakan peraturan perundang-undangan tentang bela Negara atau kewajiban penggunaan barang-barang dalam negeri dan tidak mengimpor barang-barang dari luar negeri.