KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al Kitab kepada hamba-Nya, dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya. Dengan petunjuk-Nya yang mulia itu, Dia membimbing manusia dari lembah kehinaan yang berlumuran dosa menuju lembah kemuliaan yang dipenuhi pahala dan ridlo-Nya.
Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besasrnya kepada semua pihak yang dengan caranya masing-masing telah membantu proses rampungnya makalah ini. Semoga tercatat di sisi Allah sebagai amal saleh bagi mereka. Amin.
Penyusun menyadari, bahwa walaupun segenap kemampuan telah tercurah demi kesempurnaan makalah ini. Namun tak dapat dipungkiri bahwa penyusunan makalah ini tak terlepas dari berbagai kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, harap kritik dan sarannya demi perbaikan dalam penyusunan makalah berikutnya.
Dan semoga makalah ini mampu menambah wawasan dan manfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Sikap Rasulullah apabila ada orang yang meninggal 3
B. Hukum Shalat Jenazah 3
C. Orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya 4
D. Cara Memandikan Jenazah 4
E. Cara Mengafani Jenazah 6
F. Cara Menyolatkan Jenazah 6
G. Cara Menguburkan Jenazah 9
BAB III PENUTUP 10
A. KESIMPULAN 10
B. SARAN –SARAN 10
Daftar Pustaka 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji. Naudzubillahiminzalik.Permasalahan seperti diatas harus ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan masyarakat. Salah satu cara efektif untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu dengan cara mengadakan pengajian, ceramah, dan siraman rohani dengan rutin. Siraman rohani sebenarnya sangat dibutuhkan apalagi di zaman seperti sekarang ini yang hanya mementingkan urusan duniawi dibandingkan akhirati. Melalui cara ini diharapkan generasi muda pada umumnya dapat terus bersaing dengan kemajuan teknologi, tanpa melupakan norma-norma agama.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sikap Rasulullulah SAW apabila ada orang yang meninggal?
2. Bagaimana hukum sholat jenazah?
3. Siapa sajakah orang-orang yang tidak disholatkan jenazahnya?
4. Bagaimana cara memandikan jenazah?
5. Bagaimana cara mengafani jenazah?
6. Bagaimana cara menyolatkan jenazah ?
7. Bagaimana cara menguburkan jenazah?
C. Tujuan
1. Mengetahui sikap Rasulullah SAW apabila ada orang yang meninggal.
2. Mengetahui hukum sholat jenazah.
3. Mengetahui orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya.
4. Mengetahui cara memandikan jenazah.
5. Mengetahui cara mengafani jenazah.
6. Mengetahui cara menyalatkan jenazah.
7. Mengetahui cara menguburkan jenazah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sikap Rasulullah apabila ada orang yang meninggal
Rasulullah SAW sangat berlaku ihsan terhadap seseorang yang meninggal dunia. Beliau melaksanakan untuknya beberapa urusan yang memberi manfaat bagi si mayit di dalam kubur dan di hari kiamat. Dan Rasulullah sangat berlaku Ihsan terhadap ahli kerabat orang yang meninggal itu istimewa kepada ahli rumah mereka sendiri dan Rasulullah SAW berusaha memberi pelajaran tentang sesuatu yang harus kita lakukan di dalam bermualamah dengan orang yang membelakangi dunia itu.
Rasulullah SAW berdiri dan menyuruh sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon ampunan-ampunan untuk si mayit dan memohon rahmat. Sesudah itu beliau beserta para sahabat-sahabatnya pergi bersama-sama ke kuburan. Di atas kuburan mereka berdiri untuk berdoa dan memohon tasbit dan rahmat buat si mayit itu. Kemudian sering kali Rasulullah SAW mengunjungi kuburan dan menentukan doa-doa yang menghasilkan rahmat, ampunan, dan kesenangan bagi ahli kubur.
Terkadang jenazah itu dibawa ke masjid untuk beliau shalatkan. Apabila ada orang yang membawa jenazah, Rasulullah SAW, bertanya: ”apakah orang yang telah meninggal itu ada meninggalkan hutang?” jika orang yang meninggal itu ada mempunyai hutang, beliau tidak menyolatinya, beliau menyuruh para sahabat menyolatinya kemudian di kala pembendaharaan negara telah banyak, beliau membayar hutang-hutang orang yang meninggal itu dan menyolatinya.
B. Hukum Shalat Jenazah
Diantara hal-hal yang disepakati para fuqaha, ialah bahwa shalat jenazah itu, fardu kifayah, berdasarkan kepada Perintah Rasul SAW, dan kepada sunnah yang terus menerus dilaksanakan umat disyaratkan untuk shalat jenazah, syarat-syarat yang difardhukan untuk shalat fardhu; yaitu suci dari hadas besar dan kecil, menghadap kiblat dan menutup aurat.
Menurut ulama Hanajiyah dan As Syafi’iyah, kita dibolehkan mengerjakan shalat jenazah disembarang waktu, walaupun diwaktu yang dimakruhkan. Sedangkan menurut Ahmad dan Ibnul Mubarak memakruhkan kita mengerjakan shalat jenazah di waktu sedang terbit matahari sedang rembang dan sedang terbenam. Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun yang menjadi dasar hakikatnya. Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, tidaklah shalat itu dipandang shalat yang sah.
C. Orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya
Bahwa orang yang mati syahid dalam perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan shalat jenazah atasnya tetapi harus dikuburkan dengan darah-darah dan lumuran-lumuran yang ada pada tubuhnya. Orang yang tidak dishalatkan jenazahnya dari orang-orang islam ialah para syahid. Banyak hadis yang menegaskan demikian. Ada hadis yang shahih yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menyolati untuk para syahid. Menurut ‘Uqbah Ibn Amir, Nabi SAW, bershalat jenazah atas orang-orang yang syahid yang dikuburkan di uhud sesudah berlalu delapan tahun.
Mengenai orang yang luka dalam peperangan, kemudian meninggal (umpamanya di dalam rumah sakit), maka jenazahnya dimandikan dan dishalatkan, walaupun kita pandang syahid, karena Nabi Muhammad SAW, memandikan dan menshalatkan jenazah Sa’ad Ibn Muadz yang meninggal sesudah beberapa hari beliau terluka. Tetapi kalau hidup dalam keadaan kurang jelas, walaupun masih dapat berbicara, maka hukumnya disamakan dengan orang yang mati dalam pertempuran.
D. Cara Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu petunjuk memandikan jenazah terdapat dalam hadis berikut ini.
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu
1) Orang Islam;
2) Tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan;
3) Tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
Memandikan jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu
1) Letakkan mayat di tempat yang tinggi, seperti bangku panjang;
2) Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum;
3) Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap tertutup;
4) Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar;
5) Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala, dan janggutnya;
6) Sisirlah rambutnya agar rapi;
7) Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun;
8) Wudukanlah jenazah;
9) Siram dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara, atau daun lain yang berbau harum.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut.
1. Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah
a) Kaum laki-laki;
b) Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya;
c) Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah istri;
d) Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
2. Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak memandikan adalah
a) Kaum perempuan;
b) Boleh laki-laki asalkan suami atau mahramnya;
c) Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah suami;
d) Jika tidak ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
3. Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikan adalah
a) Kaum laki-laki;
b) Kaum perempuan.
E. Cara Mengafani Jenazah
Setelah memandikan, kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut.
1) Kain kafan harus dalam keadaan baik, tetapi tidak boleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
2) Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3) Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis, sebagaimana hadis berikut ini.
4) Orang yang meninggal dalam ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Cara mengafani jenazah adalah
a. Hamparkan kain sehelai demi sehelai;
b. Taburkan wangi-wangian di atas tiap helai;
c. Letakkan jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan;
d. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada;
e. Ikatlah dengan kuat sebanyak tujuh ikatan.
Bagi jenazah wanita, lima lapis kain kafan tersebut terdiri dari kain basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung, dan kain yang menutupi semua badannya.
F. Cara Menyolatkan Jenazah
Apabila jenazah sudah dimandikan dan dikafani, hendaknya segera disalatkan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah adalah syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
1. Syarat Salat Jenazah
Syarat salat jenazah adalah sebagai berikut.
a) Semua yang menjadi syarat salat fardu, menjadi syarat salat jenazah, misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
b) Mayat harus sudah dimandikan dan dikafani.
c) Letak jenazah di sebelah kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas kubur atau salat gaib.
2. Rukun Salat Jenazah
a) Niat salat jenazah;
b) Takbir empat 4 kali;
c) Membaca Surah al-Fatihah setelah takbirotulihram;
d) Membaca salawat Nabi sesudah takbir kedua;
e) Mendoakan jenazah,sesudah takbir ketiga dan keempat;
f) Mengucapkan salam.
3. Cara Mengerjakan Salat Jenazah
Cara mengerjakan salat jenazah adalah sebagai berikut,
a) Sebelum mengerjakan salat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudu, sebagaimana mengerjakan salat fardu.
b) Setelah berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi niat salat jenazah.
c) Setelah membaca takbir, kita membaca Surah al-Fatihah.
d) Setelah membaca Surah al-Fatihah, kita membaca takbir kedua (allahu akbar).
e) Setelah membaca takbir kedua, kita membaca salawat Nabi.
f) Setelah membaca salawat Nabi, kita membaca takbir ketiga(Allahu akbar).
g) Setelah membaca takbir ketiga, kita membaca doa.Dan doa untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Doa yang lebih utama sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah ampuni dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahannya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohnya dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka. Doa untuk mayat perempuan.
Artinya sama dengan doa untuk jenazah laki-laki. Adapun doa untuk anak – anak adalah sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, dan teladan serta penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang tuanya dan tuangkan kesabaran yang baik di hati kaduanya, Dan janganlah menjadikan fitnah kedua orang tuanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau (Tuhan) menghalangi pahala kedua orang tuanya.
h) Setelah membaca doa untuk mayat, lalu kita membaca takbir keempat.
i) Setelah membaca takbir keempat, kita membaca doa.
Artinya:
Ya Allah, janganlah Engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia. Doa yang lebih utama sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah, janganlah engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan saudara–saudara kami yang telah beriman terlebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang. j)
Setelah selesai membaca doa, kita melakukan salam dangan menengok ke kanan dan ke kiri dengan ucapan berikut ini.
Artinya:
Keselamatan, rahmat, dan berkah Allah semoga tetap pada kamu sekalian.
G. Cara Menguburkan Jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah sebagai berikut.
1) Jenazah segera dikuburkan.
2) Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter.
3) Liang lahat tidak bisa dibongkar oleh binatang buas. Maksud menguburkan jenazah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan orang-orang di sekitar makam dari bau busuk.
4) Mayat dipikul dari keempat penjuru.
5) Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, kita membaca doa.
Artinya:
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R. at-Tirmizi: 967)
6) Lepaskan tali-tali pengikat, lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan ditimbun sampai galian liang kubur menjadi rata.
7) Mendoakan dan memohonkan ampun untuk jenazah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bahwasanya semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
B. SARAN –SARAN
Kita sebagai sesama umat islam harus tetap saling membantu mengurus jenazah orang lain walaupun orang itu pernah mempunyai salah kepada kita ataupun menyakiti hati kita karena sesungguhnya mengurus jenazah itu adalah surah Rasul dan hendaknya kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal dunia tersebut kepada kita serta memohonkan ampun bagi si mayit agar amal kebaikannya dapat diterima disisi-Nya.