KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al Kitab kepada hamba-Nya, dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya. Dengan petunjuk-Nya yang mulia itu, Dia membimbing manusia dari lembah kehinaan yang berlumuran dosa menuju lembah kemuliaan yang dipenuhi pahala dan ridlo-Nya.
Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besasrnya kepada semua pihak yang dengan caranya masing-masing telah membantu proses rampungnya makalah ini. Semoga tercatat di sisi Allah sebagai amal saleh bagi mereka. Amin.
Penyusun menyadari, bahwa walaupun segenap kemampuan telah tercurah demi kesempurnaan makalah ini. Namun tak dapat dipungkiri bahwa penyusunan makalah ini tak terlepas dari berbagai kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, harap kritik dan sarannya demi perbaikan dalam penyusunan makalah berikutnya.
Dan semoga makalah ini mampu menambah wawasan dan manfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 1
C. Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Pengertian Pemerintah Dan Pemerintahan 2
B. Karakteristik Pemerintahan 2
C. Konsepsi Kepemerintahan 3
D. Aktor dan Kepemerintahan 3
E. Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) 3
F. Dampak Pemerintahan yang tidak Transparan 6
BAB III PENUTUP 7
A. Kesimpulan 7
B. Saran 7
Daftar Pustaka 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan mamajukan Negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintah adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur Negara dengan rakyatnya system pemerintahan yang demokratis seharusnya di selenggarakan secara terbuka. Apabila dilakukan secara tertutup, hal itu akan berdampak negative bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dampak utama yang ditimbulkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan public untuk kepentingan pribadi atau kelompok di berbagai aspek-aspek kenegaraan.
Pemerintah sekarang mulai menyadari pentingnya peran swasta dan masyarakat untuk secara bersma-sama mewujudkan tujuan nasional secara kolaboratif, sehingga terjadi perubahan paradigma di mana pola-pola yang dikembangkan lebih banyak “bottom up” dan kemitraan.
B. Tujuan
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca, dengan membaca makalah yang kami susun diharapkan dapat mengetahui “Dampak Dari Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan”
C. Masalah
Dalam makalah ini kami membahas tentang :
- Pengertian pemerintah dan pemerintahan
- Karakteristik pemerintahan
- Konsepsi kepemerintahan (Governance)
- Aktor dalam kepemerintahan
- Kepemerintahan yang baik (Good Governance)
- Dampak pemerintahan yang tidak transparan
BAB II
PEMBAHASAN
DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
G. Pengertian Pemerintah Dan Pemerintahan
Istilah pemerintah (Government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (Governing). Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata pemerintah bearti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur Negara dengan rakyatnya.
1. Dalam Arti Luas
Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara, meliputi badan eksekutif, legeslatif dan yudikatif.
2. Dalam Arti Sempit
Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden wakil presiden, dan para menteri (cabinet).
H. Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Kompleksitas dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
2. Dinamika, dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan dan pengendalian (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalikan di antara berbagai actor yang terlibat dan / atau kepentingan dalam bidang tertentu.
3. Keanekaragaman, masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat di atasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan (regulation) dan integrasi atau keterpaduan (intergration)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penyelenggaraan pemerintahan (governing) dan dapat dipandang sebagai “ intervensi perilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksi dalam suatu system (social-politik), sesuai dengan harapan ataupun tujun dari para pelaku intervensi tersebut.”
I. Konsepsi Kepemerintahan
Kepemerintahan atau governance merupakan tindakan fakta, pola kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut pandangan Pinto, istilah “governance” mengandung arti : Praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pengembangan ekonomi khususnya.
Konsepsi governance tersebut tidak hanya dibatasi pada salah satu unsure pelaku atau kelompok pelaku tertentu. Sebagaimana dinyatakan Marin dan Mayntz, kepemerintahan politik dalam masyarakat modern tidak bisa lagi dipandang sebagai pengendalian pemerintah terhadap masyarakat, tetapi muncul dari pluralitas pelaku penyelenggaraan pemerintahan.
J. Aktor dalam Kepemerintahan
Dalam penyelenggaraan kepemerintahan di suatu Negara, terdapat 3 (tiga) komponen besar harus diperhatikan, yaitu :
1. Negara dan Pemerintahan
Yaitu merupakan keseluruhan lembaga politik dan sector public
2. Sektor Swasta
Yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar, seperti : industri, perdaganga, perbankan, dan koperasi.
3. Masyarakat Madani
Kelompok masyarakat yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi.
K. Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
a. Pengertian
Good governance mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjun tinggi keinginan / kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan social. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua) hal yaitu :
Orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokrasi dengan elemen: legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme control oleh masyarakat.
Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
Wujud kepemerintahan yang baik (Good governance) adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dn efektif, dengan mensinergiskan interaksi yang konskuratif di antara domain-domain Negara, sector swasta dan masyarakat.
b. Aspek-Aspek Good Governance
Hukum/Kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan
Administrasi competensi and transparency, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaaan disiplin, dan model administrative keterbukaan informasi.
Desentralisasi adalah desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen
Penciptaan pasar yang kompetitif yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sector swasta, deregulas, dan kemampuan pemerintahan melakukan control terhadap macro ekonomi.
c. Karakteristik Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik mencakup :
1. Partisipasi (Participation) yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan hukum (rule of law) yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan atau dipatuhi secara utuh (impartially), terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia
3. Transparan (transparency) yaitu adanya aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan
4. Daya serap (revonsivess) yaitu setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
5. Berorientasi konsesus (consensus orientation) yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang beda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (aquity), yaitu memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidup.
7. Efektivitas dan efisiensi (effectivitaness dan afficiency) yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfataan yang sebaik-baiknya serbagai sumber yang tersedia.
8. Akuntabilitas (Acoountability), yaitu pengambilan keputusan (pemerintah, swasta, dan masyarakat madani) memiliki pertanggung jawaban kepada public sesuai dengan jenis keputusan baik internal maupun eksternal
9. Bervisi strategis (strategic vision) yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki prespektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek histori, cultural, dan kompleksitas social yang mendasari perspektif mereka.
10. Saling keterkaitan (interrelated) yaitu adanya saling memperkuat dan terikat (mutuality reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri
Dalam undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya di tetapkan asas umum pemerintahan yang mencakup :
1. Asas Kepastian hukum
2. Asas tertib penyelenggaraan Negara
3. Asas kepentingan umum
4. Asas keterbukaan
5. Asas proporsionalitas
L. Dampak Pemerintahan yang tidak Transparan
Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan transparan (terbuka), apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
11. Faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Secara umum beberapa factor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak tarnsparan adalah sebagai berikut :
1. Pengaruh Kekuasaan
2. Moralitas
3. Sosial Ekonomi
4. Politik dan Hukum
12. Akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan akan berdampak pada :
Rendahnya atau bahkan tidak ada kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah
Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijkan yang dibuat pemerintah
Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public
Jika warga Negara apatis, di tunjang dengan rezim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legeslatif, KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging
Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
C. Kesimpulan
Dari penjelasan bab ini dapat disimpulkan bahwa, untuk mengetahui dampak penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan, baik itu dalam arti luas maupun arti sempit yang berhubungan dengan antara pemerintahan swasta, negara dan masyarakat.
D. Saran
Setelah selesainya membahas materi tersebut disini masih banyak kekurangannya dari pada benanrya, maka dari itu kami penyusun berharap kritik dan saran yang bersifat membangun.
Atas sarannya, penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini berguna bagi para penyusun dan pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Drs.MM.,”Kewarganegaraan Untuk SMA Kurikulum 2004 Berbasis Kompetensi” Jakatar : Erlangga.
Moerdiono, dkk. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU”. Jakarta: Erlangga