KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur mari kita panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang mana telah memberikan rahmat serta hidayat-Nya untuk dapat menyelesaikan makalah
Pancasila ini dan tak lua shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan
Nabi Besar Muhammad S.A.W.
Makalah Pancasila ini disusun sebagai tugas individu
yang diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Pancasila. Makalah ini
tentunya banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu penyusun mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca.
Demikianlah, hanya itu sepatah dua kata dari penyusun.
Semoga bermanfaat.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... ........ i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ....... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ...... iii
BAB 1 PENDAHULUAN......................................................................... ....... 1
1.
Latar Belakang Masalah........................................................... ....... 1
2.
Rumusan Masalah..................................................................... ....... 1
3.
Tujuan.............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................ ....... 2
1.
Lembaga kepresidenan pada saat
sebelum UUD 1945 di Amandemen 2
2.
Implementasi perubahan
amandemen UUD 1945 terhadap Lembaga Kepresidenan. ................................................................................................ 4
BAB III PENUTUP...................................................................................... ..... 13
Kesimpulan..................................................................................... ..... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... ..... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang masalah
Telah kita ketahui UUD 1945 merupakan
konstitusi sah Negara Republik Indonesia UUD 1945 berisi tentang kekuasaan,
tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Lembaga Negara dan Rakyat Indonesia.
Salah satu Lembaga Negara adalah Lembaga Kepresidenan dimana lembaga ini
terdiri dari Presiden dan wakil presiden. Dengan berkembangnya zaman dari masa
ORBA dan masa ORLA, pada masa reformasi UUD 1945 terjadi perubahan. Sebanyak
empat kali amandemen dan salah satu perubahan itu terjadi pada Lembaga
Kepresidenan.
2.
Rumusan Masalah
Apa saja tugas dan wewenang Lembaga
Kepresidenan yang terdiri dari presiden dan wakil presiden pada saat sebelum
dan sesudah UUD 1945 di amandemen?
3.
Tujuan
Mengetahui tugas-tugas maupun
wewenang Lembaga Kepresidenan sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandemen..
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Lembaga Kepresidenan pada saat sebelum UUD 1945 Diamandemen
Presiden dan wakil presiden (secara bersama-sama disebut
Lembaga Kepresidenan), mempunyai sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah
kemerdekaan Indonesia.
Karena pada saat memproklamasikan
kemerdekaan, bangsa Indonesia
belum mempunyai pemerintahan. Barulah, setelah sehari proklamasi, Indonesia
mensahkan konstitusi Undang-undang yang menjadi dasar dalam mengatur
pemerintahan dan lembaga kepresidenan untuk memimpin seluruh bangsa.
Lembaga Kepresidenan sebagian besar diatur dalam
konstitusi. Konstitusi di Indonesia disebut dengan UUD 1945. UUD 1945 disyahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PKKI.
a.
Pada Masa Orde Lama (1945-1959)
Presiden pertama yang menjabat ialah Ir. Soekarno dan
didampingi oleh wakil presiden bernama M.Hatta. pada masa orde lama ini UUD
1945 hanya digunakan pada periode antara 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 (disebut
juga dengan masa republik I), dimana pada saat negara Indonesia berdiri sendiri.
Dengan berdasarkan UUD 1945, Lembaga Kepresidenan yang
bersifat personal. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan
memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Sebelum menjalankan tugasnya lembaga ini
bersumpah dihadapan MPR atau DPR.
Tugas dan wewenang Lembaga Kepresidenan, menurut UUD
1945:
1.
Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 4 (1)).
2.
Presiden dibantu oleh satu
orang wakil presiden (pasal 4 (2)).
3.
Presiden memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5 (1)).
4.
Presiden menetapkan peraturan
pemerintah (pasal 5 (2)).
5.
Wakil presiden menggantikan
presiden jika presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya (pasal 8 (1)).
6.
Presiden memegang kekuasaan
tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (pasal 10).
7.
Presiden menyatakan perang dan
membuat serta perjanjian dengan negara-negara lain atas persetujuan DPR (pasal
11 (1)).
8.
Presiden menyatakan keadaan
bahaya (pasal 12).
9.
Presiden memberikan grasi,
amnesti, abolisi dan rehabilitasi (pasal 14).
10.
Presiden memberikan gelar dan
tanda kehormatan (pasal 15).
11.
Presiden dapat meminta
pertimbangan kepada DPR (pasal 16).
12.
Presiden dibantu oleh menteri
(pasal 17 (1)).
13.
Presiden mengangkat dan
menerima misi diplomatik (pasal 13)
14.
Presiden berhak memveto RUU
dari DPR (pasal 21)
15.
Presiden berhak mengeluarkan
peraturan pemerintah pengganti Undang-undang dalam keadaan mendesak.
Sedangkan pada periode antara 27 Desember 1949-15
Agustus 1950 (disebut masa republik II) Republik Indonesia bergabung dalam negara
federasi yaitu Republik Indonesia Serikat dengan kedudukan sebagai negara
bagian. Secara bersamaan diwilayah bagian RI, diberlakukannya 2 Konstitusi
yaitu UUD 1945 dengan konstitusi RIS.
Pada periode antara 15 Agustus 1950-5 Juli 1959 )disebut
masa republik III), membuat kesepakatan dengan mendirikan lagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia
menggantikan RIS. Konstitusi RIS diubah menjadi UUDS 1950.
b.
Pada Masa Orde Baru (1959-1998)
Pada masa ini, jabatan presiden dipegang oleh Jend.
Soeharto (republik ke-IV). Pada masa ini diberlakukannya kembali Konstitusi
yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945. dimana
semua kekuasaan, susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, serta hak dan
kewajiban Lembaga Kepresidenan praktis sama dengan periode republik I (18
Agustus 1945-27 Desember 1949). Dalam republik IV ini lembaga kepresidenan
tidak hanya diatur dalam pasal-pasal konstitusi tetapi dengan dihadirkannya
lembaga MPR / MPRS dalam ketatanegaraan mengundang konsekuensi dengan lahirnya
konstitusi semu yang disebut Ketetapan MPR / MPRS.
2.
Implementasi perubahan amandemen UUD 1945 terhadap Lembaga
Kepresidenan
UUD 1945 telah mengalami perubahan / amandemen sejak
periode tahun 1999-2000, UUD 1945 sudah 4 kali diamandemen. Dimana pada periode
ini muncul sebagai akibat dari people power atau yang dikenal dengan reformasi
1998. perubahan ini dilakukan secara bertahap.
a.
Tahun 1999, sebagaiu akibat
perubahan I konstitusi, terdapat perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta
hak dan kewajiban pada lembaga konstitusi, yaitu:
1)
Jabatan lembaga kepresidenan
dibatasi hanya untuk dua kali masa jabatan (pasal 7),
2)
Presiden dan wakil presiden
dapat bersumpah di depan pimpinan MPR dan Mahkamah Agung jika parlemen tidak
dapat bersidang (pasal 9 (2)),
3)
Presiden tidak lagi memegang
kekuasaan legislatif dengan membentuk UU, melainkan hanya berwenang mengajukan
RUU kepada parlemen dan ikut membahasnya (pasal 5 (1) dan pasal 20 (1) – (3)),
4)
Presiden harus mengesahkan RUU
yang telah disetujui bersama dengan parlemen (pasal 20 (4)).
5)
Presiden tidak dapat lagi
memveto RUU dari parlemen, sebab klausal tersebut dihilangkan (pasal 21).
6)
Presiden harus mendengar
pertimbangan DPR saat mengangkat dan menerima misi diplomatik (pasal 13 (2) dan
(3)).
7)
Presiden harus mendengar
pertimbangan Mahkamah saat memberi grasi dan rehabilitasi serta DPR saat
memberi amnesti dan abolisi (pasal 14),
8)
Presiden harus tunduk pada UU
saat memberi gelar dan tanda kehormatan (pasal 15).
b.
Tahun 2000, sebagai akibat
perubahan konstitusi, maka terdapat perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang,
serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan, yaitu:
1)
Presiden hanya dapat menunda
pengesahan RUU yang telah disetujui bersama dengan parlemen paling lama tiga
puluh hari (pasal 20 (5)).
c.
Tahun 2001, akibat dari
perubahan III Konstitusi terdapat perubahan terhadap Lembaga Kepresidenan,
yaitu:
1)
Calon presiden dan wakil
presiden harus memnuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi presiden dan wakil
presiden (pasal 6).
2)
Presiden dan wakil presiden
tidak lagi dipilih oleh MPR melainkan melalui pemilu dengan ketentuan yang
lebih rinci (pasal 6A (1)-(3) dan (5)).
3)
Presiden dan wakil presiden
terpilih, dilantik oleh MPR (pasal 3 (312)).
4)
Presiden dan/atau wakil
presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam masa jabatannya dengan
syarat-syarat pemberhentian tertentu (pasal 3 (413) dan pasal 7A) setelah
melalui proses tertentu (pasal 7B).
5)
Presiden tidak dapat membekukan
dan membubarkan parlemen (pasal 7C).
6)
Presiden mengusulkan dua calon
wakil presiden untuk dipilih MPR jika terjadi kekosongan jabatan (pasal 8 (2)).
7)
Presiden dalam membuat
perjanjian internasional yang menimbulkan akibat tertentu harus dengan
persetujuan parlemen (pasal 11 (2)).
8)
Presiden harus tunduk pada UU
dalam membentuk, mengubah, dan membubarkan kementrian dalam (Kementrian
Indonesia Kabinet)) (pasal 17 (4));
9)
Presiden mengajukan RUU APBN
kepada parlemen (pasal 23 (2) dan (3)),
10)
Presiden meresmikan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih DPR (pasal 23F (1)),
11)
Presiden menetapkan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan telah disetujui DPR
(pasal 24A (3)),
12)
Presiden mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (pasal 24B (3)),
13)
Presiden menetapkan Hakim
Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh MA, DPR dan Presiden
(pasal 24C (3)).
d.
Tahun 2002, sebagai akibat
perubahan IV Konstitusi Perubahan terhadap Lembaga Kepresidenan, yaitu:
1)
Proses pemilihan presiden dan
wakil presiden dengan persyaratan tertentu (pasal 6A (4)),
2)
Pelaksanaan tugas kepresidenan
dan pemilihan serta pengakatan presiden dan wakil presiden yang baru oleh MPR
(pasal 8 (3)),
3)
Presiden membentuk dewan
pertimbangan dengan UU (pasal 16),
Republik ke V pada periode 1999-2001 pada masa
kepresidenan KH. Abdurrahman Wahid, dengan dimulainya perubahan pertama kali.
Republik ke VI pada periode 2001-2004, masa kepresidenan Hj. Megawati Soekarno
Putri, dengan perubahan 1-IV Konstitusi selama masa republik V maka terjadi
perubahan yang sangat fundamental dari segi ketatanegaraan. Dan dapat dikatakan
lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga kepresidenan, mendapat kekuasaan,
susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban yang baru
menurut “Konstitusi yang baru”.
Secara sistematika Lembaga Kepresidenan diatur secara
terkonsentrasi pada bab III dari konstitusi. Namun demikian terdapat pengaturan
lembaga kepresidenan di Bab-bab yang lain dari konstitusi.
Menurut konstitusi:
1.
Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan negara (kekuasaan eksekutif) (pasal 4 (1) dan pasal 5 (2)),
2.
Presiden dibantu oleh seorang
Wakil Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara (kekuasaan
eksekutif) (pasal 4 (2)),
3.
Wakil Presiden menggantikan
presiden jika presiden tidak dapat menjalankan apa yang menjadi kewajibannya
(pasal 8 (1)),
4.
Presiden mengusulkan dua calon
wakil presiden untuk dipilih MPR jika terjadi kekosongan jabatan (pasal 8 (2)),
5.
Pelaksana tugas kepresidenan
dan pemilihan serta pengangkatan presiden dan wakil Presiden yang baru oleh MPR
(pasal 8 (3)),
6.
Presiden dan/atau wakil
Presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam masa jabatannya dengan
syarat-syarat pemberhentian tertentu (pasal 3 (3/4) dan pasal 7 A) setelah
melalui proses-proses tertentu (pasal 7B),
7.
Presiden menetapkan peraturan
pemerintah (pasal 5 (2)),
8.
Presiden membentuk kabinet yang
bertanggung jawab kepadanya (pasal 17 (1) dan (2)), dan harus tunduk pada UU
dalam membventuk, mengubah dan membubarkan kementrian dalam kabinet (pasal 17
(4)),
9.
Presiden membentuk dewan
pertimbangan dengan UU (pasal 16),
10.
Presiden memegang kekuasaan
tertinggi atas militer (pasal 10),
11.
Presiden menyatakan keadaan
bahaya (pasal 12),
12.
Presiden menyatakan perang dan
membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
(pasal 11 (1)),
13.
Presiden dalam membuat
perjanjian internasional yang menimbulkan akibat tertentu harus dengan
persetujuan DPR (pasal 11 (2)).
14.
Presuiden harus mendengarkan
pertimbangan DPR saat mengangkat dan menerima misi diplomatik (pasal 13 (2) dan
(3)),
15.
Presiden harus mendengar
pertimbangan Mahkamah saat memberi grasi dan rehabilitasi serta DPR saat
memberi amnesti dan abolisi (pasal 14),
16.
Presiden harus tunduk pada UU
saat memberi gelar dan tanda kehormatan (pasal 15),
17.
Presiden tidak dapat membekukan
dan membubarkan parlemen (pasal 7C),
18.
presiden dapat mengajukan RUU
kepada parlemen dan berwenang untuk ikut membahasnya (pasal 5 (1) dan pasal 20
(2)),
19.
Presiden mengajukan RUU APBN
kepada parlemen (pasal 23 (2) dan (3)),
20.
Presiden harus mengesahkan RUU
yang telah disetujui bersama dengan parlemen (pasal 20 (4) dan hanya dapat
menunda pengesahan RUU yang telah disetujui bersama dengan parlemen paling lama
tiga puluh hari (pasal 20 (5)),
21.
Presiden berhak mengeluarkan
peraturan darurat dalam keadaan mendesak (pasal 22 (1)),
22.
Presiden menetapkan Hakim Agung
dan Mahkaman Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan telah disetujui DPR
(pasal 24A (3)),
23.
Presiden mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (pasal 24B (3)),
24.
Presiden menetapkan Hakim
Kosntitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh MA, DPR dan Presiden
(pasal 24C (3)),
25.
Presiden meresmikan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih DPR (pasal 23F (1)).
Perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia
sebelum dan sesudah dilaksanakannya amandemen UUD 1945 terhadapa Lembaga
Kepresidenan.
Masa Orde Baru
( Sebelum Amandemen UUD
1945 )
|
Masa Reformasi
( Setelah amandemen UUD
1945 )
|
1.
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara,
tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan
saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk
melaksanakan kebijakan rakyat berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun
ketetapan MPR lainnya.
2.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam
APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden
harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan,
artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat
membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan
Presiden.
3.
Menteri negara ialah
pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada
DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari dewan, tetapi tergantung pada
Presiden.Menteri-menteri merupa-kan pembantu presiden.
4.
Kekuasaan Kepala Negara
tidak tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau kekuasaannya tidak terbatas.
Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan
terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenangan
mengaju-kan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta
pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat
lainnya atau perbuatan tercela.
|
1.
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD
Masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat (2), pasal 4
ayat (1) dan ayat (2).
2.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan
pemerintahan negara (Presiden) dari pasal 4 s.d 22 B), maka ketentuan bahwa
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia
masih tetap menerapkan sistem presidensial.
3.
Menteri negara ialah
pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan,
pengubahan, dan pembubarannya diatur dalam undang-undang pasal 17.
4.
Kekuasaan Kepala Negara tidak
tak terbatas
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi
oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya (pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak
interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (pasal 20 A
ayat 2 dan 3).
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
-
UUD 1945 merupakan Kontitusi
Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI setelah sehari
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar
ketentuan sistem pemerintahan, berisi tentnag kekuasaan, hak dan kewajiban
serta tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara, khususnya terhadap lembaga
kepresidenan dan rakyat Indonesia.
-
Lembaga Kepresidenan terdiri atas presiden dan
wakil presiden sebagian besar tugas dan wewenangnya di atur oleh konstitusi.
-
UUD 1945 terjadi empat kali
perubahan secara bertahap, dari perubahan itu ada beberapa tugas dan wewenang
lembaga kepresidenan yang berubah dari periode sebelum diamandemennya UUD 1945.
a)
Perubahan pertama disahkan 19
Oktober 1999
b)
Perubahan kedua disahkan 18
Agustus 2000
c)
Perubahan ketiga disahkan 10
November 2001
d)
Perubahan keempat disahkan 10
Agustus 2002
DAFTAR PUSTAKA
http://
id.wikipwdia. org/ wiki/ sejarah_lembaga_kepresidenan-indonesia
Undang-undang
Dasar 1945 dan Amandemennya. Sendang Solo.
Toto pribadi et.
al. (2009) Sistem Politik Indonesia
1. Cetakan 3. Jakarta:
Universitas Terbuka.