KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan
Al Kitab kepada hamba-Nya, dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya.
Dengan petunjuk-Nya yang mulia itu, Dia membimbing manusia dari lembah kehinaan
yang berlumuran dosa menuju lembah kemuliaan yang dipenuhi pahala dan
ridho-Nya.
Selanjutnya, kami ucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dengan caranya
masing-masing telah membantu proses selesainya makalah ini. Semoga tercatat di
sisi Allah sebagai amal saleh bagi mereka. Amin.
Penyusun menyadari, bahwa walaupun
segenap kemampuan telah tercurah demi kesempurnaan makalah ini. Namun tak dapat
di pungkiri bahwa penyusunan makalah ini tak terlepas dari berbagai kekurangan
dan kesalahan. Oleh karena itu, harap kritik dan sarannya demi perbaikan dalam
penyusunan makalah berikutnya.
Dan semoga makalah ini mampu menambah
wawasan dan manfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR ISI
Halaman Judul ....................................................................................................... i
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1
- Latar Belakang ............................................................................................ 1
- Rumusan Masalah ....................................................................................... 1
- Tujuan ......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................... 3
A... Sikap Rasulullah apabila
ada orang yang meninggal................................... 3
B... Hukum Shalat Jenazah................................................................................. 3
C... Orang-orang yang tidak
dishalatkan jenazahnya......................................... 4
D... Cara Memandikan Jenazah.......................................................................... 4
E... Cara Mengafani Jenazah.............................................................................. 6
F... Cara Menyolatkan Jenazah.......................................................................... 6
G... Cara Menguburkan Jenazah......................................................................... 9
BAB III
PENUTUP ............................................................................................ 10
A. KESIMPULAN......................................................................................... 10
B. SARAN –SARAN.................................................................................... 10
Daftar Pustaka ...................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan
perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik
dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang
sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak.
Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan
masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga
banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi
terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam
yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan
banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana
caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat
dan mengaji. Naudzubillahiminzalik. Permasalahan seperti di atas harus
ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan
masyarakat. Salah satu cara efektif untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu
dengan cara mengadakan pengajian, ceramah, dan siraman rohani dengan rutin.
Siraman rohani sebenarnya sangat dibutuhkan apalagi di zaman seperti sekarang
ini yang hanya mementingkan urusan duniawi dibandingkan akhirati. Melalui cara
ini diharapkan generasi muda pada umumnya dapat terus bersaing dengan kemajuan
teknologi, tanpa melupakan norma-norma agama.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sikap Rasulullulah
SAW apabila ada orang yang meninggal?
2.
Bagaimana hukum sholat
jenazah?
3.
Siapa sajakah orang-orang
yang tidak disholatkan jenazahnya?
4.
Bagaimana cara memandikan
jenazah?
5.
Bagaimana cara mengafani
jenazah?
6.
Bagaimana cara menyolatkan
jenazah ?
7.
Bagaimana cara menguburkan
jenazah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui sikap Rasulullah
SAW apabila ada orang yang meninggal.
2.
Mengetahui hukum sholat
jenazah.
3.
Mengetahui orang-orang yang
tidak dishalatkan jenazahnya.
4.
Mengetahui cara memandikan
jenazah.
5.
Mengetahui cara mengafani
jenazah.
6.
Mengetahui cara menyalatkan jenazah.
7.
Mengetahui cara menguburkan
jenazah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sikap Rasulullah apabila
ada orang yang meninggal
Rasulullah SAW sangat berlaku ihsan terhadap seseorang yang meninggal dunia.
Beliau melaksanakan untuknya beberapa urusan yang memberi manfaat bagi si mayit
di dalam kubur dan di hari kiamat. Dan Rasulullah sangat berlaku Ihsan terhadap
ahli kerabat orang yang meninggal itu istimewa kepada ahli rumah mereka sendiri
dan Rasulullah SAW berusaha memberi pelajaran tentang sesuatu yang harus kita
lakukan di dalam bermualamah dengan orang yang membelakangi dunia itu.
Rasulullah SAW berdiri
dan menyuruh sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon ampunan-ampunan
untuk si mayit dan memohon rahmat. Sesudah itu beliau beserta para
sahabat-sahabatnya pergi bersama-sama ke kuburan. Di atas kuburan mereka
berdiri untuk berdoa dan memohon tasbit dan rahmat buat si mayit itu. Kemudian
sering kali Rasulullah SAW mengunjungi kuburan dan menentukan doa-doa yang
menghasilkan rahmat, ampunan, dan kesenangan bagi ahli kubur.
Terkadang jenazah itu
dibawa ke masjid untuk beliau shalatkan. Apabila ada orang yang membawa
jenazah, Rasulullah SAW, bertanya: ”apakah orang yang telah meninggal itu ada
meninggalkan hutang?” jika orang yang meninggal itu ada mempunyai hutang,
beliau tidak menyolatinya, beliau menyuruh para sahabat menyolatinya kemudian
di kala pembendaharaan negara telah banyak, beliau membayar hutang-hutang orang
yang meninggal itu dan menyolatinya.
B.
Hukum Shalat Jenazah
Diantara hal-hal yang disepakati para fuqaha, ialah bahwa shalat jenazah itu,
fardu kifayah, berdasarkan kepada Perintah Rasul SAW, dan kepada sunnah yang
terus menerus dilaksanakan umat disyaratkan untuk shalat jenazah, syarat-syarat
yang difardhukan untuk shalat fardhu; yaitu suci dari hadas besar dan kecil,
menghadap kiblat dan menutup aurat.
Menurut ulama Hanajiyah dan As Syafi’iyah,
kita dibolehkan mengerjakan shalat jenazah disembarang waktu, walaupun diwaktu
yang dimakruhkan. Sedangkan menurut Ahmad dan Ibnul Mubarak memakruhkan kita
mengerjakan shalat jenazah di waktu sedang terbit matahari sedang rembang dan
sedang terbenam. Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun yang menjadi dasar hakikatnya.
Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, tidaklah shalat itu dipandang shalat
yang sah.
C.
Orang-orang yang tidak
dishalatkan jenazahnya
Bahwa orang yang mati syahid dalam perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan
shalat jenazah atasnya tetapi harus dikuburkan dengan darah-darah dan
lumuran-lumuran yang ada pada tubuhnya. Orang yang tidak dishalatkan jenazahnya
dari orang-orang islam ialah para syahid. Banyak hadis yang menegaskan
demikian. Ada hadis yang shahih yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW
menyolati untuk para syahid. Menurut ‘Uqbah Ibn Amir, Nabi SAW, bershalat
jenazah atas orang-orang yang syahid yang dikuburkan di uhud sesudah berlalu
delapan tahun.
Mengenai orang yang luka dalam peperangan, kemudian meninggal (umpamanya di
dalam rumah sakit), maka jenazahnya dimandikan dan dishalatkan, walaupun kita
pandang syahid, karena Nabi Muhammad SAW, memandikan dan menshalatkan jenazah
Sa’ad Ibn Muadz yang meninggal sesudah beberapa hari beliau terluka. Tetapi
kalau hidup dalam keadaan kurang jelas, walaupun masih dapat berbicara, maka
hukumnya disamakan dengan orang yang mati dalam pertempuran.
D.
Cara Memandikan Jenazah
Kewajiban
pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu
petunjuk memandikan jenazah terdapat dalam hadis berikut ini.
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi
beberapa syarat, yaitu
1) Orang Islam;
2) Tubuhnya masih ada walaupun hanya
sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan;
3) Tidak mati syahid (mati dalam
peperangan membela agama Allah).
Memandikan jenazah dilakukan dengan
beberapa tahap, yaitu
1) Letakkan mayat di tempat yang tinggi, seperti
bangku panjang;
2) Gunakan tabir untuk melindungi tempat
memandikan dari pandangan umum;
3) Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan,
seperti sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap tertutup;
4) Sandarkan punggung jenazah dan urutlah
perutnya agar kotoran di dalamnya keluar;
5) Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala, dan
janggutnya;
6) Sisirlah rambutnya agar rapi;
7) Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan
sabun;
8) Wudukanlah jenazah;
9) Siram dengan air yang dicampur kapur barus,
daun bidara, atau daun lain yang berbau harum.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah
sebagai berikut.
1. Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak
memandikannya adalah
a) Kaum laki-laki;
b) Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya;
c) Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih
berhak memandikannya adalah istri;
d) Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup
ditayamumkan saja.
2. Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak
memandikan adalah
a) Kaum perempuan;
b) Boleh laki-laki asalkan suami atau mahramnya;
c) Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih
berhak memandikannya adalah suami;
d) Jika tidak ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup
ditayamumkan saja.
3. Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak
memandikan adalah
a) Kaum laki-laki;
b) Kaum perempuan.
E. Cara Mengafani Jenazah
Setelah memandikan,
kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut.
1) Kain kafan harus dalam keadaan baik, tetapi
tidak boleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
2) Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta
diberi minyak wangi.
3) Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain
kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis, sebagaimana hadis berikut ini.
4) Orang yang meninggal dalam ihram, baik ihram
haji maupun ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Cara
mengafani jenazah adalah
a. Hamparkan kain sehelai demi sehelai;
b. Taburkan wangi-wangian di atas tiap helai;
c. Letakkan jenazah di atas kafan dengan
pelan-pelan;
d. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di
atas dada;
e. Ikatlah dengan kuat sebanyak tujuh ikatan.
Bagi
jenazah wanita, lima lapis kain kafan tersebut terdiri dari kain basahan (kain
bawah), baju, tutup kepala, kerudung, dan kain yang menutupi semua badannya.
F.
Cara Menyolatkan Jenazah
Apabila jenazah sudah dimandikan dan dikafani, hendaknya segera disalatkan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah adalah syarat,
rukun, dan cara salat jenazah.
1. Syarat Salat Jenazah
Syarat salat jenazah adalah sebagai
berikut.
a) Semua yang menjadi syarat salat fardu, menjadi
syarat salat jenazah, misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta
menghadap kiblat.
b) Mayat harus sudah dimandikan dan dikafani.
c) Letak jenazah di sebelah kiblat orang-orang
yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas kubur atau salat gaib.
2. Rukun Salat Jenazah
a) Niat salat
jenazah;
b) Takbir
empat 4 kali;
c) Membaca
Surah al-Fatihah setelah takbirotulihram;
d) Membaca
salawat Nabi sesudah takbir kedua;
e) Mendoakan
jenazah,sesudah takbir ketiga dan keempat;
f)
Mengucapkan salam.
3. Cara Mengerjakan Salat Jenazah
Cara mengerjakan salat jenazah
adalah sebagai berikut,
a) Sebelum mengerjakan salat
jenazah, kita hendaklah mengambil air wudu, sebagaimana mengerjakan salat
fardu.
b) Setelah berdiri tegak, kita
mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi niat salat
jenazah.
c) Setelah membaca takbir,
kita membaca Surah al-Fatihah.
d) Setelah membaca Surah
al-Fatihah, kita membaca takbir kedua (allahu akbar).
e) Setelah membaca takbir
kedua, kita membaca salawat Nabi.
f) Setelah membaca salawat
Nabi, kita membaca takbir ketiga(Allahu akbar).
g) Setelah membaca takbir
ketiga, kita membaca doa.Dan doa untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah
dia. Doa yang lebih utama sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah ampuni dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan
maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah
dia dengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahannya, sebagaimana
dibersihkannya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang
lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohnya
dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api
neraka. Doa untuk mayat perempuan.
Artinya sama dengan doa untuk jenazah laki-laki.
Adapun doa untuk anak – anak adalah sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, dan teladan serta
penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang tuanya
dan tuangkan kesabaran yang baik di hati kaduanya, Dan janganlah menjadikan
fitnah kedua orang tuanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau (Tuhan)
menghalangi pahala kedua orang tuanya.
h) Setelah membaca doa untuk mayat, lalu kita
membaca takbir keempat.
i) Setelah membaca takbir keempat, kita membaca
doa.
Artinya:
Ya Allah, janganlah Engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya,
jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami
dan dia. Doa yang lebih utama sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah, janganlah engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya,
jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami
dan dia, dan saudara–saudara kami yang telah beriman terlebih dahulu dari kami,
dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang
yang beriman, Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang. j)
Setelah selesai membaca doa, kita melakukan salam
dangan menengok ke kanan dan ke kiri dengan ucapan berikut ini.
Artinya:
Keselamatan, rahmat, dan berkah Allah semoga tetap pada kamu sekalian.
G. Cara
Menguburkan Jenazah
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah sebagai berikut.
1) Jenazah segera dikuburkan.
2) Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan
kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan dengan lebar
kira-kira 1 meter.
3) Liang lahat tidak bisa dibongkar oleh binatang
buas. Maksud menguburkan jenazah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga
kesehatan orang-orang di sekitar makam dari bau busuk.
4) Mayat dipikul dari keempat penjuru.
5) Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah
dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke
kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, kita membaca doa.
Artinya:
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R. at-Tirmizi: 967)
6) Lepaskan tali-tali pengikat, lalu tutup dengan papan, kayu, atau
bambu, dan ditimbun sampai galian liang kubur menjadi rata.
7) Mendoakan dan memohonkan ampun untuk jenazah.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bahwasanya semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan mengalami yang namanya
kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini
untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita
sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus
jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
B.
SARAN –SARAN
Kita sebagai sesama umat islam harus tetap saling membantu mengurus jenazah
orang lain walaupun orang itu pernah mempunyai salah kepada kita ataupun
menyakiti hati kita karena sesungguhnya mengurus jenazah itu adalah surah Rasul
dan hendaknya kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah dipinjam oleh orang
yang meninggal dunia tersebut kepada kita serta memohonkan ampun bagi si mayit
agar amal kebaikannya dapat diterima disisi-Nya.