KATA PENGANTAR
Puji sukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
atas karunia-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah PKn ini. Tugas PKn ini di
menyajikan materi tentang “ Sejarah Terbentuknya Negara dan Negara serta
Bentuk-Bentuk Negara dan Bangsa “ yang telah selesai di kerjakan
oleh kami.
Kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada
orang-orang yang ikut membantu menyelesaikan makalah kami ini. Dan juga kami
mohon ma’af sebesar-besarnya karena sebaik-baiknya kami mengerjakan makalah ini
pasti ada kesalahan tapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfa’at bagi orang
yang membaca khususnya kami yang membuatnya. Amin.
DAFTAR ISI
Halaman Judul ......................................................................................................... i
Kata Pengantar ........................................................................................................ ii
Daftar Isi ................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
- Latar
Belakang ............................................................................................ 1
- Rumusan
Masalah ....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 2
- Pengertian
Bangsa dan Negara ................................................................... 2
- Unsur-Unsur
terbentuknya Negara dan Bangsa ......................................... 2
- Bentuk
Negara ............................................................................................ 3
- Bentuk-Bentuk
Kenegaraan ........................................................................ 3
- Tujuan
dan Fungsi Negara .......................................................................... 4
BAB III PENUTUP ............................................................................................... 6
- Kesimpulan
................................................................................................. 6
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling
sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan
pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan
yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
Manusia sebagai makhluk tuhan yaitu keberadaan manusia
di muka bumi berdasarkan kehendak Allah. Adapun kedua orang tua sebagai
perantara. Untuk itu setiap manusia mempunyai kewajiban yang sama terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Kewajiban itu adalah beribadah sesuai agama dan keyakinan
masing-masing. Dengan demikian, akal, dan pikiran selalu dituntun untuk ingat
kepada sang pencipta, berusaha mengerjakan perintahnya dan menjauhi
laranagannya. Dengan kelebihan itu diharapkan kehidupan dimuka bumi ini akan
aman, nyaman, serasi, dan seimbang.
Manusia sebagai makhluk individu yaitu setiap manusia
berbeda satu dengan yang lainnya. Tuhan memberikan keunikan padda setiap
menusia sehingga kemampuan, kepribadian, sikap, perbuatan, perilku, dan bakat
serta minat manusia berbeda-beda. Inilah kekuasaan Tuhan, dengan tujuan supaya
setiap individu saling menghargai dan menghormati karena perbedaan itu anugerah
dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia sebagai makhluk sosial yaitu manusia yang tidak
pernah mampu hidup sendiri serta ingin selalu berkelompok untuk saling memenuhi
kebutuhan dan kelangsungan hidup bersama, seperti berkeluarga, bermasyarakat,
dan bernegara. Dalam peranan manusia sebagai makhluk social harus diperhatikan
bahwa manusia pada dasarnya sama, ciptaan Tuhan. Manusia mempunyai hak-hak
individu ssehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan
sseimbang.
B. Rumusan Masalah
1. Mengetahui bagaimana proses pembentukan Negara dan
bangsa
2. Pengertian bangsa dan Negara dan bentuk-bentuk Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bangsa dan
Negara
Pengelompokan
Manusia berdasar Kepada jenis Kelamin dikenal dengan Pria dan wanita, dari adat
istiadat berdasar kepada bahasa suku bangsa dikenal dengan contoh Mandar, jawa,
Arab, dan Rusia dan lain lain. Berdasar ciri fisik Mongoloid, Eropa, Melayu,
dan Melanesia. Menurut Iman, Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Sinto. Seluruh kategori
diatas dipelajari berdasarkan Bangsa dan Negara.
Ada dua konsep
apabila permasalahan bangsa dan negara dibahas, masalah suku bangsa dan negara.
Pusat ilmu politik ada pada bangsa dan negara. Suatu suku bangsa dapat memiliki
lebih dari satu negara contoh bangsa arab. Suatu ras terdiri atas lebih dari
satu negara bukan lagi menjadi suatu persoalan contoh Amerika dan indonesia.
Negara tidak
dilihat dari kesamaan kultural dan biologis melainkan Negara digambarkan adanya
satu struktur kekuasaan monopoli dan penggunaan fisik terhadap batas batas
wilayah yang jelas. Jadi negara berdasarkan atas persamaan struktur kekuasaan
yg memerintahnya.
B. Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa dan Negara
1. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
a. Ada sekelompok manusia
yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu
wilayah tertentu.
c Ada kehendak
untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang
dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis
merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
e. Ada kesamaan
karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat
dibedakan dengan
bangsa lainnya.
2. Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua,
yaitu :
1. Unsur konstitutif (
keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
* Rakyat
* Wilayah
* Pemerintahan yang berdaulat
2. Unsur deklaratif (
bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka
memenuhi unsur, yang
terdiri dari :
a. Pengakuan De Facto, yaitu
pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuaidengan fakta). Misalnya, pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
menyatakan kemerdekaannya.
b. Pengakuan
De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya, Indonesia diakui
secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
C. Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan
Negara merdeka & berdaulat yang pemerintahannya
diatur oleh pemerintah pusat :
a. Kedaulatan Negara
mencakup ke dlm & keluar yg ditangani pemerintah pusat.
b. Negara hanya mempersatu
UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri & satu
DPR
c. Hanya ada satu
kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2.Negara Serikat
Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa
negara bagian :
a. Tiap Negara bagian
berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada
pada negara
bagian
b. Kepala Negara dipilih
oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
c. Pemerintah pusat
memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk
urusan ke luar &
sebagian ke dlm.
d. Kepala Negara mempunyai
hak veto yg diajukan parlemen
e. Setiap Negara bagian
berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan
dengan pemerintah pusat
D. Bentuk-bentuk
Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain
adalah :
·
Koloni
Koloni adalah suatu negara yang
menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan politik, hukum,
dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh :
Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 ,
tahun.
·
Trustee ( Perwalian )
Trustee adalah wilayah jajahan dari
negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah
naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada
di bawah naungan PBB Sampai dengan tahun 1975.
·
Mandat
Mandat adalah suatu negara yang
tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I
dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi
mandat Perancis
·
Dominion
Dominion adalah suatu negara yang
tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta
mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of
Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai
kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun
ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan
Afrika Selatan .
E. Tujuan dan
Fungsi Negara
A. Tujuan Negara
Negara dapat dipandang
sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa
tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan
kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu bagi suatu
negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat
menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan
pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan
banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir
negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori.
Beberapa di antaranya adalah : Nama Tokoh dan Tujuan Negara.
a. Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara
harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat
harus lemah, miskin, dan bodoh.
b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan
pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti
rakyatnya seperti singa .
c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu
negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
Tujuan Negara Republik
Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan
umum,
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial .
B. Fungsi Negara
Fungsi Negara
perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi
tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara
diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
a. John Locke
John Locke membedakan
fungsi negara menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif :
membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif :
melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili
pelanggar
Undang - Undang.
3. Fungsi Federatif :
mengurusi urusan luar negeri dan perang serta
damai
( Hubungan dengan
negara lain ).
b. Montesquieu
Montesquieu membedakan
fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif :
membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif :
melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan
hubungan luar
negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
3. Fungsi Yudikatif :
mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili
terhadap pelanggar
Undang-Undang ).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Manusia adalah makhluk
ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena
manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik
dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan
sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
a. Makna Bangsa
Bangsa adalah
suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk
hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu Negara.
b. Makna Negara
Kata Negara
berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis),
statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah
organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam
arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam
Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat
memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu
adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa
ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan
dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat
mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Google. 2012. Sejarah
terbentuknya Negara/kenegaraan dan bentuk-bentuk Negara/kenegaraan (http//google.com), di akses pada 18 September
2012.
MENTARI. Penerbit dan Percetakan Cahaya Mentari.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas 2 Semester Gasal. Surakarta :
Wiji Lestari, S.Pd.