KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan Makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi
Harapan saya semoga Makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi Makalah ini sehingga kedepanya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan Makalah ini.
DEFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………… i
DAFTAR ISI ....................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………. iii
A. LATAR BELAKANG……………………… iii
B. TUJUAN…………………………………….... iv
BAB II PEMBAHASAN……………………………… 1
A. SEBELUM AMANDEMEN……………..………… 1
B. SESUDAH DIAMANDEMEN…………………….. 2
BAB III PENUTUP………………………………….... 12
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN…………….. 13
A. KESIMPULAN……………………………….. 14
B. SARAN …………………………………. 14
C. DAFTAR PUSTAKA.................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Ada lima dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD 1945 naskah asli adalah, Pertama, struktur ketatanegaraan terialu bertumpu kepada MPR sebagai pelaku kedaulatan rakyat; Kedua, terlalu besarnya kekuasaan eksekutif; Ketiga, adanya pasal-pasal “ luwes” dan multiinterpretatif; Keempat, banyak kewenangan presiden yang mengatur hal-hal penting dengan undang-undang; Kelima, rumusan UUD 1945 naskah asli tentang semangat penyelenggara egara tidak didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar kehidupan demokratis, supremasi egar, pemberdayaan rakyat, HAM, dan otonomi daerah (Setjen MPR, 2003). Kenyataan sejarah menunjukkan, UUD 1945 naskah asli hanya menghasilkan dua format politik otoriter: Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru.”
B. Tujuan
Amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara,,dasar negara, maupun bentuk pemerintahan.
Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar egara Pancasila, bentuk egara kKesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas Preambul/Pembukaan UUD adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
BAB II
PEMBAHASAN IMPLEMENTASI PERUBAHANAMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP DPR
A. SEBELUM AMANDEMEN
1. TUGAS DAN WEWENANG DPR
- Memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)].
-Mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)].
-Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)].
-Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
2.HAK DPR
UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. UUD 1945 juga tidak menyebutkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, dan hak imunitas.
3. ALAT KELENGKAPAN DPR
Alat kelengkapan DPR sebelum adanya amandemen hanya terdiri dari Pimpinan, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
B. SESUDAH AMANDEMEN
1.TUGAS DAN WEWENANG DPR
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [pasal 11 (1)**** & (2)***]
Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta [pasal 13 (2)*]
Menerima penempatan duta negara lain [pasal 13 (3)*]
Memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi [pasal 14 (2)*]
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [pasal 20 (2)*]
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan[pasal 20 (2)*]
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [pasal 22 (2)]
Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (2)***]
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama [pasal 22D (3)***]
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)***]
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan [pasal 23E (3)***]
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F (1)***]
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [pasal 24A (3)***]
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial [pasal 24B (3)***]
Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan [pasal 24C (3)***]
2.FUNGSI DPR
DPR memiliki fungsi legislasi , fungsi anggaran dan pengawasan [pasal 20A (1)**].
3. .HAK DPR
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [pasal 20A (2)**]. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler [pasal 20A (3)**].
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
4. ALAT KELENGKAPAN DPR
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
5. PIMPINAN
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
6. KOMISI
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
Komisi I membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.
Komisi II membidangi Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.
Komisi III membidangi Hukum dan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.
Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.
Komisi V membidangi Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal.
Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.
Komisi VIII membidangi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.
Komisi IX membidangi Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Komisi X membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan.
Komisi XI membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan Bank.
7. BADAN MUSYAWARAH
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari
anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
8. Panitia Anggara
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
9. Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup.
Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
10. Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
11. Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR,
termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
12. Panitia Khusus
Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.
13. Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.
BAB III
PENUTUP
Upaya amandemen kelima UUD 1945 ini menjelaskan bahwa dokumen konstitusi itu bukanlah kitab suci yang tidak dapat diubah, melainkan ia merupakan man-made, produk rapat warga bangsa dengan hikmat dan pemikiran mendalam. Tentu saja hasilnya akan tetap terbatas dan upaya penyempurnaan terhadapnya adalah sebuah keniscayaan.
yempurnaan UUD 1945 tentu saja membutuhkan segenap pemikiran anak bangsa dan akan banyak hal lagi ditemukan jika dialog-dialog tentang ini dilakukan. Amandemen berguna juga dalam rangka kepentingan tertib bernegara dalam bangsa yang bhineka ini. Namun yang patut pula dipertimbangkan bahwa demokrasi tidaklah melulu soal prosedural formal, melainkan juga soal budaya demokrasi. Menganggap demokrasi secara prosedural sudah cukup bisa jadi hanya sebuah jebakan elitis. Maka yang harus dikembangkan selanjutnya adalah budaya demokrasi yang mendukung ke arah tercapainya demokrasi substantif yang lebih mudah dinikmati oleh rakyat dan menjanjikan kehidupan yang lebih baik bagi mereka.
BAB IV
KESIMPULA DAN SARANA. Kesimpulan
1.sebelum amandemen, UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan, baik dalam jumlah pasal maupun kekuasaannya, hal ini terlihat dari banyaknya pasal yang mengatur langsung lembaga kepresidenan yakni tiga belas dari tiga puluh tujuh pasal UUD 1945 ( pasal 4 sampai dengan pasal 15 dan pasal 22). Ditambah lagi dengan berbagai ketentuan yang tidak mungkin lepas dari lembaga kepresidenan, seperti; ketentuan tentang APBN, ketentuan mengenai wewenang MPR, DPR, BPK, undang-undang organik, dsb. Sebagai implikasi dari pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :
” kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “
Presiden harus bertanggungjawab kepada MPR sebagai majelis yang menjalankan kedaulatan rakyat. MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya melalui mekenisme ini.
2.setelah amandemen (empat kali), ketentuan yang mengatur langsung lembaga kepresidenan hanya 19 pasal dari 72 pasal (tidak termasuk tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan), selain itu perubahan yang sangat signifikan adalah dengan dipilihnya Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A), sebelumnya dipilih oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Penguatan sistem Presidensiil yang dianut oleh Indonesia juga merupakan hal yang cukup signifikan berubah jika dibanding sebelum amandemen. Dengan demikian, tidak lagi dikenal adanya pertanggungjawaban Presiden kepada MPR. MPR tidak lagi dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya melalui sidang istimewa yang kemudian meminta pertanggungjawaban Presiden, setelah amandemen mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yaitu melalui mekanime impeachment; melalui proses konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi dan DPR.
B. Saran
Lembaga Kepresidenan sebagai salah satu lembaga yang memegang kekuasaan Negara mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan berbagai perubahan yang terjadi terhadap lembaga ini sebagai implikasi dari perubahan Undang-Undang Dasar yang terjadi seiring perubahan zaman dan konstelasi bangsa dan Negara.
Namun, betapa pun demikian lembaga kepresidenan harus senantiasa mampu menjalankan peranan dan fungsinya demi mewujudkan tujuan bangsa dan Negara melalui perwujudan Lembaga Kepresidenan yang aspiratif, akomodatif dan mementingkan kepentingan Negara diatas segalanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. mekanisme check and balances diantara ketiga kekuasaan Negara ( eksekutif, legislatif, dan yudikatif ) harus diwujudkan demi tercapainya cita – cita bangsa dan Negara.
15
DAFTAR PUSTAKA
-Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
-Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
-Sekretariat Jenderal MPR RI. 2008. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini). Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.