KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentnag Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Dengan selesainya penulisan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih setulus-tulusnya kepada Ibu dan Bapak guru selaku guru yang bersangkutan dan seluruh keluargaku tercinta serta rekan-rekan siswa-siswi kelas XI yang telah memberikan motivasi atau dorongan sehingga penulisan dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca sekalian.
ABSTRAK
UNITED NATIONS
Principal transatlantic charter dated 14 August 1941 became the basis of an international conference in completing the second world war leading to the formation og united nations. Dated 24 October 1945 United Nation Founded, which on 26 June 1945 in the signing of 50 countries. To 50 countries are know as founding members of the United Nations. United Nations league was established to replace the nations that are not able to create world peace. United nations charter contains content goals, principles, united nations fitting, specialized agency of the duties and obligations as well as membership united nations fittings. One of the goals is un resolve disputes based on principles and international law. Therefor united nations scurity council has the organ that one of its functions is to resolve international disputes formally.
LAMBANG PBB
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
ABSTRAK iii
LAMBANG PBB iv
DAFTAR ISI v
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Rumusan Masalah 1
1.3. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Singkat
2.2. Tujuan Organisasi PBB
2.3. Asas-asas Organisasi PBB
2.4. Struktur Organisasi PBB
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BIOGRAFI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengaman internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbaraton Oaks di Washington Dc. PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-bangsa (LBB) yang cacat pada tahun 1945.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalahnya, yaitu :
1. Kapan dan apa tujuan PBB didirikan ?
2. Apa isi dari piagam PBB ?
3. PBB menggantikan organisasi apa ?
4. Kapan Indonesia pertama kali menjadi anggota PBB ?
1.3. Tujuan
Tujuannya adalah :
1. Untuk memperluas cakrawala atau pengetahuan tentang organisasi PBB.
2. Untuk mengethaui maksud dan tujuan dari organisasi PBB.
3. Agar kita bisa mengetahui sejarah tentang terbentuknya organisasi PBB.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1. Sejarah Singkat
Atas usul presiden AS, Woodrow Wilson, pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internaisonal yang diberi nama liga Bangsa-Bangsa. Tugasnya adalah menyelesaikan sengketa secara damai sehingga peperangan dapat dicegah. Hasil dari LBB yaitu Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kellog Briand (1028).
Meskipun telah terbentuk, namun Perang Dunia II pun meletus. Pemicu peristiwa ini adalah munculnya kekuasaan kaum Nazi yang dipimpin oleh Hilter (Jerman), dan kaum Facis dipimpin oleh Mussolini (Italia), serta imperalis Jepang yang telah mengkhianati isi kesepakatan LBB saat Perang Dunia II berkecamuk.
Selama Perang Dunia II berkecamuk Franklin Delano Roosevelt (Presiden AS) dan Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris) mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter).
Isi piagam ini yaitu :
Tidak melakukan perluasan wilayah antara sesamanya..
Menghormati hak setiap bangsa utnuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri.
Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan utnuk hidup bebeas dari rasa takut dan kemiskinan.
Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
Pokok-pokok Piagam Atlantik tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi internasional dalam menyelesaikan Perang Dunia 11 menuju ke pembentukan PBB. Pertemuan-pertemuan dalam menyelesaikan Perang Dunia II menuju perdamaian adalah :
1. (1 Januari 1943) Prinsip Piagam Atlantik di tandatangani oleh 26 negara di Washington Dc.
2. (30 Oktober 1943) Deklarasi Moskow tentang keamanan Umum di tandatangani oleh Inggris, USA, Rusia dan Cina yang mengakui pentingnya Organisasi Internasional Perdamaian Dunia. Deklarasi ini dilahirkan di Moskow.
3. (21 Agustus-7 Oktober 1944) di Washington Dc, dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oask (Dumbarton Oask Conference) yang diikuti 39 negara membahas tentang rencana pendirian PBB dengan sebuah Dewan Keamanan.
4. Washington Dc gagal menentukan hak Veto pada pertemuan Dumbarton Oask.
5. (4-11 Februari 1945) diadakan Konferensi Yalta yang dihadiri oleh Roosevelt, Churchill dan Stalin. Hasilnya dikenal dengan rumus Yalta (Yalta formula), diantaranya yaitu menyetujui untuk mengadakan konferensi PBB di AS.
6. (25 April-26 Juni 1945) Konferensi San Fransisco.
Tanggal 26 Juni 1945 piagam PBB ditandatangani di San Fransisco dan mulai berlaku secara resmi tanggal 24 Oktober 1945, yang diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 penandatanganan “Declaration of United Nations” dan 3 negara (Ukraina, Belarusia, dan Argentina). Ke-50 negara tersebut dikenal sebagai anggota pendiri PBB (original members).
Tanggal 10 Januari 1946 Majelis Umum PBB mengadakan sidangnya yang pertama dan dihadiri 50 negara anggota. Trygve Lie (Norwegia) terpilih menjadi sekertaris Jendral PBB yang pertama.
Republik Indonesia diterimamenjadi anggota ke-60 pada tanggal 26 September 1950 dan masuk pertama kali pada tanggal 27 September 1950, keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali tanggal 28 September 1966. Tahun 1982 anggota PBB sudah berjumlah 157. Anggota baru berasal dari bekas daerah jajahan dan perwalian.
Piagam PBB terdiri dari :
• Mukadimah
• Batang tubuh 19 Bab dan III Pasal
Isi piagam Perserikat Bangsa-Bangsa :
Kami rakyat PBB memutuskan :
1. Demi menyelamatkan keturunan yang akan datang dari bencana perang yang selama hidup kita telah dua kali menimbulkan kesengsaraan yang tiada taranya bagi kemanusiaan.
2. Demi memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, baik laki-laki maupun perempuan dan bagi segala bangsa besar dan kecil.
3. Demi membangunkan keadaan dimana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional dapat dipelihara.
4. Demi mempertinggi kemajuan masyarakat dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam alam kemerdekaan yang lebih luas.
1.2. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB adalah :
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan menyelesaikan perselisihan berdasarkan prinsip keadilan dan hukum Internasional.
2. Mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa berdasarkan sebasib, sama hak dan kedudukan.
3. Menciptakan kerja sama dalam ememcahkan masalah usaha Internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hak asasi.
4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
1.3. Asas-Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB diuraikan dalam pasal 2 adalah :
1. Susunan PBB berdasarkan asa persamaan kedaulatan semua anggotanya,
2. Semua anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan jalan damai,
3. Semua anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan tidak menggunakan ancaman / kekerasan terhadap negara lain.
4. Semua anggota harus menjalin hubungan internasional dengan tidak menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5. Semua anggota harus memberikan bantuan kepada PBB dalam segala tindakannya.
6. PBB tidak diizinkan mencapuri hal-hal yang termasuk rumah tangga negara manapun.
7. PBB harus memastikan bahwa negara-negara yang tidak merupakan anggota bertindak selaras dengan asas tersebut, sejauh itu perlu untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
8. Bahasa resmi PBB yaitu yang digunakan adalah Inggris dan perancis. Dalam Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan sosial menggunakan bahasa Spanyol.
9. Keanggotaan PBB terbuka untuk semua negara cinta damai yang menerima kewajiban yang termuat dalam piagam PBB dan menurut penilaian organisasi mampu dan mau untuk memenuhi syarat-syarat itu.
10. Anggota asli dari PBB adalah negara yang ikut serta menandatangani pernyataan bangsa-bangsa tanggal 1 Januari 1942 atau yang ikut mengambil bagian dalam konferensi San Fransisco dan yang meretifikas serta menandatangani piagam,
11. Negara lain dapat dipernankan menjadi anggota oleh Majelis Uum atas rekomendasi dewan keamanan, dan
12. Anggota dapat do skorsing (dikeluarkan) oleh majelis Umum atas rekomendasi dewasn keamanan.
1.4. Struktur Organsiasi PBB
Organisasinya adalah :
1. Majelis Umum (General Asembly)
Majelis umum adalah perakitan deliberatif utama PBB. Dalam pasal 5 dan 18 piagam PBB menyatakan : setiap negara membawa 5 orang wakil untuk hadir dalam sidang umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan 1 suara.
Tugas majelis umum, yaitu :
- Berhubungan dengan perdamian dan keamanan internasional,
- Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
- Berhubungan dengan pemerintah internasional termasuk darah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.
- Berhubungan dengan keuangan.
- Penetapan keanggotaan
- Mengadakan perubahan piagam.
- Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, ekonomi dan sosial atau perwakilan Hakim Mahkamah Internasional.
2. Dewan keamanan (Security Council)
Dewan keamanan terdiri dari 5 anggota tetap yang mempunyai hak Veto yaitu AS, Inggris, Rusia, dan Cina ditambah 10 anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum dalam masa 2 tahun. Dewan keamanan dibebankan dengan menjaga perdamaian dan keamanan antara negara. Dewan keamanan memiliki kekuatan utnuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat utnuk melaksanakan, menurut ketentuan piagam pasal 25, Keputusan Dewan dikenal sebagai Keamanan PBB Revolusi Dewan.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Ecosoc beranggotakan 18 negara. Tahun 1965 ditambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun 1963. Tahun 1975 menjadi 54 negara berdasarkan amandemen 1971. ecosoc dipilih oleh seidang umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas Ecosoc adalah :
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi yang ditetapkan oleh PBB.
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik.
c. Memupuk hak asasi manusia.
d. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari badan khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikan pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB.
4. Dewan Perwalian ( Trusteeship Council)
Anggota dewan perwalian adalah :
a. Anggota yang emnguasai daerah perwalian.
b. Anggota tetap dewan keamanan.
c. Sejumlah anggota yang dipilih untuk masa 3 tahun oleh sidang umum.
Fungsi Dewan Perwalian adalah :
a. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
b. Memberikan dorongan untuk menghormati hak asasi manusia.
c. Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
5. Mahkamah Internasionala ( Internasional Court of Justice )
Mahkamah Internasional adalah mahkamah pengadilan tertinggi diselutuh dunia yang merupakan badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Beranggotakan dari 15 negara terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka yaitu 9 tahun. Tugasnya memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Ulama bila diminta banding.
6. Sekretariat
Sekretariat terdiri atas :
a. Sekretaris Jendral (Sekjen) dipilih oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Tugas sekjen termasuk membantu menyelesaikan Sengketa Internasional, Adminstrasi Operasi Penjaga Perdamaian, menyelenggarakan Konferensi Internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan dewan keaman, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif.
b. Sekretaris Jendral Pembantu (Under Secretary) terdiri dari 8 sekretaris pembantu dan pengepalai satu departemen, yaitu :
1. Sekjen pembantu urusan Dewan Keamanan
2. Sekjen pembabtu urusan Perwalian dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
3. Sekjen pembantu urusan Ekonomi.
4. Sekjen pembantu urusan Sosial.
5. Sekjen pembantu urusan Hukum.
6. Sekjen pembantu urusan Penerangan.
7. Sekjen pembantu urusan Koperasi dan Pelayanan Umum.
8. Sekjen pembantu urusan Tata Usaha dan Keuangan
Tanggung jawab Sekjen pembantu adalah :
a. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakannya oleh Majelis Umum dan badan-badan utama lainnya.
b. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pokok-pokok program atlantik tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar Konferensi Internasional dalam menyelesaikan perang Dunia II menuju ke pembentukan PBB. Tanggal 24 Oktober 1945 PBB didirikan yang pada tanggal 26 Juni 1945 dilakukan penandatangan piagam PBB tempatnya di san Fransisco yang ikuti oleh 50 negara. Ke-50 negara tersebut dikenal sebagai anggota pendiri PBB. Isi piagam PBB memuat tujuan, asa, alat perlengkapan PBB, badan khusus tugas dan kewajiban alat perlengkapan PBB, badan khusus tugas dan kewajiban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB. Salah satu tujuan PBB yaitu menyelesaikan perselisihan berdasarkan prinsip dan hukum internasional. Oleh sebab itu PBB memiliki Organ Dewan Keamanan yang salah satu fungsinya adalah untuk menyelesaikan berbagai sengketa internasional secara resmi.
Saran
Bagi para pembaca yang telah membaca makalah ini, Penulis mengharapkan kritik dan saran pembaca yang sifatnya membangun demi melengkapi makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abu Bakar, Drs. H. Suardi, dkk. 2007. Kewarganegaraan 2 Menuju Masyarakat Madani SMA kelas XI. Jakarta : Yudhistira.
2. http://bp.blogspot.com/pbb.jpg
3. http://idm.wikipwdia.org/wiki/perserikatan-bangsa-bangsa.