KATA PENGANTAR
“Bismillahirrahmannirrahim”
Segala puji syukur senatiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya yang telah diberikan, kami dapat menyusun sebuah makalah dengan pokok bahasan
“Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Jurnalistik dan Masyarakat Demokratis di Indonesia”.
Selanjutnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada guru pembinbing kami yakni Ibu yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini, sehingga dapat tersusun dengan baik lebih-lebih menuju kesempurnaan.
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Pendahuluan iii
Sub Bahasan iv
I. Pers Yang Bebas dan Bertajggung Jawab Sesuai Kode
Etik Jurnalistik dalam Masyarakat di Indonesia 1
A. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab 1
B. Landasan Hukum Pers di Indonesia 2
C. Norma-norma Pers Nasional 2
D. Organisasi Pers 3
E. Sistem Pers di Indonesia 4
F. Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab
Profesi Kewartawanan 4
II. Penutup 5
Kesimpulan 6
Daftar Pustaka 7
PENDAHULUAN
Selama ini, banyak orang kaum awam yang menduga, mengira atau menganggap (karena tidak tahu) bahwa Pers adalah lembaga yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan masyarakat. Dalam anggapan seperti itu, seorang wartawan atau jurnalis hanyalah seorang buruh yang bekerja di perusahaan. Pers berdasarkan Assigment atau penugasan redaksi.
Tak ubahnya seorang tukang yang bekerja sekedar untuk mencari sesuap nasi-tanpa rasa tanggung jawab moral terhadap profesi dan masyarakat. Pastilah ia tidak mengerti hakikat kebebasan bagi pers dan wartawan. Padahal media pers (cetak, radio, televisi, online- selanjutnya disebuah media atau pers). Sesungguhnya merupakan kepanjangan tangan dari ha-hak sipil publik, masyarakat Umum, atau dalam Bahasa publik desebut Rakyat.
PEMBAHASAN
A. Landasan Hukum Pers Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945
2. Pasal 29 F UUD 1945
3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
4. UU No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang HAM
5. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang Pers
B. Norma-norma Pers Nasional
C. Organisasi Pers
D. Sistem Pers Indonesia
E. Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab
Profesi Kewartawanan .
1. Pertanggung Jawaban
2. Kode Etik Jurnalistik
1. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
A. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam mewujudkan Pers yang bebas dan bertanggung jawab diperlukan adanya kemerdekaan pers dalam setiap tindakannya. Agar tidak terjadi penyelewengan bagi insan Pers maka kemerdekaan Pers harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum.
Upaya mengembangkan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggung jawab, dibentuk Dewan Pers yang independen. Tujuannya untuk sebagai berikut:
1. Melindungi Kemerdekaan Pers yang dicampur tangan perihal lain.
2. Mengkaji Pengembangan Kehidupan Pers.
3. Memepertimbangkan dan Mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
4. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam mempertanggung jawabkan suatu berita pers wajib memberikan perincian dan opini dengan menghormati norma-norma agama dengan rasa kesusilaan masyarakat serta asas produga tak bersalah. Selain itu pers juga memiliki kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta hak jawab dan hak tolak.
a. Hak Jawab
Masyarakat punya kesadaran untuk menyampaikan kritik kepada pers melalui surat pembaca dan sejenisnya sebagai salah satu sebagai salah satu hak jawab.
b. Hak Koreksi
Dalam beberapa kode etik jurnalistik tercantum bahwa wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri berhak dan wajib secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan memberi sumber dan objek berita.
c. Hak Tolak
UU No. 40/1999 Pasal 1 ayat 10 menyebut hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya.
* Dikutip dari buku Kewarganegaraan, kelas XII, terbitan Yudhistira, hal 65-66 *
B. Landasan Hukum Pers Indonesia
a. Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang “.
b. Pasal 28 F UUD 1945
“ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosianya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c. UU. No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang Pers
“ Pasal 2 berbunyi : Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum “.
“ Pasal 4 ayat 1 berbunyi : Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan masih banyak lagi landasan hukum Pers di Indonesia . . . Daintaranya :
- Tap MPR No. XVII/MPR.1998 tentang HAM
- UU. No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang HAM.
* Dikutip dari buku PKN SMA, kelas XII, Budiyanto, halaman 122 *
Dalam melaksanakan funsi, hak, kewajiban dan peranannya, Pers harus menghormati hak asasi setiap orang, oleh karena itu, Pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat, antara lain bahwa setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.
“ Sebagaimana diterangkan dalam Sub Pokok Bahasan “ A “.
C. Norma-norma Pers Nasional
Berdasarkan norma-norma keserasian sosiologis yang berpedoman kepada Pancasila, Pers Indonesia dalam pola berfikir dan bekarjanya tidak akan melepaskan diri dari nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi ciri khas dari pandangan dan sikap bangsa dan masyarakat.
Pers sebagai salah satu unsur media massa yang hadir ditengah-tengah masyarakat demi kepentingan umum, harus sanggup hidup bersama dan berdampingan dengan lembaga-lembaga masyarakat lainya dalam suatu suasana keserasian/sosiologis.
Dalam hal ini, corak hubungan antara yang satu dengan yang lainnya tidak akan luput dari bangsa kita, yakni Pancasila dan struktur sosial dan politik yang berlaku di sini.
* Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, kelas XII. “Budiyanto” halaman 123 * dan LKS PPKN “PISTA” *
D. Organisasi Pers
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan perusahaan pers. Organisasi ini mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan dan penentuan tata krama, bnerupa kode etik masing-masing.
Yang termasuk dalam oeganisasi pers, yaitu :
1. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta dalam kongresnya yang berlangsung pada 8-9 Februari 1946.
2. SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di Yogyakarta pada 8 Juni 1046.
Keduanya merupakan komponen penting dalam pembinaan pers Indonesia, sehingga memunculkan komponen sistem pers.
a. Dewan Pers, sebagai :
- lembaga tinggi dalam pembinaan pers di Indonesia.
- Memegang peranan utama dalam membangun intruksi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.
b. Dewan Pers yang Independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers Nasional.
Dewan pers melaksanakan fungsi atau tugasnya, sebagai berikut :
1. Melindungi kemerdekaan pers dan camput tangan pihak lain.
2. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
3. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitahuan pers.
4. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
3. Analisis Jurnalistik Independen (AJI)
4. Himpunan praktis penyiaran Indonesia (HPPI)
5. PWI Reformasi
* Dikutip dari buku PKN kelas XII, Budiyanto, halaman 124-125 *
E. Sistem Pers di Indonesia
Sistem pers merupakan subsistem dari sistem komunikasi , sedangkan sistem komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan (sistem sosial).
Inti permasalahan dalam sistem kebebasan pers yaitu : Sistem kebebasan untuk mengeluarkan pendapat di negara-negara barat/sistem kemerdekaan itu untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Ciri khas Sistem Pers :
1. Integrasi (integration)
2. Keteraturan (regularity)
3. Organisasi (organitation)
4. Koherensi (coherence)
5. Keterhubungan (connectedness)
6. Ketergantungan (interdependence)
F. Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan
a. Pertanggungjawaban
Pers sebagai salah satu unsur mass media yang hadir ditengah masyarakat bersama dengan lembaga masyarakat lainnya harus mampu menjadikan diri sebagai forum pertukaran pikiran, komentar dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas tidak membedakan kelompok, golongan, dan etnis ataupun agama.
Pers dalam pengembangan sehari-hari harus berinteraksi secara positif, jika ada masalah dalam masyarakat, maka pers ikut berupaya membantu menjernihkan masalah, bukan sebaliknya.
b. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.
* Secara lengkap Kode Etik Jurnalistik tertulis dalam buku PKN kelas XII, “Budiyanto”, halaman 129 – 131 *
PENUTUP
Alhamdulillah, penyusunan makalah ini dapat berjalan dengan lancar. Tetapi kami masih banyak sekali kesalahan disana-sini, untuk itu kami mohon bimbingan, kritik serta saran khususnya dari guru pembimbing kami.
Pada umumnya kepada para pembaca demi kesempurnaan kalah ini. Mudah-mudahan kalah ini akan menambah wawasan dan pengertahuan bagi kita. Amin.
KESIMPULAN
Dari penjelasan serta keterangan yang sudah tertuang dalam makalah ini, maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa :
a. pers punya kebebasan untuk meliput, mencari, serta menyimpan dan menyampaikan informasi.
b. Selain itu bukan berarti bebas mutlak, melainkan harus mengikuti aturan-aturan.
c. Pers harus konsekuen sesuai dengan kode Etik Jurnalistik.
DAFTAR PUSTAKA
• Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta. Erlangga. 2007
• Chotib.Drs. DKK, “Kewarganegaraan 3 Menuju Masyarakat madani”. Jakarta : Yudhistira. 2006
• S.Pd, Watini, DKK, “PISTA”, Cemani : CV Stiaji. 2006
• Internet