PENDAHULUAN
Puji dan Syukur kita panjatkan kehadirat Allag SWT,
berkat limpahan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah pembahasan
tentang “Pengertian dan Prinsip-prinsip
Demokrasi”.
Makalah ini terdiri Dari :
1.
Pengertian Demokrasi
2.
Pemikiran tentang Demokrasi
3.
Ciri-Ciri Demokrasi
4.
Prinsip-prinsip Demokrasi
5.
Demokratisasi.
Diharapkan Makalah ini dapat dibaca dan dipahamai Oleh
pembaca, makalah ini semoga bisa menjadi sarana pembelajaran siswa-siswi secara
individual maupun klasik. Disertai dengan berbagai pengertian yang mungkin para
siswa-siswi belum mengetahuinya.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada pembaca
makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk perbaikan berikutnya.
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
1.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi lahir sejak zaman Yunani Kuno, tepatnya di
Negara kota (polis) Athena sekitar tahun 500 SM. Pada tahun 508 SM seorang
warga Athena bernama Kleistenes melakukan
pembururan pemerintah negera Kota Athena. Bentuk pemerintahan yang baru ini
disebut demokratia. Istilah demokratia tersebut dikemukakan oleh
sejarahwan Herodotus (490-420 SM)
untuk menyebut system kenegaraan hasil pembaruan Klaistenes.
Konsep demokrasi lahir dari
Negara Yunani Kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM
– ke 6 M. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah yaitu demokrasi
langsung (direct democract). Artinya,
hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh rakyat atau warga Negara karena Yunani pada waktu itu berupa
Negara nota (Polis/city state) yang
berpenduduk kurang lebih 300 ribu orang.
Secara etimologis,
demokrasi terdiri atas dua kata yang berasal dari Bahasa Yunani. Yaitu kata Demos yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan cratien atau Cratos yang berarti kekuasaan
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti suatu Negara yang kekuasaan
pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
Pengertian yang
dianggap umum dan populer dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Pengertian ini dikemukakan oleh Abraham Lincoln
(mantan Presiden AS) pada tahun 1863, bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, dan untuk rakyat (demokration is
goveretment of the people, by the people dan for the people).
Pemerintah dari rakyat
kekuasaan Negara itu berada di tangan rakyat sumber kekuasaan Negara adalah
rakyat. Pemerintahan oleh rakyat maksudnya pemerintah atas nama rakyat atau
atas kehendak rakyat. Pemerintah untuk rakyat maksudnya penyelenggaraan
pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat atau kesejaheteraan rakyat.
2. PEMIKIRAN TENTANG DEMOKRASI
Para pakar ketatanegaraan dan ahli politik memberikan
batas pengertian demokrasi dari sudut pandang yang berbeda. Berikut ini definisi
demokrasi menurut para ahli.
- Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, menyatakan demokrasi sebagai suatu system pemerintahan di mana
dimana pemerintah diminta tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di
wilayah public oleh warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung
kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang terpilih.
- Harris Soche, mendefinisikan
demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan
pemerintahan melekat pada diri rakyat, dari orang banyak dan merupakan hak
bagi rakyat dan orang banyak, untuk mengatur, mempertahankan, dan
melindungi dirinya dari paksaan dan perkosaan orang lain atau badan yang
diserahi untuk memerintah.
- Henrry B. Mayo, mengemukakan bahwa
demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang menunjukkan
bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik.
- Affan Gafar, memakai demokrasi
dalam bentuk dua, yaitu pemaknaan secara normative yaitu demokrasi
normative , adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh
sebuah Negara. Kemudian pemaknaan empiric yaitu demokrasi empiric, adalah
demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik etis.
- C.F. Strong, mendifinisikan demokrasi adalah suatu system
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepala mayoritas itu.
- Sidney Hook, berpendapat demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- Joseph A. Schmeter, menyatakan
bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
- Samuel Huntington, mengatakan bahwa
suatu system politik disebut demokrasi apabila para pembuat keputusan
kolektif yang paling kuat dalam
system itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil, di dalam system itu para
calon bebas bersaing untuk mempmeroleh suara dan semua penduduk berhak
memberikan suara.
a.
Berdasarkan Titik Berat Perhatian
Demokrasi dibedakan menjadi tiga macam, sebagai berikut :
- Demokrasi formal (liberal), yaitu
demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa
disertai upaya untuk menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
Demokrasi formal disebut juga demokrasi liberal.
- Demokrasi materiil yaitu demokrasi
yang meniti beratkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang
ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan, bahkan dihilangkan.
- Demokrasi gabungan yaitu demokrasi
yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan
demokrasi materiil. Persamaan derajat dan hak seseorang diakui, tetapi
demi kesejahteraan seluruh rakyat perlu dibatasi.
b.
Berdasarkan Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi dibedakan menjadi 3 macam, sebagai berikut :
1.
Demokrasi langsung, yaitu
rakyat langsung mengemukakan kehendak dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh
rakyat.
2.
Demokrasi perwakilan atau
demokrasi reprensentatif yaitu rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih
wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat.
3.
Demokrasi perwakilan dengan
system referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
c.
Berdasarkan Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini dua bentuk demokrasi, sebagai
berikut :
1.
Demokrasi konstitusional adalah
demokrasi didasarkan pada kebebasan individualisme. Ciri khas demokrasi ini
adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas tidak diperbolehkan adanya campur
tangan dari pihak kesewenang-wenangan terhadap rakyat. Kekuasaan pemerintah
dibatasi oleh konstitusi.
2.
Demokrasi rakyat adalah
demokrasi proleter yang berhaluan marxisme-komunisme. Demokrasi ini berkembang
untuk menciptakan kehidupan yang tidak mengenal kelas social.
Unsur-unsur dalam demokrasi menurut Affan Gafar adalah akuntabilitas, ratasi (pergantian) kekuasaan,
rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum, dan hak-hak dasar. Selain itu
demokrasi juga meiliki dua prinsip utama, yaitu kebebasan dan kedaulatan
rakyat.
3.
CIRI-Ciri
DEMOKRASI
Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak
rakyat” dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Untuk itu,
demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sehingga dalam perkembangannya ada yang menggantikan istilah demokratis dengan
republiken atau partisipatori untuk menekankan peranan warganegara dalam proses
pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan
dalam perkembangannya, untuk lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses
pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi,
demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga mencakup
segala bidang kehidupan.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi adalah sikap tanggap
pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau keinginan warga
negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan dua dimensi
politik yaitu:
- seberapa tinggi kontestasi,
kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan
- seberapa banyak warga Negara yang
memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu
Sehingga dalam system politik demokrasi dimungkinkan adanya
perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu atau kelompok
dan atau pemerintah bahkan antar lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu
diperlukan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan konflik jika terjadi
guna mencapai konsensus.
Bedasarkan political performance Bingham Powel Jr. menegaskan
ciri-ciri demokrasi sebagai berikut:
- Legitimasi pemerintah didasarkan
pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
- Pengaturan yang mengorganisasikan
perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui pemilihan umum
yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua partai politik.
- Sebagian besar orang dewasa dapat
ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai
pemilih
- pemilihan secara rahasia dan tanpa
dipaksa
- adanya hak-hak dasar seperti
kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
4. PRINSIP-PRINSIP BUDAYA
DEMOKRASI
a.
Demokrasi Konstiutsional
Bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan
yang kekuasaannya terbatas dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negarannya. Konstitusi atau pemerintahan berdasarkan konstitusi (constitusional goveretment)
b.
Demokrasi Proleter
Adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan
maxisme.
Ada lima corak atau model demokrasi yaitu :
a.
Demokrasi Liberal adalah
pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan bebas yang
diselenggarakan dalam waktu yang kontinyu.
b.
Demokrasi terpimpin adalah
demokrasi dimana para pemimpin pecaya bawha semua tindakan mereka dipercaya
rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk
menduduki kekuasaan.
c.
Demokrasi social, adalah
demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan social dan egalitarianisme bagi
persyaratan untuk memperoleh kepercayaan
politik.
d.
Demokrasi Partisipai,
menekankan proteksi hubungan timbale balik antara penguasaan dan yang dikuasai.
e.
Demokrasi Consociational,
menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja
sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Menurut Melvin Urofsky, Prinsip tersebut sebagai berikut:
- Pemerintahan Umum yang
Konstitusional
- Pemilihan Umum yang Demokratis
- Pemerintahan Lokal (Desentraslisasi
Kekuasaan)
- Pembuatan Undang-Undang
- Sistem Peradilan yang Independen
- Kekuasaan Lembaga Kepresidenan
- Peran Media yang Bebas
- Peran Kelompok-Kelompok
Kepentingan
- Hak Masyarakat untuk Tahu
- Perlindungan Hak-Hak Minoritas
- Konstrol Sipil dan Militer
5. DEMOKRATISASI
Demokratisasi adalah proses
mengimplemetasikan demokrasi sebagai system politik dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian, antara demokrasi dan demokratisasi memiliki hubungan yang
erat. Kehidupan demokrasi tidak akan terwujud tanpa adanya usaha melembagakan
demokrasi atau demokratisasi. Demokratisasi bertujuan menghasilkan demokrasi
yang dilakukan oleh lembaga-lembaga demokrasi dengan melaksanakan nilai-nilai
demokrasi yang terdapat di dalamnya.
Demokratisasi
memiliki cirri sebagai berikut :
- Demokratisasi berlangsung
terus-menerus, bertahap, dan berkelanjutan
- Demokratisasi berlangsung secara
perlahan, pelan, bertahap, sehingga berlangsung lama. Demokrasi bersifat
evolusioner.
- Demokrasi berlangsung secara
damai, tanpa kekerasan dan tanpa otonomi
- Demokratisasi berjalan melalui
musyawarah.
KESIMPULAN
1.
Demokrasi lahir sejak zaman
Yunani Kuno, tepatnya di Negara kota (polis) Athena pada sekitar tahun 500 SM.
2.
Secara etimologis, demokrasi
terdiri atas dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata Demos yang
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan Cratien atau cratos yang
berarti kekuasaan (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti Suatu Negara yang
kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
3.
Pengertian popular dari
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pengertian ini dikemukakan oleh Abraham Lincoln (mantan Presiden AS) pada tahun
1863.
4.
Para pakar ketatanegaraan dan
ahli politik memberikan batasan pengertian demokrasi dari sudut pandang yang
berbeda.
5.
Pada dasarnya budaya demokrasi
yang berlaku di dunia ada dua macam yaitu : Demokrasi konstitusional dan
demokrasi proletur.
6.
Demokrasi Indonesia adalah
demokrasi pancasila, artinya nilai-nilai demokrasi yang berlaku di Indonesia
mengacu dan berpedoman pada nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
7.
Menurut Prof. Dadji Darmodihardjo, S.H. demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersuber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
8.
Prinsip demokrasi Pancasila
juga memiliki keterkaitan dengan prinsip budaya demokrasi universal.
Keterkaitan itu dapat terlihat dalam UUD 1945.
9.
Unsur-unsur yang dapat menopang
tegaknya demokrasi adalah Negara hokum, masyarakat madani (civil society) dan
infrastruktur politik.
10.
Demokratisasi adalah proses
mengimplementasi demokrasi sebagai system politik dalam kehidupan bernegara.